{"id":174515,"date":"2026-10-11T08:10:24","date_gmt":"2026-10-11T01:10:24","guid":{"rendered":"https:\/\/www.infoaceh.net\/?p=174515"},"modified":"2026-10-11T08:10:24","modified_gmt":"2026-10-11T01:10:24","slug":"pejabat-aceh-bermasalah-mendapat-jabatan-meritokrasi-dipertanyakan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.infoaceh.net\/2026\/10\/11\/pejabat-aceh-bermasalah-mendapat-jabatan-meritokrasi-dipertanyakan\/","title":{"rendered":"Pejabat Aceh Bermasalah Mendapat Jabatan, Meritokrasi Dipertanyakan"},"content":{"rendered":"<p><em>Ketika pejabat dengan rekam jejak yang dipersoalkan kembali memperoleh jabatan strategis, terlebih jika pengangkatan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap aturan administrasi dan etika pemerintahan, publik berhak meminta penjelasan.<\/em><\/p>\n<p><strong>Oleh: Dr Taufik A. Rahim SE MSi<\/strong><\/p>\n<p>Polemik mengenai pengangkatan pejabat di lingkungan Pemerintah Aceh kembali menjadi perbincangan di ruang publik. Sorotan muncul menyusul penempatan pejabat yang rekam jejaknya dipersoalkan, termasuk dugaan persoalan administrasi kepegawaian, pemberian sanksi pada masa lalu, hingga pengangkatan dalam jabatan yang dinilai berpotensi menimbulkan persoalan tata kelola pemerintahan.<\/p>\n<p>Situasi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah sistem meritokrasi dalam birokrasi Pemerintah Aceh benar-benar dijalankan secara konsisten, atau justru dikalahkan oleh pertimbangan politik dan kepentingan kelompok tertentu?<\/p>\n<p>Dalam sistem pemerintahan yang sehat, jabatan publik bukanlah hadiah politik, fasilitas bagi orang dekat, ataupun instrumen untuk membalas jasa. Jabatan merupakan amanah yang harus diberikan berdasarkan kompetensi, kualifikasi, integritas, rekam jejak, dan kebutuhan organisasi.<\/p>\n<p>Karena itu, setiap pengangkatan pejabat semestinya melalui proses yang transparan, objektif, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.<\/p>\n<p>Ketika pejabat dengan rekam jejak yang dipersoalkan kembali memperoleh jabatan strategis, terlebih jika pengangkatan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap aturan administrasi dan etika pemerintahan, publik berhak meminta penjelasan.<\/p>\n<p>Pemerintah Aceh tidak sepatutnya menganggap kritik tersebut sebagai gangguan politik, melainkan sebagai bagian dari pengawasan masyarakat terhadap penyelenggaraan kekuasaan.<\/p>\n<p><strong>Jabatan Rangkap dan Persoalan Pengawasan<\/strong><\/p>\n<p>Persoalan semakin serius apabila seorang pejabat harus menjalankan lebih dari satu jabatan strategis secara bersamaan. Dalam konteks ini, publik mempertanyakan efektivitas penempatan seorang pejabat yang memegang tanggung jawab di bidang pertanahan sekaligus menjalankan tugas di lingkungan Inspektorat Aceh.<\/p>\n<p>Kedua bidang tersebut memiliki fungsi yang berbeda, dengan tanggung jawab dan beban kerja yang tidak ringan. Urusan pertanahan berhadapan dengan persoalan administrasi, kepemilikan, sengketa, serta kepentingan masyarakat.<\/p>\n<p>Sementara itu, Inspektorat memiliki peran penting dalam pengawasan internal pemerintahan, termasuk memastikan penyelenggaraan administrasi dan pengelolaan keuangan berjalan sesuai ketentuan.<\/p>\n<p>Apabila kedua tanggung jawab tersebut dijalankan oleh orang yang sama, pemerintah harus menjelaskan dasar penugasan, batas kewenangan, mekanisme pengawasan, serta langkah-langkah untuk mencegah benturan kepentingan.<\/p>\n<p>Pertanyaan yang muncul bukan semata-mata apakah seseorang mampu menjalankan dua tugas sekaligus, melainkan apakah pengaturan tersebut sesuai dengan ketentuan, efektif bagi organisasi, dan menjamin independensi fungsi pengawasan.<\/p>\n<p>Dalam perspektif tata kelola pemerintahan yang baik, jabatan rangkap tidak boleh dibiarkan menjadi kebiasaan administratif tanpa evaluasi yang memadai. Terlebih, ketika jabatan yang berkaitan dengan pelaksanaan program dan pengawasan internal berada dalam lingkup tanggung jawab orang yang sama, pemerintah perlu memastikan tidak terjadi konflik kepentingan atau pelemahan fungsi kontrol.<\/p>\n<p>Jangan sampai publik menilai keadaan tersebut sebagai praktik \u201cjeruk makan jeruk\u201d, ketika mekanisme pengawasan kehilangan jarak yang semestinya dijaga untuk menjamin objektivitas.<\/p>\n<p><strong>Meritokrasi Jangan Kalah oleh Kepentingan Politik<\/strong><\/p>\n<p>Pengangkatan pejabat merupakan kewenangan yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Gubernur sebagai kepala pemerintahan daerah memiliki tanggung jawab politik dan administratif untuk memastikan penempatan pejabat dilakukan sesuai ketentuan hukum serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.