{"id":19437,"date":"2021-04-07T00:18:42","date_gmt":"2021-04-06T17:18:42","guid":{"rendered":"https:\/\/www.infoaceh.net\/?p=19437"},"modified":"2021-04-07T00:18:42","modified_gmt":"2021-04-06T17:18:42","slug":"akhirnya-kapolri-minta-maaf-dan-cabut-telegram-larangan-media-siarkan-arogansi-polisi","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.infoaceh.net\/2021\/04\/07\/akhirnya-kapolri-minta-maaf-dan-cabut-telegram-larangan-media-siarkan-arogansi-polisi\/","title":{"rendered":"Akhirnya Kapolri Minta Maaf dan Cabut Telegram Larangan Media Siarkan Arogansi Polisi"},"content":{"rendered":"<p><strong>JAKARTA<\/strong> &#8212; Polri mencabut dan membatalkan dan Surat Telegram Kapolri yang mengatur tentang pelaksanaan liputan.<\/p>\n<p>Surat telegram nomor ST\/750\/IV\/HUM.3.4.5.\/2021 itu sebelumnya diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tanggal 5 April 2021.<\/p>\n<p>Telegram berisikan 11 poin tentang pelaksanaan peliputan bermuatan kekerasan\/dan atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik.<\/p>\n<p>Salah satu isinya yaitu melarang media menyiarkan tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Oleh karena itu, media diimbau menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas, tetapi humanis.<\/p>\n<p>Namun, pada Selasa (6\/4) sore, telegram itu dibatalkan melalui Surat Telegram Kapolri Nomor ST\/759\/IV\/HUM.3.4.5.\/2021.<\/p>\n<p>Surat itu ditandatangani Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono atas nama Kapolri.<\/p>\n<p>&#8220;Surat Telegram Kapolri sebagaimana referensi nomor empat di atas (surat telegram tentang pelaksanan peliputan bermuatan kekerasan\/dan atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik) dinyatakan dicabut\/dibatalkan,&#8221; demikian bunyi telegram tersebut.<\/p>\n<p>Lewat telegram itu, para kapolda, khususnya kepala bidang humas Polri di seluruh wilayah, agar melaksanakan dan memedomani isi telegram.<\/p>\n<p>Telegram soal pelaksanaan peliputan itu sejak diberitakan mendapatkan kritik dari berbagai pihak.<\/p>\n<p>Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta maaf terkait surat telegram yang mengatur tentang pelaksanaan peliputan bermuatan kekerasan\/dan atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik.<\/p>\n<p>Sigit memahami mengenai timbulnya penafsiran yang beragam terhadap surat telegram itu.<\/p>\n<p>&#8220;Mohon maaf atas terjadinya salah penafsiran yang membuat ketidaknyamanan teman-teman media. Sekali lagi kami selalu butuh koreksi dari teman-teman media dan eksternal untuk perbaikan insititusi Polri agar bisa jadi lebih baik,&#8221; kata Sigit dalam keterangannya, Selasa (6\/4).<\/p>\n<p>Sigit menjelaskan, semangat yang mendasari penerbitan telegram tersebut, yaitu agar jajaran kepolisian tidak bertindak arogan atau menjalankan tugas sesuai standar prosedur operasional yang berlaku.<\/p>\n<p>Lewat telegram itu, kata Sigit, ia menginstruksikan agar seluruh personel kepolisian tetap bertindak tegas, tetapi juga mengedepankan sisi humanis dalam menegakan hukum di masyarakat.<\/p>\n<p>&#8220;Arahan saya ingin Polri bisa tampil tegas namun humanis. Namun kami lihat di tayangan media masih banyak terlihat tampilan anggota yang arogan, oleh karena itu tolong anggota untuk lebih berhati-hati dalam bersikap di lapangan,&#8221; ujar Sigit.<\/p>\n<p>Menurut Sigit, perilaku anggota kepolisian selalu disorot oleh masyarakat.<\/p>\n<p>Perbuatan arogan oknum polisi dapat merusak citra Polri yang saat ini sedang berusaha menuju untuk lebih baik dan profesional.<\/p>\n<p>&#8220;Masih sering terlihat anggota tampil arogan dalam siaran liputan di media, hal-hal seperti itu agar diperbaiki sehingga tampilan anggota semakin terlihat baik, tegas namun humanis,&#8221; kata dia.<\/p>\n<p>Sigit mengakui telegram itu menimbulkan perbedaan persepsi di kalangan pers.<\/p>\n<p>Ia menegaskan bahwa telegram itu bukan bertujuan membatasi kerja-kerja jurnalistik wartawan media massa terhadap kepolisian.<\/p>\n<p>&#8220;Bukan melarang media untuk tidak boleh merekam atau mengambil gambar anggota yang arogan atau melakukan pelanggaran,&#8221; ucapnya.<\/p>\n<p>Sigit mengatakan, Korps Bhayangkara masih memerlukan kritik dan saran dari seluruh elemen masyarakat.<\/p>\n<p>Sigit pun menyatakan, Polri menghormati peran media sebagai salah satu pilar demokrasi.<\/p>\n<p>Surat telegram nomor ST\/750\/IV\/HUM.3.4.5.\/2021 itu sebelumnya diteken Kapolri pada 5 April 2021.<\/p>\n<p>Telegram berisikan 11 poin tentang pelaksanaan peliputan bermuatan kekerasan\/dan atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik.<\/p>\n<p>Salah satu isinya yaitu melarang media menyiarkan tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan.<\/p>\n<p>Oleh sebab itu, media diimbau menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas tetapi humanis.<\/p>\n<p>Surat Telegram itu kemudian dicabut melalui Surat Telegram Kapolri nomor ST\/759\/IV\/HUM.3.4.5.\/2021 yang ditandatangani Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono atas nama Kapolri. (IA)<\/p>\n<a href=\"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/19437?print=print\" class=\"pdfprnt-button pdfprnt-button-print\" target=\"_blank\" ><img data-recalc-dims=\"1\" decoding=\"async\" src=\"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/apps\/pdf-print\/images\/print.png?ssl=1\" alt=\"image_print\" title=\"Print Content\" \/><\/a>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>JAKARTA &#8212; Polri mencabut dan membatalkan dan Surat Telegram Kapolri yang mengatur tentang pelaksanaan liputan. Surat telegram nomor ST\/750\/IV\/HUM.3.4.5.\/2021 itu sebelumnya diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tanggal 5 April 2021. Telegram berisikan 11 poin tentang pelaksanaan peliputan bermuatan kekerasan\/dan atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik. Salah satu isinya yaitu melarang media menyiarkan tindakan kepolisian [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":19438,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2},"jetpack_post_was_ever_published":false},"categories":[6],"tags":[],"class_list":["post-19437","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-nasional"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"jetpack_likes_enabled":true,"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/foto\/2021\/04\/IMG-20210407-WA0000.jpg?fit=560%2C374&ssl=1","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/19437","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/comments?post=19437"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/19437\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media\/19438"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media?parent=19437"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/categories?post=19437"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/tags?post=19437"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}