{"id":174804,"date":"2026-10-17T09:33:45","date_gmt":"2026-10-17T02:33:45","guid":{"rendered":"https:\/\/www.infoaceh.net\/?p=174804"},"modified":"2026-10-17T09:33:45","modified_gmt":"2026-10-17T02:33:45","slug":"serapan-dana-tkd-bencana-aceh-baru-3765-persen-rp103-triliun-belum-terealisasi","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.infoaceh.net\/2026\/10\/17\/serapan-dana-tkd-bencana-aceh-baru-3765-persen-rp103-triliun-belum-terealisasi\/","title":{"rendered":"Serapan Dana TKD Bencana Aceh Baru 37,65 Persen, Rp1,03 Triliun Belum Terealisasi"},"content":{"rendered":"<p><strong>Banda Aceh, Infoaceh.net<\/strong> \u2013 Realisasi penggunaan anggaran tambahan Transfer ke Daerah (TKD) untuk penanganan bencana hidrometeorologi di Aceh mencapai Rp622 miliar atau 37,65 persen dari total pagu Rp1,652 triliun hingga Jum&#8217;at malam, 16 Oktober 2026.<\/p>\n<p>Data Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) yang ditampilkan melalui monitor Pusat Pengendalian Pembangunan Kegiatan (P2K) Pemerintah Aceh itu menunjukkan bahwa sebagian besar anggaran masih belum terealisasi.<\/p>\n<p>Dengan demikian, sekitar Rp1,03 triliun atau 62,35 persen dari total pagu masih harus dipercepat penggunaannya.<\/p>\n<p>Anggaran tersebut dialokasikan untuk mendukung penanganan dan pemulihan dampak bencana, dengan pembagian Rp824,8 miliar untuk Pemerintah Provinsi Aceh dan Rp827,3 miliar untuk 14 pemerintah kabupaten\/kota penerima alokasi dalam skema ini.<\/p>\n<p>Berdasarkan data per 16 Oktober 2026, realisasi belanja pada tingkat provinsi mencapai Rp324 miliar atau 39,28 persen. Sementara itu, realisasi gabungan pada tingkat kabupaten\/kota mencapai Rp298 miliar atau 36,02 persen.<\/p>\n<p>Perkembangan tersebut menunjukkan penyerapan anggaran di tingkat provinsi masih lebih tinggi dibandingkan gabungan kabupaten\/kota.<\/p>\n<p>Namun, kedua kelompok pemerintahan tersebut masih memiliki pekerjaan besar untuk memastikan anggaran yang telah tersedia benar-benar menjadi program pemulihan yang dirasakan masyarakat terdampak bencana.<\/p>\n<p><strong>Disnaker Tertinggi, BPSDM Masih Nol Persen<\/strong><\/p>\n<p>Pada tingkat provinsi, dari 14 satuan kerja perangkat Aceh (SKPA) yang mengelola anggaran tambahan TKD, baru satu SKPA yang mencatatkan realisasi di atas 95 persen, yakni Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnaker) sebesar 98,40 persen.<\/p>\n<p>Empat SKPA berada pada kelompok realisasi 51\u201394 persen, yakni Dinas Pangan sebesar 89,45 persen, BPKA 68,68 persen, Dinas Sosial 62,98 persen, dan Dinas Pengairan 59 persen.<\/p>\n<p>Sementara itu, tujuh SKPA berada pada kelompok realisasi 16\u201350 persen. Rinciannya, Dinas Pendidikan 49,62 persen, Dinas Perhubungan 30,28 persen, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) 30,18 persen, Dinas Perindustrian dan Perdagangan 28,85 persen, Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) 24,16 persen, Dinas Pertanian dan Perkebunan 23,20 persen, serta Dinas Kelautan dan Perikanan 16,25 persen.<\/p>\n<p>Dua SKPA lainnya masih mencatatkan realisasi di bawah 15 persen. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) baru mencapai 14,58 persen.<\/p>\n<p>Sedangkan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) masih 0 persen.<\/p>\n<p>Rendahnya realisasi pada sejumlah instansi tersebut menjadi perhatian, mengingat waktu pelaksanaan anggaran tahun 2026 semakin terbatas. Percepatan perlu dilakukan dengan tetap memperhatikan kesiapan kegiatan, kelengkapan administrasi, ketentuan pengadaan barang dan jasa, serta akuntabilitas penggunaan uang negara.<\/p>\n<p>Di tingkat kabupaten\/kota, belum ada satu pun dari 14 daerah penerima alokasi yang mencapai realisasi 95 persen.<\/p>\n<p>Tiga daerah mencatatkan realisasi pada kelompok 51\u201394 persen, yaitu Kabupaten Aceh Selatan sebesar 69,93 persen, Gayo Lues 66,58 persen, dan Aceh Tamiang 52,73 persen.<\/p>\n<p>Pada kelompok realisasi 16\u201350 persen terdapat sembilan daerah, yakni Aceh Jaya 48,78 persen, Banda Aceh 46,15 persen, Lhokseumawe 38,88 persen, Aceh Barat Daya 32,89 persen, Langsa 29,82 persen, Aceh Singkil 25,28 persen, Aceh Barat 24,79 persen, Subulussalam 21,75 persen, dan Aceh Tenggara 20,41 persen.<\/p>\n<p>Dua daerah lainnya masih berada di bawah 15 persen. Kota Sabang baru merealisasikan 11,69 persen, sedangkan Kabupaten Nagan Raya menjadi daerah dengan persentase terendah, yakni 2,69 persen.