{"id":174823,"date":"2026-10-17T21:12:10","date_gmt":"2026-10-17T14:12:10","guid":{"rendered":"https:\/\/www.infoaceh.net\/?p=174823"},"modified":"2026-10-17T21:12:10","modified_gmt":"2026-10-17T14:12:10","slug":"kuhap-baru-hakim-tinggi-bisa-sidangkan-ulang-perkara-pidana","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.infoaceh.net\/2026\/10\/17\/kuhap-baru-hakim-tinggi-bisa-sidangkan-ulang-perkara-pidana\/","title":{"rendered":"KUHAP Baru, Hakim Tinggi Bisa Sidangkan Ulang Perkara Pidana"},"content":{"rendered":"<p><em>Hakim atau majelis hakim dapat memanggil dan mendengar sendiri keterangan terdakwa, Penuntut Umum, saksi, dan\/atau ahli apabila dipandang perlu sesuai dengan ketentuan hukum acara.<\/em><\/p>\n<p><strong>Oleh: Dr Taqwaddin Husin SH SE MS<\/strong><\/p>\n<p>Pembaruan hukum acara pidana merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan sistem peradilan yang adil, transparan, dan mampu memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.<\/p>\n<p>Salah satu aspek yang patut mendapat perhatian dalam pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru adalah penguatan kewenangan Pengadilan Tinggi dalam memeriksa perkara pidana pada tingkat banding.<\/p>\n<p>Dalam KUHAP yang baru, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tidak hanya berwenang memeriksa berkas perkara, tetapi juga dapat memanggil dan mendengar kembali keterangan saksi, ahli, terdakwa, bahkan Penuntut Umum apabila dipandang perlu.<\/p>\n<p>Kewenangan ini membuka ruang bagi hakim tingkat banding untuk mendalami fakta hukum secara lebih komprehensif sebelum menjatuhkan putusan.<\/p>\n<p>Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 290 dan Pasal 291 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Pengaturan ini menjadi penting karena pemeriksaan perkara pidana tidak semestinya hanya dipahami sebagai proses administratif untuk menilai benar atau tidaknya putusan pengadilan tingkat pertama berdasarkan berkas yang tersedia.<\/p>\n<p>Dalam keadaan tertentu, pemeriksaan langsung terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara dapat membantu hakim memahami persoalan pembuktian secara lebih mendalam.<\/p>\n<p><strong>Pemeriksaan Ulang Bukan Sekadar Formalitas<\/strong><\/p>\n<p>Pasal 290 ayat (1) KUHAP memberikan ruang kepada Penuntut Umum dan\/atau terdakwa untuk meminta agar saksi dan\/atau ahli yang telah didengar keterangannya di tingkat pertama diperiksa kembali oleh Pengadilan Tinggi. Permintaan tersebut harus disampaikan dalam memori banding.<\/p>\n<p>Selanjutnya, ayat (2) menentukan bahwa permintaan pemeriksaan ulang wajib disertai alasan yang menjelaskan mengapa keterangan saksi atau ahli tersebut perlu didengar kembali. Ayat (3) juga membuka kemungkinan permintaan pemeriksaan terhadap saksi dan\/atau ahli yang tidak hadir pada pemeriksaan tingkat pertama.<\/p>\n<p>Ketentuan ini memperlihatkan bahwa pemeriksaan ulang bukanlah prosedur yang dapat diminta secara sembarangan. Harus ada alasan yang jelas dan relevan dengan persoalan hukum yang sedang diperiksa.<\/p>\n<p>Menurut hemat saya, persyaratan tersebut penting untuk menjaga agar pemeriksaan banding tetap berjalan secara terarah, efektif, dan bertanggung jawab. Setiap permintaan harus memiliki hubungan yang nyata dengan kebutuhan pembuktian, bukan sekadar untuk mengulang proses persidangan tanpa tujuan yang jelas.<\/p>\n<p>Misalnya, terdapat keterangan saksi yang dinilai belum cukup menjelaskan suatu peristiwa, keterangan ahli yang membutuhkan pendalaman, atau fakta tertentu yang dipersoalkan oleh Penuntut Umum maupun terdakwa dalam memori banding. Dalam situasi seperti itu, pemeriksaan kembali dapat menjadi sarana bagi hakim untuk memperoleh pemahaman yang lebih utuh.<\/p>\n<p>Dengan demikian, alasan yang disampaikan dalam memori banding tidak boleh hanya bersifat umum. Alasan tersebut harus menjelaskan aspek mana yang perlu didalami, mengapa pemeriksaan kembali diperlukan, serta bagaimana keterangan itu berkaitan dengan pertimbangan putusan tingkat pertama.