{"id":20639,"date":"2021-05-02T22:41:09","date_gmt":"2021-05-02T15:41:09","guid":{"rendered":"https:\/\/www.infoaceh.net\/?p=20639"},"modified":"2021-05-02T22:41:09","modified_gmt":"2021-05-02T15:41:09","slug":"tes-antigen-antar-kabupaten-membebani-masyarakat-gubernur-diminta-evaluasi-satgas-covid-19","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.infoaceh.net\/2021\/05\/02\/tes-antigen-antar-kabupaten-membebani-masyarakat-gubernur-diminta-evaluasi-satgas-covid-19\/","title":{"rendered":"Tes Antigen Antar Kabupaten Membebani Masyarakat, Gubernur Diminta Evaluasi Satgas Covid-19"},"content":{"rendered":"<p><b>BANDA ACEH<\/b> &#8212; Kebijakan pemberlakuan wajib menyertakan hasil tes rapid antigen bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan antar Kabupaten\/Kota dalam Provinsi Aceh sejak tanggal 3 &#8211; 17 Mei 2021 sebagaimana diungkapkan oleh Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.<\/p>\n<p>Hal ini terjadi karena kebijakan tersebut dikeluarkan secara mendadak tanpa ada sosialisasi sebelumnya. Ditambah lagi beban biaya yang tidak kecil harus ditanggung oleh masyarakat yang akan melakukan perjalanan.<\/p>\n<p>&#8220;Pemberlakuan wajib tes antigen tersebut kami nilai sangat meresahkan, membebani dan merugikan masyarakat. Karena itu kami meminta agar kebijakan tersebut segera dicabut oleh pihak Polda Aceh,&#8221; ujar Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) M Rizal<br \/>\nFalevi Kirani, Minggu (2\/5).<\/p>\n<p>Menurutnya, bukannya kita tidak mendukung upaya pencegahan penyebaran Covid-19, tapi harus dilakukan dengan cara-cara yang lebih tepat dan terukur. Kalau dengan cara &#8211; cara kontroversi seperti wajib tes antigen antar Kabupaten\/Kota, itu hanya akan menimbulkan resistensi dari masyarakat.<\/p>\n<p>&#8220;Jika tanpa dukungan dari masyarakat luas, justru akan menyulitkan kita dalam upaya penanggulangan Covid-19 di Aceh. Karena itu sekali lagi kami mengingatkan agar kebijakan tersebut segera dicabut,&#8221; sebutnya.<\/p>\n<p>Politisi Partai Nanggroe Aceh (PNA) ini menilai, kalau tidak dicabut maka dikhawatirkan akan menimbulkan persoalan serius ke depannya. Apalagi mobilitas masyarakat antar Kabupaten\/Kota di Aceh saat hari-hari biasa saja tergolong tinggi. Utamanya di wilayah Kabupaten\/Kota yang bertetangga. Mobilitas masyarakat mayoritas karena faktor profesi seperti pekerja dan pedagang. Apalagi pada saat libur Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah nanti.<\/p>\n<p>Mobilitas masyarakat akan meningkat berkali lipat. Baik masyarakat yang melakukan perjalanan karena mudik maupun masyarakat yang melaksanakan silaturrahmi saat Lebaran.<\/p>\n<p>&#8220;Kami turut mempertanyakan eksistensi Satgas Covid-19 Pemerintah Aceh. Apakah Satgas tugasnya hanya sekedar buat pengumuman jumlah kasus? Kenapa bisa ada kebijakan menyangkut penanggulangan Covid-19 keluar sepihak dari Ditlantas Polda Aceh.<\/p>\n<p>Hal ini menunjukkan Satgas Covid-19 Aceh selama ini tidak pernah berfungsi secara maksimal. Setiap kebijakan yang dikeluarkan harusnya berdasarkan hasil kesepakatan kolektif semua stakeholder yang terlibat penanggulangan Covid-19.&#8221;<\/p>\n<p>Karena itu, Ketua Komisi V DPRA ini meminta kepada Gubernur Aceh untuk mengevaluasi kinerja tim Satgas Covid-19 Aceh.<\/p>\n<p>Menyikapi persoalan upaya penanggulangan Covid-19 selama musim libur Hari Raya, DPRA mendorong Pemerintah Aceh segera menggelar rapat koordinasi dengan seluruh unsur yang terlibat.<\/p>\n<p>Ini penting agar semua kebijakan yang diambil dan disepakati bisa keluar satu pintu. Sehingga tidak menimbulkan kebingungan bagi masyarakat. Seperti yang terjadi hari ini terkait kebijakan pemberlakuan wajib tes antigen.<\/p>\n<p>&#8220;Dirlantas Polda Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan akan diberlakukan surat tes antigen bebas Covid-19, sementara Kadis Kesehatan Aceh dr Hanif mengatakan tidak mengetahui kebijakan tersebut. Kebijakan tanpa koordinasi dan kajian seperti ini harus segera diakhiri,&#8221; pungkas Falevi Kirani. (IA)<\/p>\n<a href=\"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/20639?print=print\" class=\"pdfprnt-button pdfprnt-button-print\" target=\"_blank\" ><img data-recalc-dims=\"1\" decoding=\"async\" src=\"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/apps\/pdf-print\/images\/print.png?ssl=1\" alt=\"image_print\" title=\"Print Content\" \/><\/a>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BANDA ACEH &#8212; Kebijakan pemberlakuan wajib menyertakan hasil tes rapid antigen bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan antar Kabupaten\/Kota dalam Provinsi Aceh sejak tanggal 3 &#8211; 17 Mei 2021 sebagaimana diungkapkan oleh Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Hal ini terjadi karena kebijakan tersebut dikeluarkan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":4800,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2},"jetpack_post_was_ever_published":false},"categories":[2],"tags":[],"class_list":["post-20639","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-umum"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/foto\/2020\/06\/Ketua-Komisi-V-DPRA-M.-Rizal-Falevi-Kirani.jpg?fit=485%2C424&ssl=1","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/20639","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/comments?post=20639"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/20639\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media\/4800"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media?parent=20639"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/categories?post=20639"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/tags?post=20639"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}