{"id":175220,"date":"2026-10-28T22:18:24","date_gmt":"2026-10-28T15:18:24","guid":{"rendered":"https:\/\/www.infoaceh.net\/?p=175220"},"modified":"2026-10-28T22:18:24","modified_gmt":"2026-10-28T15:18:24","slug":"pn-tapaktuan-tetapkan-cv-kuala-sabee-tersangka-korporasi-dokumen-kayu-diduga-palsu","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.infoaceh.net\/2026\/10\/28\/pn-tapaktuan-tetapkan-cv-kuala-sabee-tersangka-korporasi-dokumen-kayu-diduga-palsu\/","title":{"rendered":"PN Tapaktuan Tetapkan CV Kuala Sabee Tersangka Korporasi, Dokumen Kayu Diduga Palsu"},"content":{"rendered":"<p><strong>TAPAKTUAN, Infoaceh.net<\/strong> \u2014 Pengadilan Negeri (PN) Tapaktuan menetapkan CV Kuala Sabee, perusahaan pengolahan kayu yang berkedudukan di Gampong Mon Mata, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya, sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan tindak pidana kehutanan terkait pemalsuan dan\/atau penggunaan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK).<\/p>\n<p>Penetapan tersebut tercantum dalam Putusan PN Tapaktuan Nomor 65\/Pid.Sus-LH\/2026\/PN Ttn atas nama terdakwa Zulfikri bin almarhum Ibrahim, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Selasa (27\/10\/2026).<\/p>\n<p>Dalam putusan yang sama, majelis hakim menyatakan Zulfikri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memalsukan SKSHHK yang digunakan dalam pengangkutan kayu olahan.<\/p>\n<p>Majelis hakim juga memerintahkan pencarian terhadap pengurus CV Kuala Sabee yang diduga bertanggung jawab atas tindak pidana tersebut.<\/p>\n<p>Apabila persyaratan hukum telah terpenuhi, pengurus yang bersangkutan dapat dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.<\/p>\n<p>Penetapan tersangka korporasi tersebut bukan berarti CV Kuala Sabee telah dinyatakan bersalah melalui putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap. Dugaan pertanggungjawaban pidana korporasi masih harus ditindaklanjuti melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.<\/p>\n<p><strong>Berawal dari Pengangkutan 296 Keping Kayu<\/strong><\/p>\n<p>Perkara ini berkaitan dengan pengangkutan kayu olahan menggunakan truk Mitsubishi Colt Diesel bernomor polisi BA 8093 EU.<\/p>\n<p>Berdasarkan fakta yang diuraikan dalam persidangan, truk tersebut mengangkut 296 keping kayu jenis meranti dan damar dengan volume hasil pengukuran sekitar 10,5565 meter kubik.<\/p>\n<p>Kayu itu disebut berasal dari kilang CV Kuala Sabee dan direncanakan dikirim kepada CV Bintang Sejati di Binjai, Sumatera Utara.<\/p>\n<p>Salah satu dokumen yang menjadi perhatian dalam perkara tersebut adalah SKSHHK Nomor KO.B.1076404 tertanggal 28 April 2026.<\/p>\n<p>Dalam persidangan, keterangan saksi, ahli, dan terdakwa menguraikan persoalan terkait penerbitan serta kesesuaian dokumen tersebut dengan data pada sistem informasi yang digunakan dalam penerbitan dokumen hasil hutan.<\/p>\n<p>Nomor, tanggal, dan masa berlaku dokumen menjadi bagian dari fakta yang diperiksa majelis hakim dalam menilai dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan pengangkutan hasil hutan kayu tersebut.<\/p>\n<p>Peristiwa yang menjadi dasar perkara itu disebut terjadi di Jalan Lintas Tapaktuan\u2013Subulussalam, tepatnya di Desa Air Pinang, Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, pada Rabu, 29 April 2026, sekitar pukul 20.30 WIB.<\/p>\n<p><strong>Majelis Hakim Perintahkan Pencarian Pengurus<\/strong><\/p>\n<p>Dalam amar putusannya, majelis hakim menetapkan CV Kuala Sabee sebagai tersangka korporasi atas dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (2) huruf b juncto Pasal 14 huruf a dan\/atau huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana disesuaikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.<\/p>\n<p>Majelis hakim juga memerintahkan agar dilakukan pencarian terhadap pengurus perusahaan yang diduga bertanggung jawab. Pencantuman dalam DPO hanya dapat dilakukan apabila persyaratan hukum terhadap orang yang bersangkutan telah terpenuhi.<\/p>\n<p>Dalam pertimbangannya, majelis hakim merujuk Pasal 36 huruf d Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.<\/p>\n<p>Ketentuan tersebut dipertimbangkan dalam kaitannya dengan kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan hukum dalam kepentingan penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di persidangan, termasuk tindakan pencarian dan penetapan status hukum sesuai ketentuan yang berlaku.<\/p>\n<p>Majelis hakim juga menafsirkan ketentuan tersebut secara sistematis dengan memperhatikan Pasal 49 juncto Pasal 145 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mengatur korporasi sebagai salah satu subjek hukum pidana bersama orang perseorangan.