<\/p>\n<p><strong>Hakim Tinggi Harus Aktif Menggali Fakta<\/strong><\/p>\n<p>Dalam praktik peradilan, pemeriksaan perkara pada tingkat banding mempunyai kedudukan penting karena menjadi ruang untuk menilai kembali putusan pengadilan tingkat pertama. Melalui mekanisme yang diatur dalam KUHAP baru, ruang tersebut dapat mencakup pemeriksaan langsung terhadap pihak-pihak yang keterangannya dinilai relevan.<\/p>\n<p>Pasal 291 mengatur tata cara pemeriksaan perkara pada tingkat banding berdasarkan berkas yang diterima dari pengadilan negeri. Berkas tersebut antara lain meliputi berita acara pemeriksaan penyidik, berita acara persidangan pengadilan negeri, surat-surat yang berkaitan dengan perkara, serta putusan pengadilan negeri.<\/p>\n<p>Majelis Hakim Pengadilan Tinggi juga wajib mempelajari berkas perkara dalam jangka waktu paling lama tiga hari sejak ditunjuk untuk menangani perkara. Dalam proses tersebut, hakim harus menentukan sejumlah hal, termasuk perlu atau tidaknya terdakwa tetap ditahan serta apakah saksi dan\/atau ahli perlu dipanggil kembali untuk didengar keterangannya.<\/p>\n<p>Lebih jauh, hakim atau majelis hakim dapat memanggil dan mendengar sendiri keterangan terdakwa, Penuntut Umum, saksi, dan\/atau ahli apabila dipandang perlu sesuai dengan ketentuan hukum acara.<\/p>\n<p>Menurut saya, kewenangan ini harus dipahami sebagai tanggung jawab yang melekat pada fungsi kehakiman. Hakim tidak cukup hanya membaca dan membandingkan dokumen, tetapi juga harus mampu mengidentifikasi persoalan mendasar dalam pembuktian yang memerlukan pendalaman.<\/p>\n<p>Namun, kewenangan tersebut bukan berarti setiap perkara banding harus disidangkan ulang secara otomatis. Pemeriksaan langsung tetap harus didasarkan pada kebutuhan perkara, relevansi keterangan, dan pertimbangan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.<\/p>\n<p>Di sinilah profesionalitas hakim diuji: menentukan kapan berkas perkara telah memadai untuk mengambil keputusan dan kapan pemeriksaan tambahan diperlukan demi memperoleh pemahaman yang lebih baik atas fakta hukum.<\/p>\n<p>Kebenaran Materiel sebagai Tujuan<\/p>\n<p>Dalam perkara pidana, putusan pengadilan dapat membawa konsekuensi besar terhadap kebebasan, kehormatan, dan masa depan seseorang. Karena itu, proses pembuktian harus dilaksanakan dengan cermat dan tidak boleh mengabaikan fakta yang relevan.<\/p>\n<p>Pemeriksaan ulang di tingkat banding berpotensi membantu hakim mengungkap fakta yang belum tergali secara optimal pada pemeriksaan tingkat pertama. Keterangan saksi dapat diperjelas, pendapat ahli dapat didalami, dan persoalan yang diperdebatkan para pihak dapat diuji secara lebih terarah.<\/p>\n<p>Tujuan akhirnya mendukung pencarian kebenaran materiel, yakni kebenaran yang diperoleh melalui proses pembuktian yang sah dan penilaian hakim terhadap fakta-fakta yang terungkap dalam perkara.<\/p>\n<p>Meskipun demikian, pemeriksaan ulang tidak dengan sendirinya menjamin bahwa putusan yang dihasilkan pasti benar. Kualitas putusan tetap bergantung pada ketelitian hakim, kecukupan alat bukti, objektivitas dalam menilai keterangan, serta penghormatan terhadap hak-hak para pihak.<\/p>\n<p>Pemeriksaan ulang juga tidak boleh dipandang sebagai kesempatan untuk mengabaikan asas praduga tak bersalah atau mengurangi hak terdakwa memperoleh proses peradilan yang adil. Sebaliknya, setiap tahapan pemeriksaan harus tetap menjamin keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan hak individu.<\/p>\n<p>Oleh sebab itu, kewenangan baru ini harus dijalankan secara proporsional. Hakim perlu memastikan bahwa setiap pemeriksaan tambahan benar-benar memiliki manfaat bagi penyelesaian perkara, bukan sekadar memperpanjang proses persidangan.<\/p>\n<p><strong>Tantangan Beban Kerja Hakim Tinggi<\/strong><\/p>\n<p>Di balik perluasan kewenangan tersebut, terdapat persoalan yang tidak boleh diabaikan, yaitu kesiapan sumber daya manusia dan sarana pendukung di Pengadilan Tinggi.