{"id":23729,"date":"2021-07-02T07:26:26","date_gmt":"2021-07-02T00:26:26","guid":{"rendered":"https:\/\/www.infoaceh.net\/?p=23729"},"modified":"2021-07-02T07:26:26","modified_gmt":"2021-07-02T00:26:26","slug":"ombudsman-kembalikan-kewenangan-pertambangan-ke-kabupaten-kota","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.infoaceh.net\/2021\/07\/02\/ombudsman-kembalikan-kewenangan-pertambangan-ke-kabupaten-kota\/","title":{"rendered":"Ombudsman: Kembalikan Kewenangan Pertambangan ke Kabupaten\/Kota"},"content":{"rendered":"<p><b>BANDA ACEH<\/b> &#8212; Sehubungan dengan diberlakukannya UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Batu Bara dan Mineral, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh menyarankan kepada Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten\/kota untuk duduk bersama melakukan kordinasi.<\/p>\n<p>Hal ini perlu dilakukan karena UU 3\/2020 tersebut dalam Pasal 173 mengeksplisitkan bahwa bagi Provinsi Aceh terkait perihal pertambangan mengacu pada UUPA.<\/p>\n<p>Sehingga kini sudah saatnya bahwa urusan pertambangan sesuai kewenangannya dikembalikan ke Pemerintah Kabupaten\/Kota.<\/p>\n<p>Demikian pernyataan, Dr Taqwaddin Husin, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh yang disampaikan dalam diskusi multi pihak dengan tema kolaborasi mendorong tata kelola pertambangan Minerba pasca Pengesahan UU Nomor 3 Tahun 2020 di Aceh, Rabu, 28 Juni 2021 di Banda Aceh.<\/p>\n<p>Selain alasan juridis tersebut, Taqwaddin juga menyampaikan dalam beberapa tahun ini, pasca berlakunya UU Nomor 23 Tahun 2014, semua kewenangan pertambangan yang dulunya menurut UUPA ada pada pemerintah kabupaten\/kota, dihilangkan dan ditarik menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi. Karenanya, semua izin usaha pertambangan mesti diterbitkan oleh gubernur atau menteri.<\/p>\n<p>Menurut hasil kajian Ombudsman RI Perwakilan Aceh pada tahun 2018, dampak faktual dari ketentuan ini (UU 23\/2014) telah menyebabkan prosedur pengurusan izin pertambangan menjadi makin panjang dan mahal. Akibatnya, makin sedikit usaha pertambangan mineral bebatuan yang legal dan prosedural di kabupaten\/kota.<\/p>\n<p>Dari aspek pengawasan lingkungan. Fakta lapangan menunjukkan bahwa akhir-akhir ini kerusakan lingkungan akibat usaha tambang bebatuan di daerah makin parah. Sedangkan pengawasan makin lemah.<\/p>\n<p>Aparat kabupaten tidak lagi melakukan pengawasan dengan alasan mereka tidak memiliki kewenangan. Akibatnya, para pemain tambang pun makin \u201cmenggila\u201d.<\/p>\n<p>Lingkungan menjadi korban. Aktivis dan akademisi lingkungan hanya bisa berdiskusi dan berkoar-koar di pusat ibukota provinsi. Sementara kerusakan lingkungan terus terjadi, mengorbankan warga masyarakat kabupaten\/kota.<\/p>\n<p>Situasi ini menjadi makin buruk selama tidak ada lagi Dinas Pertambangan di Pemerintah Kabupaten\/Kota. Sedangkan aparatur pengawas tambang hanya ada dalam jumlah terbatas pada Dinas ESDM di Pemerintah Provinsi Aceh.<\/p>\n<p>Dari aspek kemanfaatan bagi masyarakat. Fakta selama ini bahwa daerah kabupaten\/kota dan masyarakatnya nyaris tidak mendapat apa-apa dari usaha tambang yang terus marak tanpa izin.<\/p>\n<p>Tidak ada dasar hukum melakukan pungutan apapun yang memberi manfaat bagi kabupaten. Pemkab hanya siap-siap menerima dampak negative berupa potensi bencana, tanpa bisa menarik retribusi apapun.<\/p>\n<p>&#8220;Mengacu pada dasar normaif dan fakta tersebut, saya sarankan agar urusan tambang harus dikembalikan kewenangannya kepada pemerintah kabupaten\/kota. Segeralah pemkab\/pemko bertindak secara proaktif dan progessif,&#8221; pungkas Taqwaddin. (IA)<\/p>\n<a href=\"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/23729?print=print\" class=\"pdfprnt-button pdfprnt-button-print\" target=\"_blank\" ><img data-recalc-dims=\"1\" decoding=\"async\" src=\"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/apps\/pdf-print\/images\/print.png?ssl=1\" alt=\"image_print\" title=\"Print Content\" \/><\/a>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BANDA ACEH &#8212; Sehubungan dengan diberlakukannya UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Batu Bara dan Mineral, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh menyarankan kepada Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten\/kota untuk duduk bersama melakukan kordinasi. Hal ini perlu dilakukan karena UU 3\/2020 tersebut dalam Pasal 173 mengeksplisitkan bahwa bagi [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":23730,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2},"jetpack_post_was_ever_published":false},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-23729","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-aceh"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/foto\/2021\/07\/IMG-20210702-WA0009.jpg?fit=1192%2C918&ssl=1","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/23729","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/comments?post=23729"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/23729\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media\/23730"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media?parent=23729"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/categories?post=23729"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/tags?post=23729"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}