<\/p>\n<p>Karena itu, setiap keputusan pengangkatan pejabat strategis perlu didasarkan pada pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan. Rekam jejak, kompetensi, integritas, kinerja, dan kepatuhan terhadap aturan harus menjadi bagian penting dari proses evaluasi.<\/p>\n<p>Apabila pengangkatan pejabat terus menimbulkan kontroversi, Pemerintah Aceh perlu membuka ruang klarifikasi kepada publik. Penjelasan mengenai proses seleksi, dasar hukum pengangkatan, status kepegawaian, serta pertimbangan penempatan pejabat menjadi penting untuk menghindari berkembangnya prasangka dan ketidakpercayaan masyarakat.<\/p>\n<p>Publik juga berhak mempertanyakan apakah keputusan tersebut benar-benar didasarkan pada kebutuhan organisasi atau terdapat pertimbangan lain yang tidak berkaitan langsung dengan kompetensi dan kinerja.<\/p>\n<p>Dugaan mengenai praktik klientelisme, patronase, ataupun transaksi kepentingan politik-ekonomi tidak boleh langsung diperlakukan sebagai fakta tanpa bukti. Namun, apabila terdapat indikasi yang dapat dipertanggungjawabkan, dugaan tersebut harus diperiksa melalui mekanisme pengawasan dan penegakan hukum yang berlaku.<\/p>\n<p>Pemerintahan yang transparan tidak cukup hanya menyatakan bahwa seluruh keputusan telah sesuai aturan. Pemerintah juga harus mampu menjelaskan alasan, prosedur, dan dasar pertimbangan yang membuat suatu keputusan layak dipercaya oleh masyarakat.<\/p>\n<p><strong>Fungsi Pengawasan Jangan Mandul<\/strong><\/p>\n<p>Dalam sistem demokrasi, pengawasan terhadap kekuasaan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah sendiri. Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), lembaga pengawas internal, aparat pengawasan kepegawaian, serta aparat penegak hukum memiliki fungsi masing-masing sesuai kewenangannya.<\/p>\n<p>DPRA perlu menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan eksekutif, terutama apabila keputusan pengangkatan pejabat berpotensi memengaruhi efektivitas pelayanan publik dan kualitas tata kelola pemerintahan.<\/p>\n<p>Pada saat yang sama, lembaga yang berwenang dalam pengawasan aparatur sipil negara perlu memastikan bahwa proses pengangkatan dan penugasan pejabat memenuhi ketentuan yang berlaku. Apabila ditemukan dugaan pelanggaran administrasi atau disiplin, pemeriksaan harus dilakukan secara objektif dan proporsional.<\/p>\n<p>Aparat penegak hukum juga perlu menindaklanjuti laporan atau informasi yang memiliki dasar dan relevansi hukum apabila ditemukan indikasi tindak pidana. Penegakan hukum tidak boleh digerakkan oleh tekanan politik, tetapi juga tidak semestinya berhenti hanya karena suatu persoalan melibatkan pejabat yang memiliki kewenangan.<\/p>\n<p>Prinsipnya sederhana: jabatan tidak boleh menjadi tameng dari pemeriksaan, tetapi seseorang juga tidak boleh dinyatakan bersalah hanya berdasarkan tuduhan di ruang publik.<\/p>\n<p>Pengawasan yang efektif diperlukan untuk memastikan bahwa kekuasaan dijalankan sesuai hukum, bukan berdasarkan kedekatan personal ataupun kepentingan kelompok.<\/p>\n<p>Aceh masih menghadapi berbagai persoalan pembangunan, tekanan ekonomi, keterbatasan kesempatan kerja, serta kebutuhan peningkatan kualitas pelayanan publik. Dalam situasi demikian, birokrasi yang profesional dan berintegritas menjadi kebutuhan mendesak.<\/p>\n<p>Masyarakat membutuhkan pejabat yang mampu bekerja, menyelesaikan persoalan, mengelola anggaran secara bertanggung jawab, dan memastikan program pemerintah benar-benar memberikan manfaat.<\/p>\n<p>Karena itu, polemik pengangkatan pejabat tidak boleh dipandang sebagai urusan internal birokrasi semata. Keputusan mengenai siapa yang menduduki jabatan strategis akan memengaruhi kualitas perencanaan, pelaksanaan program, pengawasan, dan penggunaan sumber daya publik.<\/p>\n<p>Apabila penempatan pejabat lebih mengutamakan kepentingan kelompok daripada kemampuan dan integritas, risiko yang muncul bukan hanya menurunnya kepercayaan masyarakat, melainkan juga melemahnya efektivitas pemerintahan.<\/p>\n<p>Pemerintah Aceh harus menyadari bahwa kepercayaan publik tidak dibangun melalui slogan perubahan atau janji politik. Kepercayaan dibangun melalui keputusan yang dapat diuji, kebijakan yang konsisten, dan hasil kerja yang dirasakan masyarakat.<\/p>\n<p>Oleh sebab itu, Gubernur Aceh perlu memastikan setiap pengangkatan pejabat strategis memiliki dasar hukum yang jelas, memenuhi prosedur administrasi, serta dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.