<\/p>\n<p>Kewajiban mempelajari berkas perkara dalam jangka waktu paling lama tiga hari sejak penunjukan majelis hakim menuntut kemampuan bekerja secara cepat dan teliti. Hakim harus memahami pokok perkara, menilai keberatan dalam memori banding, mengidentifikasi persoalan pembuktian, sekaligus mempertimbangkan kebutuhan pemeriksaan tambahan.<\/p>\n<p>Tuntutan ini dapat menjadi tantangan tersendiri bagi Pengadilan Tinggi yang jumlah hakimnya relatif terbatas, sementara perkara yang harus ditangani cukup banyak.<\/p>\n<p>Jika tidak diimbangi dengan dukungan yang memadai, perluasan kewenangan tersebut berpotensi menambah beban kerja dan menimbulkan tantangan dalam pengelolaan jadwal persidangan.<\/p>\n<p>Karena itu, implementasi KUHAP baru tidak cukup hanya mengandalkan pemahaman normatif terhadap pasal-pasal yang mengatur pemeriksaan banding. Diperlukan pula kesiapan organisasi, administrasi perkara yang tertib, pengelolaan waktu yang baik, serta fasilitas persidangan yang memadai.<\/p>\n<p>Pengadilan Tinggi harus mampu menyediakan ruang sidang dan dukungan teknis untuk memeriksa kembali saksi, ahli, terdakwa, maupun Penuntut Umum apabila pemeriksaan langsung diperlukan. Kesiapan ini semakin penting dalam perkara yang menjadi perhatian masyarakat.<\/p>\n<p>Dengan demikian, pembaruan hukum acara pidana harus diikuti pembaruan tata kelola peradilan. Jangan sampai kewenangan yang dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas pemeriksaan justru menghadapi kendala karena keterbatasan fasilitas atau sumber daya manusia.<\/p>\n<p>Di Pengadilan Tinggi Banda Aceh, pelaksanaan persidangan secara daring telah menjadi salah satu bentuk pemanfaatan teknologi dalam proses peradilan.<\/p>\n<p>Sejak 1 September 2026, berdasarkan keterangan yang saya sampaikan, Pengadilan Tinggi Banda Aceh telah melaksanakan sidang pembacaan putusan dengan menghadirkan terdakwa dan Penuntut Umum secara daring sebagai tindak lanjut Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2026.<\/p>\n<p>Dalam pelaksanaannya, terdakwa tetap berada di rumah tahanan negara, sedangkan Penuntut Umum mengikuti persidangan dari kejaksaan negeri masing-masing.<\/p>\n<p>Pengalaman tersebut memperlihatkan pentingnya dukungan teknologi dalam menunjang pelaksanaan persidangan. Namun, perlu dipahami bahwa pembacaan putusan secara daring berbeda dengan pemeriksaan ulang yang bertujuan mendalami keterangan saksi, ahli, terdakwa, atau Penuntut Umum.<\/p>\n<p>Pemeriksaan ulang membutuhkan persiapan yang sesuai dengan kebutuhan pembuktian. Pengadilan harus memastikan bahwa proses pemeriksaan dapat berlangsung tertib, para pihak dapat memberikan keterangan secara memadai, dan hak-hak mereka tetap terlindungi.<\/p>\n<p>Karena itu, pemanfaatan teknologi perlu ditempatkan sebagai sarana pendukung yang memperkuat penyelenggaraan peradilan, bukan sebagai pengganti kebutuhan pemeriksaan yang cermat dan sesuai hukum acara.<\/p>\n<p>Hingga 15 Oktober 2026, berdasarkan informasi yang saya sampaikan, Pengadilan Tinggi Banda Aceh belum menerima permintaan pemeriksaan ulang saksi dan\/atau ahli dalam memori banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 290 KUHAP.<\/p>\n<p>Meskipun demikian, Pengadilan Tinggi Banda Aceh siap melaksanakan pemeriksaan ulang apabila terdapat permintaan yang memenuhi persyaratan dan pemeriksaan tersebut dinilai perlu sesuai ketentuan yang berlaku.<\/p>\n<p>Keadaan ini menunjukkan pentingnya sosialisasi mengenai mekanisme baru tersebut kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses peradilan pidana. Penuntut Umum perlu memahami bagaimana menyusun permintaan pemeriksaan ulang secara terukur.<\/p>\n<p>Demikian pula terdakwa dan penasihat hukumnya perlu mengetahui hak serta tata cara mengajukan permintaan tersebut dalam memori banding.