{"id":174589,"date":"2026-10-12T23:40:17","date_gmt":"2026-10-12T16:40:17","guid":{"rendered":"https:\/\/www.infoaceh.net\/?p=174589"},"modified":"2026-10-12T23:42:18","modified_gmt":"2026-10-12T16:42:18","slug":"tak-terima-dicopot-mantan-direktur-operasional-bank-aceh-syahrul-gugat-gubernur-ke-pn","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.infoaceh.net\/2026\/10\/12\/tak-terima-dicopot-mantan-direktur-operasional-bank-aceh-syahrul-gugat-gubernur-ke-pn\/","title":{"rendered":"Tak Terima Dicopot, Mantan Direktur Operasional Bank Aceh Syahrul Gugat Gubernur dan OJK ke PN"},"content":{"rendered":"<p><strong>BANDA ACEH, Infoaceh.net<\/strong> \u2014 Mantan Direktur Operasional Bank Aceh Syariah (BAS) Syahrul telah mengajukan gugatan hukum terhadap sejumlah pihak terkait pencopotan dirinya dari jabatan direksi.<\/p>\n<p>Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh sejak Selasa, 6 Oktober 2026, dengan nomor perkara 45\/Pdt.G\/2026\/PN Bna Acehtok.<\/p>\n<p>Langkah hukum ini diambil Syahrul setelah dirinya diberhentikan secara sepihak melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).<\/p>\n<p>Melalui kuasa hukumnya, Aldi Kurniadi Mada SH Syahrul melayangkan gugatan kepada tiga tergugat utama: PT Bank Aceh Syariah (Tergugat I), Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP) (Tergugat II) dan Direktur Utama Bank Aceh Syariah (Tergugat III).<\/p>\n<p>Selain ketiga pihak tersebut, gugatan ini juga menyeret Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Aceh, notaris Cut Era Fitriyeni, serta Menteri Hukum RI melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum sebagai pihak turut tergugat.<\/p>\n<p>Kasus ini bermula dari pelaksanaan RUPSLB PT Bank Aceh Syariah yang digelar secara hybrid di Pendopo\/Meuligoe Gubernur Aceh pada Rabu malam, 2 September 2026. Rapat yang dipimpin langsung oleh Muzakir Manaf selaku PSP tersebut menghasilkan keputusan krusial, salah satunya adalah memberhentikan Syahrul dari posisinya sebagai Direktur Operasional.<\/p>\n<p>Ironisnya, saat keputusan itu diketuk, Syahrul sedang berada di Tanah Suci, Arab Saudi, untuk melaksanakan ibadah umrah. Ia mengaku hanya menerima informasi pemecatan tersebut secara lisan melalui panggilan telepon dari Sekretaris Perusahaan PT Bank Aceh Syariah tanpa mengetahui alasan jelas di balik pencopotannya.<\/p>\n<p>Pemberhentian ini dinilai janggal karena masa jabatan Syahrul belum genap satu tahun Beritakini. Ia baru saja diangkat menduduki posisi strategis tersebut pada 22 Oktober 2025 setelah melewati serangkaian seleksi dan dinyatakan lulus fit and proper test resmi.<\/p>\n<p><strong>Alasan Menggugat ke Pengadilan<\/strong><\/p>\n<p>Pihak Syahrul menduga ada indikasi fitnah dan konspirasi terselubung di balik RUPSLB darurat tersebut.<\/p>\n<p>Pemberhentian yang mendadak tanpa adanya ruang bagi Syahrul untuk menyampaikan pembelaan diri dinilai telah melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) serta regulasi perbankan.<\/p>\n<p>Melalui PN Banda Aceh, Syahrul menuntut keterbukaan informasi atas seluruh dokumen pertimbangan yang mendasari pemecatan dirinya demi memulihkan nama baiknya.<\/p>\n<p>Sebelumnya, pihak manajemen Bank Aceh Syariah melalui Sekretaris Perusahaan, Ilham Novrizal, sempat menyatakan bahwa RUPSLB tersebut merupakan bagian dari mekanisme formal pengambilan keputusan perseroan yang sah.<\/p>\n<p>Pihak manajemen juga menyampaikan apresiasi atas dedikasi Syahrul selama 10 bulan menjabat serta memastikan bahwa operasional perbankan dan pelayanan nasabah di seluruh wilayah Aceh tetap berjalan normal tanpa gangguan.<\/p>\n<p>Berdasarkan data terbaru dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Banda Aceh, status kasus ini telah memasuki persiapan untuk pelaksanaan sidang pertama SIPP PN Banda Aceh yang dijadwalkan 27 Oktober mendatang.<\/p>\n<a href=\"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/174589?print=print\" class=\"pdfprnt-button pdfprnt-button-print\" target=\"_blank\" ><img data-recalc-dims=\"1\" decoding=\"async\" src=\"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/apps\/pdf-print\/images\/print.png?ssl=1\" alt=\"image_print\" title=\"Print Content\" \/><\/a>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BANDA ACEH, Infoaceh.net \u2014 Mantan Direktur Operasional Bank Aceh Syariah (BAS) Syahrul telah mengajukan gugatan hukum terhadap sejumlah pihak terkait pencopotan dirinya dari jabatan direksi. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh sejak Selasa, 6 Oktober 2026, dengan nomor perkara 45\/Pdt.G\/2026\/PN Bna Acehtok. Langkah hukum ini diambil Syahrul [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":174590,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2},"jetpack_post_was_ever_published":false},"categories":[98],"tags":[13498,12516,65861,65860,5595,65862,3146],"class_list":["post-174589","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-hukum","tag-bank-aceh-syariah","tag-gubernur-aceh","tag-gugat-ke-pn-banda-aceh","tag-mantan-direktur-operasional","tag-syahrul","tag-tak-terima-dicopot","tag-utama"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/foto\/2026\/10\/IMG-20261012-WA0375.jpg?fit=1600%2C954&ssl=1","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/174589","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/comments?post=174589"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/174589\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":174592,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/174589\/revisions\/174592"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media\/174590"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media?parent=174589"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/categories?post=174589"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/tags?post=174589"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}