<\/p>\n<p>Jika terdapat persoalan dalam rekam jejak pejabat, pemerintah harus menjelaskannya secara transparan. Jika ditemukan pelanggaran, tindakan korektif harus dilakukan sesuai ketentuan. Sebaliknya, apabila tuduhan tidak terbukti, hak pejabat yang bersangkutan untuk mendapatkan perlakuan yang adil juga harus dihormati.<\/p>\n<p>Polemik mengenai pengangkatan pejabat di Aceh semestinya menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem penempatan dan pengawasan aparatur secara menyeluruh.<\/p>\n<p>Evaluasi itu harus mencakup kesesuaian persyaratan jabatan, riwayat disiplin, kompetensi, kinerja, dasar penugasan rangkap, potensi benturan kepentingan, serta efektivitas pengawasan internal.<\/p>\n<p>Pemerintah Aceh juga perlu memastikan bahwa mekanisme pengangkatan pejabat tidak memberi ruang bagi intervensi yang bertentangan dengan prinsip profesionalisme. Setiap keputusan harus berpijak pada kebutuhan organisasi dan kepentingan masyarakat, bukan pada hubungan personal atau kalkulasi politik.<\/p>\n<p>Jika kepercayaan masyarakat terus menurun akibat kontroversi yang berulang, pemerintah akan menghadapi persoalan legitimasi dalam penyelenggaraan birokrasi. Karena itu, keterbukaan dan akuntabilitas harus menjadi prioritas.<\/p>\n<p>Aceh tidak kekurangan persoalan yang membutuhkan perhatian serius. Energi pemerintahan semestinya diarahkan untuk memperbaiki pelayanan, mempercepat pembangunan, meningkatkan kesejahteraan, dan memastikan setiap rupiah anggaran memberi manfaat bagi rakyat.<\/p>\n<p>Jangan sampai masyarakat memperoleh kesan bahwa jabatan publik justru menjadi pusat perebutan kepentingan, sementara persoalan kesejahteraan dan pelayanan terus menunggu penyelesaian.<\/p>\n<p>Pada akhirnya, ukuran keberhasilan Pemerintah Aceh bukanlah berapa banyak jabatan yang dibagikan atau siapa yang berhasil ditempatkan pada posisi strategis. Ukurannya adalah sejauh mana birokrasi bekerja secara profesional, hukum ditegakkan tanpa diskriminasi, dan kebijakan pemerintah benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat.<\/p>\n<p>Jabatan publik adalah amanah, bukan privilese. Meritokrasi harus menjadi prinsip, hukum harus menjadi pedoman, dan kepentingan rakyat harus tetap menjadi tujuan utama pemerintahan.<\/p>\n<p><em>Penulis adalah pengamat ekonomi dan akademisi Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha).<\/em><\/p>\n<a href=\"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/174515?print=print\" class=\"pdfprnt-button pdfprnt-button-print\" target=\"_blank\" ><img data-recalc-dims=\"1\" decoding=\"async\" src=\"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/apps\/pdf-print\/images\/print.png?ssl=1\" alt=\"image_print\" title=\"Print Content\" \/><\/a>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Ketika pejabat dengan rekam jejak yang dipersoalkan kembali memperoleh jabatan strategis, terlebih jika pengangkatan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap aturan administrasi dan etika pemerintahan, publik berhak meminta penjelasan. Oleh: Dr Taufik A. Rahim SE MSi Polemik mengenai pengangkatan pejabat di lingkungan Pemerintah Aceh kembali menjadi perbincangan di ruang publik. Sorotan muncul menyusul penempatan pejabat [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":174516,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2},"jetpack_post_was_ever_published":false},"categories":[29],"tags":[62300,65821,65822,60288,65820],"class_list":["post-174515","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-opini","tag-dr-taufik-a-rahim-se-msi","tag-kembali-mendapat-jabatan","tag-meritokrasi-dipertanyakan","tag-opini-infoaceh-net","tag-pejabat-aceh-bermasalah"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/foto\/2026\/10\/IMG-20261011-WA0153.jpg?fit=1280%2C720&ssl=1","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/174515","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/comments?post=174515"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/174515\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":174517,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/174515\/revisions\/174517"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media\/174516"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media?parent=174515"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/categories?post=174515"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/tags?post=174515"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}