<\/p>\n<p>Pemahaman yang baik akan membantu para pihak mengidentifikasi persoalan pembuktian secara lebih tepat. Pada saat yang sama, hakim dapat mempertimbangkan permintaan berdasarkan alasan yang jelas dan relevan dengan perkara.<\/p>\n<p>Sosialisasi juga perlu mencakup pemahaman mengenai kewenangan hakim untuk menentukan perlunya pemeriksaan langsung, sehingga tidak muncul anggapan bahwa pemeriksaan ulang hanya dapat dilakukan apabila diminta oleh para pihak.<\/p>\n<p>Pemberlakuan KUHAP baru memberikan ruang bagi Pengadilan Tinggi untuk menjalankan fungsi pemeriksaan perkara pidana secara lebih mendalam ketika keadaan mengharuskannya.<\/p>\n<p>Kewenangan memanggil dan mendengar kembali keterangan para pihak merupakan instrumen yang dapat membantu hakim menilai fakta hukum secara lebih komprehensif.<\/p>\n<p>Namun, keberhasilan penerapannya tidak hanya ditentukan oleh keberadaan norma dalam undang-undang. Keberhasilan tersebut juga bergantung pada kualitas hakim, kesiapan aparatur peradilan, ketersediaan fasilitas, pemahaman para pihak, serta konsistensi dalam melindungi hak-hak pencari keadilan.<\/p>\n<p>Bagi hakim tinggi, ketentuan ini merupakan tanggung jawab untuk memastikan bahwa pemeriksaan banding dilaksanakan secara cermat, objektif, dan sesuai kebutuhan perkara.<\/p>\n<p>Bagi institusi pengadilan, ketentuan ini merupakan tantangan untuk memperkuat kapasitas organisasi dan sarana persidangan.<\/p>\n<p>Pada akhirnya, kewenangan pemeriksaan ulang tidak boleh berhenti sebagai ketentuan normatif. Ia harus diterapkan secara tepat, proporsional, dan bertanggung jawab agar tujuan memperoleh kebenaran materiel dapat diupayakan tanpa mengorbankan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak asasi manusia.<\/p>\n<p>Dengan cara itulah pembaruan hukum acara pidana dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.<\/p>\n<p><em>Penulis adalah Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi dan Koordinator Humas Pengadilan Tinggi Banda Aceh<\/em><\/p>\n<a href=\"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/174823?print=print\" class=\"pdfprnt-button pdfprnt-button-print\" target=\"_blank\" ><img data-recalc-dims=\"1\" decoding=\"async\" src=\"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/apps\/pdf-print\/images\/print.png?ssl=1\" alt=\"image_print\" title=\"Print Content\" \/><\/a>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Hakim atau majelis hakim dapat memanggil dan mendengar sendiri keterangan terdakwa, Penuntut Umum, saksi, dan\/atau ahli apabila dipandang perlu sesuai dengan ketentuan hukum acara. Oleh: Dr Taqwaddin Husin SH SE MS Pembaruan hukum acara pidana merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan sistem peradilan yang adil, transparan, dan mampu memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Salah satu [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":174824,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2},"jetpack_post_was_ever_published":false},"categories":[98],"tags":[12598,60510,60288,66026],"class_list":["post-174823","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-hukum","tag-hakim-tinggi","tag-kuhap-baru","tag-opini-infoaceh-net","tag-sidang-ulang-perkara-pidana"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/foto\/2026\/10\/IMG-20261015-WA0194.jpg?fit=1600%2C899&ssl=1","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/174823","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/comments?post=174823"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/174823\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":174825,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/174823\/revisions\/174825"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media\/174824"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media?parent=174823"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/categories?post=174823"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/tags?post=174823"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}