{"id":21938,"date":"2021-05-30T21:05:28","date_gmt":"2021-05-30T14:05:28","guid":{"rendered":"https:\/\/www.infoaceh.net\/?p=21938"},"modified":"2021-05-30T21:05:28","modified_gmt":"2021-05-30T14:05:28","slug":"ada-warkop-yang-disegel-malam-hari-tapi-siangnya-sudah-buka-lagi","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.infoaceh.net\/2021\/05\/30\/ada-warkop-yang-disegel-malam-hari-tapi-siangnya-sudah-buka-lagi\/","title":{"rendered":"Ada Warkop yang Disegel Malam Hari, Tapi Siangnya Sudah Buka Lagi"},"content":{"rendered":"<p><b>BANDA ACEH<\/b> &#8212; Sebanyak 7 tempat usaha warung kopi (Warkop) di Kota Banda Aceh kembali disegel petugas gabungan dari Satgas Covid-19, Sabtu (29\/5) malam karena melanggar Peraturan Wali Kota (Perwal) Banda Aceh dan tidak menerapkan protokol kesehatan (Prokes).<\/p>\n<p>7 lagi yang disegel, yaitu Warkop Kampus, Warkop Kiano, Warkop Tanjung, Warkop Ayah Gadeng, Warkop Sagoe Kupi Aksana 42, Warkop Seutui dan Yan Kopi.<\/p>\n<p>Selain melanggar Perwal, tempat-tempat usaha tersebut juga tidak menerapkan Prokes, seperti tidak ada tanda jaga jarak, tidak menyediakan desinfektan, tidak membatasi pengunjung, dan imbauan prokes lainnya.<\/p>\n<p>Namun, setelah disegel oleh petugas gabungan di malam hari, masih ada warung kopi yang langsung berani membuka tempat usahanya pada Minggu (30\/5) siang hari tanpa merasa takut dan tidak menggubris akan sanksi yang diberikan.<\/p>\n<p>Hal ini seperti yang dilakukan pemilik Warkop Ayah Gadeng di kawasan Gampong Ateuk Banda Aceh yang disegel dan dipasang pita kuning &#8220;Police Line&#8221; pada Sabtu (29\/5) malam, tapi sudah langsung buka lagi pada siangnya.<\/p>\n<p>Terkesan segel yang dilakukan petugas gabungan seperti main-main dan tidak memberikan efek jera kepada pemilik warkop pelanggar yang disegel petugas.<\/p>\n<p>Seperti dikerahuu, personel gabungan yang melibatkan Unsur TNI, Polri dan Satpol PP\/WH Aceh terus melaksanakan patroli untuk menertibkan tempat usaha yang masih melanggar Peraturan Wali Kota (Perwal) Banda Aceh dan tidak menerapkan protokol kesehatan, Sabtu (29\/5) malam.<\/p>\n<p>Dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) tersebut, petugas kembali melakukan penyegelan terhadap 7 tempat usaha yang dianggap tidak menerapkan Prokes dan masih buka di luar ketentuan Perwal.<\/p>\n<p>Hal tersebut dikatakan Karo Ops Polda Aceh Kombes Pol Agus Sarjito dalam keterangannya, Minggu (30\/5) di Mapolda Aceh.<\/p>\n<p>Lebih lanjut Agus menjelaskan, patroli dan penertiban tersebut akan terus dilakukan untuk mengendalikan dan mencegah penyebaran Covid-19 di Provinsi Aceh.<\/p>\n<p>Apalagi, lanjutnya, pasca Lebaran Idulfitri 1442 Hijriah, tingkat penyebaran Covid-19 di kota Banda Aceh khususnya meningkat tajam.<\/p>\n<p>&#8220;Tetap kita lakukan penertiban. Apalagi lonjakan Covid-19 pasca lebaran cukup signifikan,&#8221; ucap Agus.<\/p>\n<p>Dalam kesempatan itu, Agus juga membeberkan nama sejumlah tempat usaha yang disegel petugas lantaran melanggar Perwal dan tidak menerapkan Prokes.<\/p>\n<p>Agus berharap, pemilik tempat usaha memiliki kesadaran untuk ikut membantu pemerintah mengendalikan penyebaran virus yang belum ada obatnya tersebut.<\/p>\n<p>&#8220;Mudah-mudahan tumbuh kesadaran. Kami melakukan penyegelan ini bukan karena kejam, akan tetapi demi menyelamatkan masyarakat Aceh dari penyebaran Covid-19,&#8221; pungkasnya. (IA)<\/p>\n<a href=\"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/21938?print=print\" class=\"pdfprnt-button pdfprnt-button-print\" target=\"_blank\" ><img data-recalc-dims=\"1\" decoding=\"async\" src=\"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/apps\/pdf-print\/images\/print.png?ssl=1\" alt=\"image_print\" title=\"Print Content\" \/><\/a>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BANDA ACEH &#8212; Sebanyak 7 tempat usaha warung kopi (Warkop) di Kota Banda Aceh kembali disegel petugas gabungan dari Satgas Covid-19, Sabtu (29\/5) malam karena melanggar Peraturan Wali Kota (Perwal) Banda Aceh dan tidak menerapkan protokol kesehatan (Prokes). 7 lagi yang disegel, yaitu Warkop Kampus, Warkop Kiano, Warkop Tanjung, Warkop Ayah Gadeng, Warkop Sagoe Kupi [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":21939,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2},"jetpack_post_was_ever_published":false},"categories":[2],"tags":[],"class_list":["post-21938","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-umum"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/foto\/2021\/05\/IMG-20210530-WA0035.jpg?fit=1280%2C960&ssl=1","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/21938","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/comments?post=21938"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/21938\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media\/21939"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media?parent=21938"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/categories?post=21938"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/tags?post=21938"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}