<\/p>\n<p>Perbedaan capaian tersebut memperlihatkan bahwa kecepatan pelaksanaan dan pencatatan belanja masih belum merata di antara pemerintah daerah penerima anggaran tambahan TKD. Pemerintah daerah dengan realisasi rendah perlu mengevaluasi hambatan pelaksanaan kegiatan agar anggaran tidak berhenti pada tahap perencanaan atau proses administrasi.<\/p>\n<p>Sebelumnya, realisasi tambahan TKD Aceh tercatat Rp498,25 miliar atau 30,16 persen pada 25 September 2026. Pada 7 Oktober 2026, angka tersebut meningkat menjadi Rp582,80 miliar atau 35,28 persen. Data terbaru per 16 Oktober menunjukkan realisasi mencapai Rp622 miliar atau 37,65 persen.<\/p>\n<p>Artinya, dibandingkan posisi 7 Oktober, realisasi bertambah sekitar Rp39,2 miliar dalam sembilan hari. Meski menunjukkan peningkatan, persentase penyerapan secara keseluruhan masih berada di bawah 40 persen.<\/p>\n<p>Pemerintah Aceh sebelumnya menyatakan bahwa perkembangan realisasi anggaran dipantau melalui monitor P2K dan dilaporkan secara berkala kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dengan tembusan kepada Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan pimpinan Pemerintah Aceh.<\/p>\n<p><strong>Kemendagri Ingatkan Potensi Sanksi<\/strong><\/p>\n<p>Persoalan percepatan realisasi anggaran ini sebelumnya juga menjadi perhatian Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera dari Kementerian Dalam Negeri.<\/p>\n<p>Ketua Tim Monitoring PRR Kemendagri, Imran, pada akhir September 2026 mengingatkan pemerintah provinsi dan kabupaten\/kota di Aceh agar mengoptimalkan pelaksanaan anggaran. Ia menyoroti sejumlah kendala, antara lain keterlambatan penetapan peraturan kepala daerah, proses lelang, serta penyelesaian kontrak pekerjaan.<\/p>\n<p>Kemendagri juga mengingatkan kemungkinan adanya konsekuensi bagi daerah yang tidak mampu merealisasikan anggaran secara maksimal, termasuk potensi penyesuaian alokasi TKD pada tahun berikutnya sesuai kebijakan dan ketentuan yang berlaku.<\/p>\n<p>Karena itu, capaian 37,65 persen per 16 Oktober menjadi pengingat bagi seluruh instansi dan pemerintah daerah penerima alokasi untuk mempercepat pelaksanaan kegiatan. Namun, percepatan tersebut harus tetap memenuhi aturan pengadaan, standar mutu pekerjaan, ketepatan sasaran, dan prinsip transparansi.<\/p>\n<p>Keberhasilan penggunaan dana tambahan TKD tidak hanya diukur dari besarnya angka penyerapan, tetapi juga dari sejauh mana anggaran tersebut menghasilkan perbaikan infrastruktur, pemulihan layanan publik, dukungan terhadap masyarakat terdampak, serta pemulihan kehidupan sosial dan ekonomi pascabencana di Aceh.<\/p>\n<a href=\"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/174804?print=print\" class=\"pdfprnt-button pdfprnt-button-print\" target=\"_blank\" ><img data-recalc-dims=\"1\" decoding=\"async\" src=\"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/apps\/pdf-print\/images\/print.png?ssl=1\" alt=\"image_print\" title=\"Print Content\" \/><\/a>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Banda Aceh, Infoaceh.net \u2013 Realisasi penggunaan anggaran tambahan Transfer ke Daerah (TKD) untuk penanganan bencana hidrometeorologi di Aceh mencapai Rp622 miliar atau 37,65 persen dari total pagu Rp1,652 triliun hingga Jum&#8217;at malam, 16 Oktober 2026. Data Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) yang ditampilkan melalui monitor Pusat Pengendalian Pembangunan Kegiatan (P2K) Pemerintah Aceh itu menunjukkan bahwa [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":12,"featured_media":174805,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2},"jetpack_post_was_ever_published":false},"categories":[27],"tags":[66014,66012,66013,57092],"class_list":["post-174804","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-ekonomi","tag-bpsdm-aceh-masih-nol-persen","tag-realisasi-dana-bencana","tag-rp-1-triliun-lebih-belum-realisasi","tag-tkd-aceh"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/foto\/2026\/10\/IMG-20261017-WA0084.jpg?fit=1482%2C1102&ssl=1","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/174804","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/users\/12"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/comments?post=174804"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/174804\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":174806,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/174804\/revisions\/174806"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media\/174805"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media?parent=174804"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/categories?post=174804"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/tags?post=174804"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}