{"id":22046,"date":"2021-06-01T20:08:28","date_gmt":"2021-06-01T13:08:28","guid":{"rendered":"https:\/\/www.infoaceh.net\/?p=22046"},"modified":"2021-06-01T20:08:28","modified_gmt":"2021-06-01T13:08:28","slug":"akibat-minum-obat-kuat-seorang-duda-di-aceh-utara-rudapaksa-gadis-19-tahun","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.infoaceh.net\/2021\/06\/01\/akibat-minum-obat-kuat-seorang-duda-di-aceh-utara-rudapaksa-gadis-19-tahun\/","title":{"rendered":"Akibat Minum Obat Kuat, Seorang Duda di Aceh Utara Rudapaksa Gadis 19 Tahun"},"content":{"rendered":"<p><b>LHOKSUKON<\/b> \u2013 Polisi mengamankan seorang pria berinisial ZA (32) warga Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara, terduga pelaku pemerkosaan terhadap S (19), seorang gadis warga Kecamatan Langkahan pada awal bulan Mei lalu.<\/p>\n<p>Tersangka diamankan pada Minggu (27\/5) di Simpang Rangkaya Kecamatan Tanah Luas, kemudian untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan, kini tersangka ditahan di rutan Polres Aceh Utara.<\/p>\n<p>Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasat Reskrim AKP Fauzi menyampaikan jika pihaknya masih mendalami pemeriksaan kasus yang menjerat tersangka ZA.<\/p>\n<p>\u201cMasih dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka dan juga korban,\u201d ujar AKP Fauzi, Selasa (1\/6)<\/p>\n<p>AKP Fauzi menerangkan, dalam pemeriksaan awal terungkap pada saat kejadian antara korban dan tersangka baru pertama kali bertemu setelah seminggu lamanya berkenalan lewat komunikasi handphone.<\/p>\n<p>\u201cTersangka sudah menduda selama tiga tahun, saat kejadian itu tersangka mengaku tidak kuat menahan hasrat karena meminum obat kuat,\u201d pungkasnya.<\/p>\n<p>Sebelumnya diberitakan, kepolisian tengah menyelidiki kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang perempuan berinisial S, 19 tahun di Kecamatan Langkahan, Aceh Utara, Minggu dini hari (2\/5\/2021).<br \/>\nBerdasarkan laporan yang dibuat ayah korban hal itu dilakukan pria berinisial Z di kebun tebu persis dibelakang rumah korban. Diketahui korban baru berkenalan dengan pelaku sekitar seminggu lalu.<\/p>\n<p>Akibat kejadian tersebut korban menderita pendarahan hingga harus menjalani perawatan di Rumah Sakit, sementara pelaku melarikan diri.<\/p>\n<p>Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kapolsek Langkahan Iptu Erwinsyah Putra menyampaikan, begitu mendapat laporan peristiwa itu pihaknya langsung mendatangi tempat kejadian.<\/p>\n<p>\u201cDari olah TKP ditemukan celana dalam korban dengan bercak darah dan bungkusan bekas obat kuat yang diduga telah ditelan pelaku,\u201d ujar Kapolsek Iptu Erwinsyah, Senin (3\/5\/2021).<\/p>\n<p>Iptu Erwinsyah menambahkan, dugaan pemerkosaan diketahui sebab ayah korban mendengar suara anaknya merintih kesakitan di belakang rumah.<\/p>\n<p>Dibelakang rumah, ayah korban bertemu pelaku yang ketika itu langsung melarikan diri, kemudian ayah korban membawa anaknya ke Puskesmas karena terus mengeluarkan darah dari kemaluannya.<\/p>\n<p>\u201cAda gumpalan darah yang keluar, ceceran darah juga ditemukan di sekitar TKP, korban lalu dirujuk ke Rumah Sakit Cut Mutia,\u201d pungkas Kapolsek. (IA)<\/p>\n<a href=\"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/22046?print=print\" class=\"pdfprnt-button pdfprnt-button-print\" target=\"_blank\" ><img data-recalc-dims=\"1\" decoding=\"async\" src=\"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/apps\/pdf-print\/images\/print.png?ssl=1\" alt=\"image_print\" title=\"Print Content\" \/><\/a>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>LHOKSUKON \u2013 Polisi mengamankan seorang pria berinisial ZA (32) warga Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara, terduga pelaku pemerkosaan terhadap S (19), seorang gadis warga Kecamatan Langkahan pada awal bulan Mei lalu. Tersangka diamankan pada Minggu (27\/5) di Simpang Rangkaya Kecamatan Tanah Luas, kemudian untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan, kini tersangka ditahan di rutan Polres Aceh [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":22047,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2},"jetpack_post_was_ever_published":false},"categories":[2],"tags":[],"class_list":["post-22046","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-umum"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/foto\/2021\/06\/IMG-20210601-WA0052.jpg?fit=550%2C367&ssl=1","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/22046","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/comments?post=22046"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/22046\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media\/22047"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media?parent=22046"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/categories?post=22046"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/tags?post=22046"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}