{"id":19663,"date":"2021-04-12T23:10:11","date_gmt":"2021-04-12T16:10:11","guid":{"rendered":"https:\/\/www.infoaceh.net\/?p=19663"},"modified":"2021-04-12T23:10:11","modified_gmt":"2021-04-12T16:10:11","slug":"disdik-aceh-perpanjang-kontrak-502-pegawai-non-pns","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.infoaceh.net\/2021\/04\/12\/disdik-aceh-perpanjang-kontrak-502-pegawai-non-pns\/","title":{"rendered":"Disdik Aceh Perpanjang Kontrak 502 Pegawai Non PNS"},"content":{"rendered":"<p><strong>Banda Aceh<\/strong> &#8212; Sebanyak 502 tenaga kontrak\/non PNS yang bekerja di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh tahun 2021 mengikrarkan sumpah komitmen untuk dapat meningkatkan profesionalisme dalam bekerja serta memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.<\/p>\n<p>\u201cSumpah ini sebagai bentuk komitmen tenaga kontrak untuk menjalankan kewajiban bekerja dengan tekun, jujur dan bertanggungjawab,\u201d kata Kepala Dinas Pendidikan Aceh Alhudri dalam arahannya kepada pegawai kontrak\/non PNS lingkup Disdik Aceh di aula kantor setempat, Senin (12\/4).<\/p>\n<p>Non PNS yang diperpanjang kontraknya itu meliputi 272 orang yang bertugas di Kantor Pusat Disdik Aceh, UPTD Balai Tekkomdik, UPTD Pengembangan Teknis Keterampilan dan Kejuruan (PTKK) dan Pusat Layanan Autis. Sedangkan 203 orang lainnya merupakan tenaga kontrak di Kantor Cabang Disdik Wilayah Kabupaten\/Kota se-Aceh.<\/p>\n<p>Pengambilan sumpah\/janji serta penyerahan SK tenaga kontrak Dinas Pendidikan Aceh itu dilakukan langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Aceh Alhudri dan turut disaksikan sekretaris dinas, para kepala bidang, kepala UPTD dan kacabdin kabupaten\/kota se-Aceh.<\/p>\n<p>Kegiatan penyerahan SK non PNS tersebut dilaksanakan dalam dua sesi serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat yang bertempat di Aula Disdik Aceh dan diikuti secara virtual oleh non PNS yang bertugas di Kantor Cabang Disdik Wilayah Kabupaten\/Kota se-Aceh.<\/p>\n<p>\u201cProfesional mengandung arti bahwa setiap orang harus memiliki integritas serta memiliki etos kerja yang baik serta bertanggung jawab atas setiap tugas yang diberikan oleh atasan kepadanya,\u201d terangnya.<\/p>\n<p>Selain itu, lanjutnya tenaga kontrak juga harus memiliki keinginan untuk bekerja sebaik-baiknya, khususnya untuk mewujudkan visi misi Pemerintah Aceh, yaitu Aceh Carong. Karenanya, baik kesuksesan maupun kegagalan program tersebut merupakan hasil kerja keras yang dilakukan secara bersama-sama.<\/p>\n<p>\u201cKami harapkan agar non PNS memiliki integritas dan loyalitas terhadap Pemerintah Aceh dalam melaksanakan tugasnya serta berkomitmen untuk selalu menjaga citra dan kredibilitas pemerintah dalam setiap ucapan, tulisan dan perbuatan,\u201d ungkapnya.<\/p>\n<p>Alhudri menyebutkan sumpah ini juga bagian kesepakatan para tenaga kontrak agar senantiasa berusaha memenuhi standar kerja serta meningkatkan kompetensi sesuai jenis pekerjaannya.<\/p>\n<p>\u201cUntuk 502 tenaga kontrak yang menerima SK ini telah melalui sejumlah tahapan evaluasi yang ketat termasuk telah menjalani tes urin guna memastikan bahwa mereka tidak mengonsumsi narkoba dalam jenis apapun,\u201d tutur Alhudri. (IA)<\/p>\n<a href=\"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/19663?print=print\" class=\"pdfprnt-button pdfprnt-button-print\" target=\"_blank\" ><img data-recalc-dims=\"1\" decoding=\"async\" src=\"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/apps\/pdf-print\/images\/print.png?ssl=1\" alt=\"image_print\" title=\"Print Content\" \/><\/a>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Banda Aceh &#8212; Sebanyak 502 tenaga kontrak\/non PNS yang bekerja di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh tahun 2021 mengikrarkan sumpah komitmen untuk dapat meningkatkan profesionalisme dalam bekerja serta memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. \u201cSumpah ini sebagai bentuk komitmen tenaga kontrak untuk menjalankan kewajiban bekerja dengan tekun, jujur dan bertanggungjawab,\u201d kata Kepala Dinas Pendidikan Aceh Alhudri [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":19664,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2},"jetpack_post_was_ever_published":false},"categories":[12],"tags":[],"class_list":["post-19663","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-pendidikan"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/foto\/2021\/04\/IMG-20210412-WA0036.jpg?fit=1080%2C720&ssl=1","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/19663","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/comments?post=19663"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/19663\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media\/19664"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media?parent=19663"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/categories?post=19663"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/tags?post=19663"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}