{"id":175158,"date":"2026-10-27T15:30:39","date_gmt":"2026-10-27T08:30:39","guid":{"rendered":"https:\/\/www.infoaceh.net\/?p=175158"},"modified":"2026-10-27T15:30:39","modified_gmt":"2026-10-27T08:30:39","slug":"ojk-blokir-702-833-rekening-penipuan-dana-capai-rp8252-miliar","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.infoaceh.net\/2026\/10\/27\/ojk-blokir-702-833-rekening-penipuan-dana-capai-rp8252-miliar\/","title":{"rendered":"OJK Blokir 702.833 Rekening Penipuan, Dana Capai Rp825,2 Miliar"},"content":{"rendered":"<p><strong>JAKARTA, Infoaceh.net<\/strong> \u2013 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memperkuat upaya perlindungan masyarakat dari aktivitas keuangan ilegal dan penipuan transaksi keuangan.<\/p>\n<p>Hingga 30 September 2026, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah memblokir sebanyak 702.833 rekening yang terindikasi terkait penipuan. Dari upaya tersebut, dana yang berhasil diblokir mencapai Rp825,2 miliar, sementara pengembalian dana kepada korban tercatat sebesar Rp207,16 miliar.<\/p>\n<p>Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (27\/10\/2026), menyebutkan, sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 30 September 2026, IASC telah menerima 702.342 laporan masyarakat terkait penipuan transaksi keuangan.<\/p>\n<p>Dari laporan tersebut, IASC menerima dan memverifikasi informasi mengenai 1.372.483 rekening yang terindikasi terkait penipuan.<\/p>\n<p>Sebanyak 702.833 rekening di antaranya telah diblokir melalui koordinasi dengan industri jasa keuangan dan instansi terkait.<\/p>\n<p>Capaian tersebut menunjukkan pentingnya kecepatan pelaporan korban dan koordinasi lintas lembaga untuk menghentikan aliran dana hasil penipuan serta meningkatkan peluang penyelamatan uang masyarakat.<\/p>\n<p><strong>Satgas PASTI Tangani 330 Entitas dan Aktivitas Ilegal<\/strong><\/p>\n<p>Selain menangani penipuan transaksi keuangan, Satgas PASTI juga memperkuat penindakan terhadap aktivitas keuangan ilegal.<\/p>\n<p>Sepanjang Agustus hingga September 2026, Satgas PASTI menangani 330 entitas dan aktivitas keuangan ilegal serta berbagai modus penipuan.<\/p>\n<p>Jumlah tersebut terdiri atas 241 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal, delapan entitas investasi ilegal, 74 aktivitas penyamaran identitas atau impersonation, serta tujuh aktivitas pinjaman pribadi.<\/p>\n<p>Satgas PASTI menemukan berbagai modus penawaran pinjaman cepat melalui situs web, aplikasi tidak resmi, media sosial, dan layanan pesan instan.<\/p>\n<p>Pelaku umumnya menawarkan kemudahan pencairan dana untuk menarik calon korban. Namun, praktik tersebut dapat disertai bunga dan biaya yang tidak transparan, penyalahgunaan data pribadi, hingga metode penagihan yang merugikan masyarakat.<\/p>\n<p>Selain itu, terdapat modus penyamaran identitas dengan menggunakan nama, logo atau identitas lembaga tertentu untuk membangun kepercayaan calon korban sebelum melakukan penipuan.<\/p>\n<p>Secara kumulatif, sejak 1 Januari hingga 30 September 2026, Satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan 1.199 entitas pinjaman online ilegal, 250 entitas investasi ilegal, 38 entitas pergadaian ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya.<\/p>\n<p><strong>Hentikan 11 Pergadaian Ilegal<\/strong><\/p>\n<p>Dalam periode Agustus hingga September 2026, Satgas PASTI juga menghentikan kegiatan usaha 11 entitas pergadaian ilegal yang belum memiliki izin usaha dari OJK.<\/p>\n<p>Penindakan tersebut merupakan bagian dari penerapan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).<\/p>\n<p>Sesuai ketentuan Pasal 319 UU P2SK, pelaku usaha pergadaian wajib memenuhi persyaratan perizinan paling lambat 12 Januari 2026.<\/p>\n<p>Satgas PASTI mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap layanan pergadaian yang tidak memiliki izin.<\/p>\n<p>Praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian, antara lain akibat pengenaan bunga tinggi, ketidakjelasan perjanjian, serta lemahnya perlindungan terhadap barang jaminan konsumen.<\/p>\n<p>Masyarakat diminta memastikan legalitas penyelenggara sebelum menggunakan layanan keuangan, termasuk pinjaman, investasi, dan pergadaian.