<\/p>\n<p>Atas dasar pertimbangan tersebut, pencarian pengurus dinilai relevan untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak-pihak yang memiliki hubungan dengan kegiatan perusahaan dan perkara yang terungkap di persidangan.<\/p>\n<p>Penelusuran lebih lanjut diperlukan untuk memperjelas peran, kewenangan, serta hubungan para pengurus dengan kegiatan yang dipersoalkan, sehingga dugaan pertanggungjawaban pidana dapat diproses sesuai hukum.<\/p>\n<p>Meski demikian, perintah pencarian tidak serta-merta menjadikan seluruh pengurus perusahaan berstatus DPO. Penetapan status tersebut harus memenuhi persyaratan hukum yang berlaku terhadap masing-masing orang.<\/p>\n<p>Dalam pertimbangannya, majelis hakim membedakan pertanggungjawaban pidana terdakwa sebagai individu dengan dugaan pertanggungjawaban CV Kuala Sabee sebagai korporasi.<\/p>\n<p>Pembedaan ini penting karena putusan terhadap terdakwa perseorangan tidak otomatis menyelesaikan proses hukum untuk menilai ada atau tidaknya pertanggungjawaban pidana korporasi.<\/p>\n<p>Penanganan lebih lanjut tetap harus memperhatikan asas praduga tak bersalah, proses hukum yang adil, serta kewenangan masing-masing aparat penegak hukum.<\/p>\n<p>Dengan demikian, dugaan keterlibatan korporasi dan pengurusnya masih harus ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berlaku, dengan tetap memberikan ruang bagi pembuktian dan pemenuhan hak-hak hukum setiap pihak.<\/p>\n<p>Putusan perkara tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Daniel Saputra SH MH dengan Dr Fauzan Prasetya SH MKn MH dan Alfadri Yanda SH masing-masing sebagai hakim anggota. Persidangan dibantu Hasnul selaku panitera pengganti.<\/p>\n<p>Sidang dihadiri penuntut umum Richisandi Sibagariang SH serta terdakwa Zulfikri bin almarhum Ibrahim yang didampingi tim penasihat hukumnya.<\/p>\n<p>Terhadap putusan tersebut, baik terdakwa maupun penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir. Artinya, keduanya belum menyatakan menerima putusan ataupun menentukan langkah hukum lanjutan.<\/p>\n<p>Perkembangan perkara ini selanjutnya bergantung pada sikap para pihak terhadap putusan serta proses hukum lanjutan terkait dugaan pertanggungjawaban pidana CV Kuala Sabee dan pengurus yang diduga bertanggung jawab.<\/p>\n<a href=\"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/175220?print=print\" class=\"pdfprnt-button pdfprnt-button-print\" target=\"_blank\" ><img data-recalc-dims=\"1\" decoding=\"async\" src=\"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/apps\/pdf-print\/images\/print.png?ssl=1\" alt=\"image_print\" title=\"Print Content\" \/><\/a>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>TAPAKTUAN, Infoaceh.net \u2014 Pengadilan Negeri (PN) Tapaktuan menetapkan CV Kuala Sabee, perusahaan pengolahan kayu yang berkedudukan di Gampong Mon Mata, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya, sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan tindak pidana kehutanan terkait pemalsuan dan\/atau penggunaan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK). Penetapan tersebut tercantum dalam Putusan PN Tapaktuan Nomor [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":8,"featured_media":175221,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2},"jetpack_post_was_ever_published":false},"categories":[98],"tags":[66314,66317,66316,66318,66315],"class_list":["post-175220","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-hukum","tag-cv-kuala-sabee","tag-dokumen-kayu-diduga-palsu","tag-pn-tapaktuan","tag-skshhk","tag-tersangka-korporasi"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"jetpack_likes_enabled":true,"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/foto\/2026\/10\/IMG-20261028-WA0514.jpg?fit=1280%2C720&ssl=1","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/175220","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/users\/8"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/comments?post=175220"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/175220\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":175222,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/175220\/revisions\/175222"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media\/175221"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media?parent=175220"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/categories?post=175220"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/tags?post=175220"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}