{"id":175162,"date":"2026-10-27T16:50:02","date_gmt":"2026-10-27T09:50:02","guid":{"rendered":"https:\/\/www.infoaceh.net\/?p=175162"},"modified":"2026-10-27T16:50:02","modified_gmt":"2026-10-27T09:50:02","slug":"bnnp-aceh-musnahkan-ladang-ganja-18-hektare-di-sawang","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.infoaceh.net\/2026\/10\/27\/bnnp-aceh-musnahkan-ladang-ganja-18-hektare-di-sawang\/","title":{"rendered":"BNNP Aceh Musnahkan Ladang Ganja 18 Hektare di Sawang"},"content":{"rendered":"<p><strong>ACEH UTARA, Infoaceh.net<\/strong> \u2013 Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh melaksanakan operasi pemusnahan ladang ganja dengan luas diperkirakan mencapai 18 hektare di Dusun Alue Garut, Desa Teupin Ruseb, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, pada 27\u201328 Oktober 2026.<\/p>\n<p>Operasi tersebut dipimpin langsung Kepala BNNP Aceh, Brigjen Pol Dedy Tabrani dengan melibatkan tim gabungan dari BNNP Aceh, Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh, Satuan Brimob Polda Aceh, serta Polres Lhokseumawe.<\/p>\n<p>Pemusnahan dilakukan pada dua titik lokasi dengan total luas lahan yang diperkirakan mencapai 18 hektare. Langkah ini menjadi bagian dari upaya aparat penegak hukum untuk memberantas penanaman ganja ilegal dan memutus mata rantai peredaran gelap narkotika sejak dari sumbernya.<\/p>\n<p>Kegiatan tersebut menunjukkan pentingnya koordinasi lintas instansi dalam menangani persoalan narkotika, terutama di wilayah yang menjadi lokasi penemuan ladang ganja.<\/p>\n<p>Kepala BNNP Aceh Brigjen Pol Dedy Tabrani menegaskan komitmen pihaknya terus memerangi narkotika dan melindungi masyarakat, khususnya generasi muda Aceh, dari ancaman penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba.<\/p>\n<p>Semangat pemberantasan narkotika, menurut pesan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, tidak hanya berorientasi pada penindakan terhadap ladang ganja, tetapi juga pada upaya mencegah narkotika masuk ke lingkungan masyarakat.<\/p>\n<p>Pemusnahan ladang ganja merupakan salah satu langkah penting dalam strategi pemberantasan narkotika karena menyasar sumber bahan baku sebelum hasil tanaman tersebut berpotensi masuk ke jaringan peredaran gelap.<\/p>\n<p>Selain penindakan, upaya berkelanjutan melalui edukasi, pencegahan, pengawasan, dan keterlibatan masyarakat juga diperlukan untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan narkotika.<\/p>\n<p>Operasi di Kecamatan Sawang tersebut melibatkan unsur BNNP Aceh, Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh, personel Brimob, dan jajaran Polres Lhokseumawe.<\/p>\n<p>Sinergi antarlembaga diperlukan untuk mendukung pelaksanaan operasi di lapangan, mulai dari penanganan lokasi hingga pemusnahan tanaman terlarang.<\/p>\n<p>Keterlibatan berbagai unsur aparat juga menjadi bagian dari upaya memperkuat penegakan hukum terhadap aktivitas penanaman ganja yang melanggar ketentuan perundang-undangan.<\/p>\n<p>Meski demikian, informasi mengenai jumlah batang ganja yang dimusnahkan, usia tanaman, perkiraan berat hasil panen, serta ada atau tidaknya pihak yang diamankan dalam operasi tersebut belum dirinci dalam keterangan yang tersedia.<\/p>\n<p>Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, sebelumnya juga pernah menjadi lokasi pengungkapan ladang ganja.<\/p>\n<p>Pada Juni 2026, aparat gabungan memusnahkan ladang ganja seluas sekitar dua hektare di Desa Teupin Rusep. Dalam operasi tersebut, petugas mencabut dan memusnahkan sekitar 3.000 batang ganja serta mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.<\/p>\n<p>Temuan terdahulu itu memperlihatkan bahwa pengawasan terhadap aktivitas penanaman ganja di kawasan Sawang perlu dilakukan secara berkelanjutan.<\/p>\n<p>Namun, belum ada informasi yang memastikan apakah operasi Oktober 2026 ini berkaitan langsung dengan kasus sebelumnya.<\/p>\n<p>Pemusnahan ladang ganja seluas 18 hektare tersebut diharapkan memperkuat upaya pemberantasan narkotika di Aceh.<\/p>\n<p>Selain tindakan tegas terhadap pelanggaran hukum, pendekatan pencegahan dan pemberdayaan masyarakat juga penting agar warga memiliki alternatif kegiatan ekonomi yang legal dan berkelanjutan.<\/p>\n<p>Peran masyarakat diperlukan untuk membantu aparat mendeteksi aktivitas mencurigakan serta mencegah generasi muda terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.<\/p>\n<p>Dengan kolaborasi aparat, pemerintah daerah, dan masyarakat, upaya pemberantasan narkoba di Aceh diharapkan dapat berjalan lebih efektif, tidak hanya melalui pemusnahan ladang ganja, tetapi juga dengan mencegah tumbuhnya kembali aktivitas penanaman ilegal.<\/p>\n<a href=\"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/175162?print=print\" class=\"pdfprnt-button pdfprnt-button-print\" target=\"_blank\" ><img data-recalc-dims=\"1\" decoding=\"async\" src=\"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/apps\/pdf-print\/images\/print.png?ssl=1\" alt=\"image_print\" title=\"Print Content\" \/><\/a>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>ACEH UTARA, Infoaceh.net \u2013 Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh melaksanakan operasi pemusnahan ladang ganja dengan luas diperkirakan mencapai 18 hektare di Dusun Alue Garut, Desa Teupin Ruseb, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, pada 27\u201328 Oktober 2026. Operasi tersebut dipimpin langsung Kepala BNNP Aceh, Brigjen Pol Dedy Tabrani dengan melibatkan tim gabungan dari BNNP Aceh, [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":175163,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2},"jetpack_post_was_ever_published":false},"categories":[2],"tags":[66263,3740,16986,57977,59100,28782,1972],"class_list":["post-175162","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-umum","tag-18-hektare","tag-aceh-utara","tag-bnnp-aceh","tag-brigjen-pol-dedy-tabrani","tag-musnahkan-ladang-ganja","tag-perang-narkoba","tag-sawang"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"jetpack_likes_enabled":true,"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/foto\/2026\/10\/IMG-20261027-WA0217.jpg?fit=1536%2C1024&ssl=1","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/175162","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/comments?post=175162"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/175162\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":175164,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/175162\/revisions\/175164"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media\/175163"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media?parent=175162"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/categories?post=175162"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/tags?post=175162"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}