{"id":175089,"date":"2026-10-25T22:46:15","date_gmt":"2026-10-25T15:46:15","guid":{"rendered":"https:\/\/www.infoaceh.net\/?p=175089"},"modified":"2026-10-25T22:46:15","modified_gmt":"2026-10-25T15:46:15","slug":"curi-emas-majikan-12-mayam-polisi-tahan-art-di-banda-aceh","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.infoaceh.net\/2026\/10\/25\/curi-emas-majikan-12-mayam-polisi-tahan-art-di-banda-aceh\/","title":{"rendered":"Curi Emas Majikan 12 Mayam, Polisi Tahan ART di Banda Aceh\u00a0"},"content":{"rendered":"<p><strong>BANDA ACEH, Infoaceh.net<\/strong> &#8212; Personel Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan seorang perempuan berinisial VRS (45), warga Gampong Panteriek, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, atas dugaan pencurian gelang emas milik majikannya seberat 12 mayam atau 39,6 gram.<\/p>\n<p>Perempuan yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) tersebut diamankan polisi pada Kamis (22\/10\/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, setelah aksinya terungkap melalui rekaman kamera pengawas (CCTV) salah satu toko emas di kawasan Pasar Aceh.<\/p>\n<p>Gelang emas milik majikannya itu diketahui telah dijual oleh tersangka seharga Rp 75 juta. Sementara korban, Bilal Akbar Moebaraq (29), warga Gampong Ateuk Meunjeng, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, mengalami kerugian mencapai Rp 90,6 juta.<\/p>\n<p>Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, menjelaskan bahwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (17\/10\/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, di rumah korban.<\/p>\n<p>Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga mengambil gelang emas berbentuk rantai yang disimpan di dalam sebuah tas di lemari ruang tamu rumah majikannya.<\/p>\n<p>Setelah mengambil perhiasan tersebut, lanjut Kompol Dizha, VRS memasukkannya ke dalam kantong celana sebelah kanan yang dikenakannya. Gelang emas itu kemudian dibawa pulang ke rumah tersangka di kawasan Panteriek, Kecamatan Lueng Bata.<\/p>\n<p>Empat hari setelah kejadian, tepatnya Rabu (21\/10\/2026) sekitar pukul 13.30 WIB, tersangka mendatangi salah satu toko emas di kawasan Pasar Aceh dan menjual gelang milik korban seharga Rp75 juta, sambung Kasatreskrim Kompol Dizha.<\/p>\n<p><strong>Terungkap dari Rekaman CCTV Toko Emas<\/strong><\/p>\n<p>Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menjelaskan, kasus tersebut mulai terungkap ketika istri korban, Ade Andriani Fitri, hendak mengecek perhiasan emas miliknya pada Rabu (21\/10\/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.<\/p>\n<p>Namun, saat memeriksa tas tempat penyimpanan perhiasan, Ade mendapati gelang emas miliknya sudah tidak berada di tempat semula.<\/p>\n<p>Mengetahui hal tersebut, lanjut Kasatreskrim, Ade langsung memberitahukan kepada suaminya. Keduanya kemudian berusaha mencari perhiasan itu di seputaran rumah hingga toko milik korban, tetapi tidak membuahkan hasil.<\/p>\n<p>Istri korban selanjutnya turut mengabarkan kehilangan tersebut kepada sejumlah rekannya, dengan harapan apabila ada yang menemukan atau mengetahui keberadaan gelang emas itu dapat segera memberikan informasi.<\/p>\n<p>Keesokan harinya, Kamis (22\/10\/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, Ade mendatangi salah satu toko emas untuk menanyakan kemungkinan adanya seseorang yang menawarkan gelang dengan ciri-ciri serupa.<\/p>\n<p>\u201cDari penelusuran tersebut, pekerja toko menyampaikan bahwa sebelumnya memang ada seseorang yang menawarkan emas dimaksud. Korban kemudian meminta untuk melihat rekaman CCTV guna memastikan identitas orang yang membawa perhiasan tersebut, \u201c ujar Dizha lagi.<\/p>\n<p>Kompol Dizha mengatakan, dari rekaman kamera pengawas itu, diketahui bahwa perempuan yang menawarkan emas tersebut ternyata VRS, yang selama ini bekerja sebagai ART di rumah korban.<\/p>\n<p>Temuan itu selanjutnya menjadi petunjuk awal bagi kami untuk mengungkap dugaan pencurian tersebut. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp.90,6 juta dan melaporkannya ke Polresta Banda Aceh untuk diproses sesuai hukum yang berlaku, tambahnya.<\/p>\n<p><strong>Dipanggil sebagai Saksi, Berujung Ditahan<\/strong><\/p>\n<p>Menindaklanjuti laporan korban, Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan serta berkoordinasi dengan sejumlah toko emas.<\/p>\n<p>Polisi juga menelusuri rekaman CCTV yang memperlihatkan sosok perempuan saat menawarkan perhiasan milik korban.<\/p>\n<p>Pada Kamis (22\/10\/2026), VRS kemudian dipanggil ke Polresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan awal sebagai saksi terlapor.<\/p>\n<p>Berdasarkan hasil pemeriksaan, keterangan korban, serta petunjuk rekaman CCTV, petugas selanjutnya mengamankan VRS sekitar pukul 18.00 WIB di Polresta Banda Aceh.<\/p>\n<p>Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit iPhone berwarna biru dan satu kartu ATM Bank Syariah Indonesia (BSI) dengan saldo Rp 62.486.224 yang merupakan uang hasil penjualan emas.<\/p>\n<p>Selain itu, penyidik juga mengamankan satu lembar surat emas dari korban untuk kepentingan pembuktian.<\/p>\n<p>\u201cSisa uang dari hasil penjualan emas dipergunakan oleh VRS diantaranya membayar hutang dan membeli satu unit iPhone berwarna biru,\u201d ujar Kompol Dizha.<\/p>\n<p>Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menetapkan VRS sebagai tersangka dan melakukan penahanan guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.<\/p>\n<p>Kasatreskrim menambahkan, pihaknya masih melengkapi administrasi penyidikan serta akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk penanganan perkara tersebut hingga tahap selanjutnya.<\/p>\n<p>Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan barang berharga, termasuk di lingkungan rumah sendiri.<\/p>\n<a href=\"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/175089?print=print\" class=\"pdfprnt-button pdfprnt-button-print\" target=\"_blank\" ><img data-recalc-dims=\"1\" decoding=\"async\" src=\"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/apps\/pdf-print\/images\/print.png?ssl=1\" alt=\"image_print\" title=\"Print Content\" \/><\/a>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BANDA ACEH, Infoaceh.net &#8212; Personel Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan seorang perempuan berinisial VRS (45), warga Gampong Panteriek, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, atas dugaan pencurian gelang emas milik majikannya seberat 12 mayam atau 39,6 gram. Perempuan yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) tersebut diamankan polisi pada Kamis (22\/10\/2026) sekitar pukul [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":7,"featured_media":175090,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2},"jetpack_post_was_ever_published":false},"categories":[98],"tags":[66215,64240,1682,58604,6425],"class_list":["post-175089","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-hukum","tag-12-mayam","tag-art-curi-emas-majikan","tag-ditahan","tag-kasat-reskrim-kompol-miftahuda-dizha-fezuono","tag-polresta-banda-aceh"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"jetpack_likes_enabled":true,"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/foto\/2026\/10\/IMG-20261025-WA0346.jpg?fit=1600%2C900&ssl=1","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/175089","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/users\/7"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/comments?post=175089"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/175089\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":175091,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/175089\/revisions\/175091"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media\/175090"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media?parent=175089"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/categories?post=175089"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/tags?post=175089"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}