{"id":20973,"date":"2021-05-11T16:51:51","date_gmt":"2021-05-11T09:51:51","guid":{"rendered":"https:\/\/www.infoaceh.net\/?p=20973"},"modified":"2021-05-11T16:51:51","modified_gmt":"2021-05-11T09:51:51","slug":"harta-sebagai-pendukung-beribadah-kepada-allah","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.infoaceh.net\/2021\/05\/11\/harta-sebagai-pendukung-beribadah-kepada-allah\/","title":{"rendered":"Harta Sebagai Pendukung Beribadah Kepada Allah"},"content":{"rendered":"<p><b>BANDA ACEH<\/b> &#8212; Kepala Badan Baitul Mal Aceh, Prof Dr Nazaruddin A Wahid MA mengatakan, kepemilikan harta bagi seorang Muslim juga merupakan pendukung ibadah.<\/p>\n<p>Misalnya bagaimana harta itu bisa untuk melaksanakan ibadah haji, bisa berzakat, berinfak dan bersekedah membantu sesama, dan sebagainya. Ini semuanya adalah harta yang kita gunakan untuk mendukung ta&#8217;abbud kepada Allah.<\/p>\n<p>Hal itu dijelaskan Prof Nazaruddin A Wahid dalam taushiyah Program Serambi Spiritual, kerja sama Radio Serambi FM dengan Kaukus wartawan Peduli Syariat Islam (KWPSI), Senin (10\/5).<\/p>\n<p>Dijelaskannya, aada tiga dimensi penting terkait hakikat harta dalam Islam. Dimensi pertama adalah pemahaman tentang harta, kedua bagaimana umat Islam mengelola harta yang dimilikinya, serta ketiga adalah kemana harta itu dibawa.<\/p>\n<p>Dijelaskan, harta dalam fiqih itu disebut Al-maal.\u201cPemahaman Al-maal dalam konteks fiqih adalah sesuatu yang cenderung manusia menyukainya,\u201d ungkapnya.<\/p>\n<p>Sehingga, sambungnya, dalam Islam harta itu menjadi satu bagian dari maqashid syariah. \u201cMenjaga agama, termasuk menjaga harta, itu adalah satu diantara maqashid syariah dalam Islam,\u201d terang Guru Besar FEBI UIN Ar Raniry ini.<\/p>\n<p>Islam, kata Prof Nazaruddin, sangat memberikan perhatian yang paling istimewa terhadap harta. \u201cJadi Islam hanya memberikan satu batasan, bahwa boleh memiliki harta. Tetapi cara yang kita lakukan telah sesuai dengan syariat Islam,\u201d jelasnya.<\/p>\n<p>Dalam Islam, katanya, ada sejumlah cara dalam memperoleh harta. \u201cYang pertama, dalam bahasa fiqih disebut ihrazul mubahat, itu adalah memiliki, menguasai harta-harta yang belum ada pemilik sebelumnya.\u201d<\/p>\n<p>Misalnya, memotong kayu di hutan, menangkap ikan di laut, menangkap burung di udara. \u201cIni semuanya adalah ihrazul mubahat. Jadi memperoleh dari harta Allah yang Allah berikan kepada manusia dengan harta itu belum dimiliki oleh manusia,\u201d jelas Prof Nazaruddin.<\/p>\n<p>Yang kedua, katanya, cara memperoleh harta itu dengan cara al-Uqud. \u201cAl-Uqud itu adalah trasaksi. Boleh jadi jual beli, sewa menyewa, pinjam meminjam, dan apa saja yang kita lakukan secara akad,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Ditegaskan, apapun yang dilakukan dengan cara tersebut, yang di dalamnya ada akad, maka itu sah sebagai harta. Kemudian cara memperoleh harta yang ketiga, adalah Al-Irs. Al-Irs artinya dalam bahasa adalah menempatkan sesuatu yang sebelumnya sudah hilang,\u201d jelasnya.<\/p>\n<p>Al-Irs ini juga disebut sebagai harta warisan. Sebagai contoh seorang ayah memberikan warisan kepada anaknya.<\/p>\n<p>\u201cJadi harta yang anak miliki ini dalam pandangan Islam boleh dan sah. Karena memang itu dari warisan,\u201d ungkapnya.<\/p>\n<p>Cara keempat memperoleh harta adalah Attawalludu Minal Mamluk. \u201cIni artinya dalam bahasa yang sederhana disebut dengan (harta) beranak pinak,\u201d jelasnya.<\/p>\n<p>Jika seseorang membawa pulang harta yang dikonsumsi bersama keluarganya untuk di makan bersama. \u201cTernyata (harta) tidak habis dan masih tertinggal, yang tertinggal itu kita simpan,\u201d kata Nazaruddin.<\/p>\n<p>Kepala Badan Baitul Mal Aceh itu melanjutkan, jika setiap hari seseorang menyisihkan yang dia miliki, maka akumulasi dari simpanan itu, itulah yang disebut harta. \u201cAkumulasi dari itu semuanya baru dia beli tanah, hewan ternak, mobil. Itu semuanya disebut harta,\u201d paparnya.<\/p>\n<p>Ia juga mengungkapkan, untuk mengelola harta itu ada dua cara, ada \u2018ekstrem kiri\u2019 dan \u2018ekstrem kanan\u2019. Ekstrem kiri, kata Prof Nazaruddin adalah jangan menggunakan harta secara boros.<\/p>\n<p>\u201cMeskipun harta kita milik kita sendiri, tapi tidak dibenarkan kita menggunakan secara menghambur-hamburkan harta itu tanpa manfaat,\u201d jelasnya.<\/p>\n<p>Kemudian, ekstrem kanan, kata Ustadz Nazaruddin, adalah memanfaatkan atau mengelola harta dengan sebaik-baiknya.<\/p>\n<p>\u201cSehingga dapat mendukung ta&#8217;abbud mu kepada Allah. Gunakan harta itu menjadi peningkataan ketaatmu kepada Allah,\u201d pungkasnya. (IA)<\/p>\n<a href=\"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/20973?print=print\" class=\"pdfprnt-button pdfprnt-button-print\" target=\"_blank\" ><img data-recalc-dims=\"1\" decoding=\"async\" src=\"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/apps\/pdf-print\/images\/print.png?ssl=1\" alt=\"image_print\" title=\"Print Content\" \/><\/a>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BANDA ACEH &#8212; Kepala Badan Baitul Mal Aceh, Prof Dr Nazaruddin A Wahid MA mengatakan, kepemilikan harta bagi seorang Muslim juga merupakan pendukung ibadah. Misalnya bagaimana harta itu bisa untuk melaksanakan ibadah haji, bisa berzakat, berinfak dan bersekedah membantu sesama, dan sebagainya. Ini semuanya adalah harta yang kita gunakan untuk mendukung ta&#8217;abbud kepada Allah. Hal [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":20974,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2},"jetpack_post_was_ever_published":false},"categories":[28],"tags":[],"class_list":["post-20973","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-syariah"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/foto\/2021\/05\/IMG-20210511-WA0022.jpg?fit=535%2C573&ssl=1","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/20973","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/comments?post=20973"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/20973\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media\/20974"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media?parent=20973"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/categories?post=20973"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/tags?post=20973"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}