<\/p>\n<p><strong>OJK Ingatkan Masyarakat Waspadai Modus Penipuan<\/strong><\/p>\n<p>Satgas PASTI mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan, terutama yang memanfaatkan media digital dan komunikasi daring.<\/p>\n<p>Masyarakat diminta tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi, pasti, dan dalam waktu singkat. Legalitas pelaku usaha, produk, serta layanan jasa keuangan juga perlu diperiksa melalui kanal resmi OJK.<\/p>\n<p>Selain itu, masyarakat diingatkan untuk tidak sembarangan mempercayai penawaran pinjaman atau investasi melalui media sosial, pesan pribadi, maupun tautan yang tidak jelas sumbernya.<\/p>\n<p>Modus penyamaran identitas juga perlu diwaspadai, termasuk penggunaan nomor telepon baru, akun palsu atau foto profil keluarga dan orang yang dikenal untuk meminta transfer uang.<\/p>\n<p>Jika menerima permintaan transfer dana, masyarakat sebaiknya melakukan konfirmasi melalui nomor telepon atau saluran komunikasi lain yang telah terverifikasi.<\/p>\n<p>OJK juga menekankan pentingnya menjaga kerahasiaan data pribadi, termasuk informasi rekening, kode OTP, PIN dan kata sandi. Informasi tersebut tidak boleh diberikan kepada pihak lain.<\/p>\n<p>Masyarakat yang menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal dapat menyampaikan laporan melalui situs resmi Satgas PASTI di sipasti.ojk.go.id.<\/p>\n<p>Sementara itu, korban penipuan transaksi keuangan diimbau segera melapor melalui iasc.ojk.go.id agar IASC dapat mengoordinasikan upaya pemblokiran rekening yang terindikasi terkait penipuan.<\/p>\n<p>Kecepatan pelaporan menjadi faktor penting karena dapat membantu mempercepat penanganan rekening dan aliran dana yang berkaitan dengan tindak penipuan.<\/p>\n<p>Meski demikian, pemblokiran rekening maupun dana tidak serta-merta menjamin seluruh uang korban dapat dikembalikan. Karena itu, masyarakat perlu segera melapor dan menyimpan bukti transaksi, komunikasi dengan pelaku, serta informasi rekening tujuan transfer.<\/p>\n<p>Satgas PASTI bersama seluruh anggota dan instansi terkait menyatakan akan terus memperkuat koordinasi, penindakan, dan edukasi untuk menekan aktivitas keuangan ilegal serta meningkatkan perlindungan konsumen dan masyarakat.<\/p>\n<a href=\"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/175158?print=print\" class=\"pdfprnt-button pdfprnt-button-print\" target=\"_blank\" ><img data-recalc-dims=\"1\" decoding=\"async\" src=\"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/apps\/pdf-print\/images\/print.png?ssl=1\" alt=\"image_print\" title=\"Print Content\" \/><\/a>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>JAKARTA, Infoaceh.net \u2013 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memperkuat upaya perlindungan masyarakat dari aktivitas keuangan ilegal dan penipuan transaksi keuangan. Hingga 30 September 2026, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah memblokir sebanyak 702.833 rekening yang terindikasi terkait penipuan. Dari upaya tersebut, dana yang berhasil diblokir mencapai Rp825,2 [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":175159,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2},"jetpack_post_was_ever_published":false},"categories":[27],"tags":[66262,66261,849,66260],"class_list":["post-175158","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-ekonomi","tag-11-pegadaian-ilegal-dihentikan","tag-blokir-702-833-rekening-penipuan","tag-ojk","tag-satgas-pasti"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"jetpack_likes_enabled":true,"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/foto\/2026\/10\/IMG-20261027-WA0207.jpg?fit=1536%2C1024&ssl=1","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/175158","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/comments?post=175158"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/175158\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":175160,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/175158\/revisions\/175160"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media\/175159"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media?parent=175158"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/categories?post=175158"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/tags?post=175158"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}