{"id":23872,"date":"2021-07-05T19:52:47","date_gmt":"2021-07-05T12:52:47","guid":{"rendered":"https:\/\/www.infoaceh.net\/?p=23872"},"modified":"2021-07-05T19:52:47","modified_gmt":"2021-07-05T12:52:47","slug":"wacana-revisi-qanun-lks-bukti-kebijakan-di-aceh-tak-konsisten-wajar-investor-malas-masuk","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.infoaceh.net\/2021\/07\/05\/wacana-revisi-qanun-lks-bukti-kebijakan-di-aceh-tak-konsisten-wajar-investor-malas-masuk\/","title":{"rendered":"Wacana Revisi Qanun LKS Bukti Kebijakan di Aceh tak Konsisten,  Wajar Investor Malas Masuk"},"content":{"rendered":"<p><b>BANDA ACEH<\/b> \u2013 Senator asal Aceh HM Fadhil Rahmi Lc MA menyayangkan munculnya wacana revisi Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).<\/p>\n<p>Pasalnya, wacana revisi tersebut muncul ketika qanun tersebut justru akan diimplementasikan pada 4 Januari 2022.<\/p>\n<p>Hal ini menurut dia, sekaligus menunjukkan bukti betapa tidak konsistennya kebijakan di Aceh.<\/p>\n<p>Sehingga sangat wajar jika kemudian Aceh selalu terlambat maju, karena selalu sibuk berkutat pada hal-hal yang itu-itu saja.<\/p>\n<p>\u201cGeutanyoe sibok bak peubulat-bulat sente. Gop meubuet aju,\u201d kata Syech Fadhil.<\/p>\n<p>Syech Fadhil menjelaskan, Qanun LKS itu lahir sebagai tindak lanjut dari penerapan syariat Islam. Dalam upaya mewujudkan pelaksanaan syariat Islam secara kaffah di Aceh.<\/p>\n<p>Qanun ini juga lahir atas kesepakatan Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan mendapat dukungan penuh dari para ulama.<\/p>\n<p>Kalau ternyata penerapan qanun itu kemudian menimbulkan masalah, Syech Fadhil menilai itu sebuah hal yang wajar. \u201cSetiap kebijakan itu ada plus dan minusnya. Demikian juga dengan Qanun LKS ini.\u201d<\/p>\n<p>\u201cApalagi jalan menuju kebaikan itu memang tidak mudah,\u201d ujar senator yang dekat dengan kalangan dayah ini.<\/p>\n<p>\u201cSekarang tinggal bagaimana kita konsisten dengan pilihan yang sudah diambil. Jangan begitu muncul masalah, sibuk ingin ubah aturan.\u201d<\/p>\n<p>\u201cKalau begitu cara berfikirnya, dari awal tak perlu ada qanun LKS dan tak perlu ada syariat Islam di Aceh,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p>Syech Fadhil melihat, wacana revisi qanun itu muncul karena sejumlah keluhan yang sebenarnya tidak berdasar.<\/p>\n<p>Diantaranya keluhan segelintir pengusaha yang mengaku harus memindahkan dananya ke luar Aceh.<\/p>\n<p>\u201cBerapa banyak pengusaha Aceh yang memindahkan dananya ke luar?\u201d<\/p>\n<p>\u201cKalau memang besar dana yang berpindah ke luar, BI dan OJK pasti sudah panik,\u201d cetus Syech Fadhil.<\/p>\n<p>\u201cIni kita lihat mereka tenang-tenang saja. Itu karena uang yang berpindah itu tidak seberapa,\u201d tambahnya.<\/p>\n<p>Keluhan lainnya adalah terkait dengan pelayanan transaksi Bank Syariah Indonesia (BSI) yang bermasalah.<\/p>\n<p>Menurut Syech Fadhil, ini juga keliru. Karena tidak ada kaitan antara Qanun LKS dengan layanan BSI.<\/p>\n<p>Menurutnya, ada kesan masalah layanan BSI ini diperlebar seakan-akan sistem perbankan syariah di Aceh tidak siap.<\/p>\n<p>\u201cMemangnya bank syariah di Aceh hanya BSI?\u201d<\/p>\n<p>\u201cAda Bank Aceh Syariah, BCA Syariah, Maybank Syariah, CIMB Syariah, Permata Syariah, BTN Syariaha, Mega Syariah, dan masih banyak lagi.\u201d<\/p>\n<p>\u201cLayanan mereka tak ada masalah. Jadi keliru kalau kemudian mengeneralisasi bahwa sistem syariah tidak siap dengan melihat kasus BSI,\u201d sebut Syech Fadhil.<\/p>\n<p>Kemudian masalah pertumbuhan ekonomi Aceh yang menurun, lagi-lagi ini tak ada kaitannya dengan Qanun LKS.<\/p>\n<p>Syech Fadhil mengatakan, persoalan melemahnya ekonomi tidak hanya terjadi di Aceh, tetapi di Indonesia dan dunia.<\/p>\n<p>Hal itu terjadi karena pengaruh pandemi Covid-19 yang memukul semua sektor ekonomi.<\/p>\n<p>\u201cSetahu saya, ekonomi Aceh malah lebih karena penurunannya tidak setinggi nasional,\u201d imbuhnya.<\/p>\n<p>Terkait dengan layanan BSI, informasi yang diterima Syech Fadhil dari kantor pusat, bank tersebut saat ini sedang menyiapkan peluncuran penyaluran bantuan sosial (bansos)<\/p>\n<p>\u201cKesepakatan dengan Kemensos, penyaluran perdana pada minggu ketiga Juli ini.\u201d<\/p>\n<p>\u201cTermasuk launching BSI Smart Agen sebagai pengganti agen BRILink. BSI sedang all out menyiapkan pengganti BRILink,\u201d ungkapnya.<\/p>\n<p>Sahabat Ustadz Abdul Somad ini berharap Pemerintah Aceh dan politikus bisa bersikap bijak terkait wacana revisi ini.<\/p>\n<p>Jangan sampai nanti justru membuka celah masuknya kembali sistem konvensional ke Aceh.<\/p>\n<p>\u201cDulu kita menyusun qanun ini karena tak ingin masyarakat Aceh hidup dengan riba. Sekarang malah ada wacana agar bank konvensional tetap membuka unit layanannya di Aceh. Ini kan sama seperti kita ingin kembali ke era jahiliyah,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p>Oleh karena itu, Syech Fadhil berharap Pemerintah Aceh bijak dan arif menyikapi wacana revisi ini.<\/p>\n<p>Karena ini merupakan bagian dari menjaga konsistensi terhadap pilihan kebijakan yang sudah kita ambil dan menyangkut dengan umat.<\/p>\n<p>Di samping itu, konsistensi kebijakan juga berpengaruh ke dunia usaha, karena akan memunculkan persepsi negatif.<\/p>\n<p>Menurut Syech Fadhil, penerapan Qanun LKS telah membuat perubahan yang sangat besar dalam industri keuangan dan ekonomi di Aceh.<\/p>\n<p>Perubahan itu tentu akan berimplikasi luas dan berdampak pada pengeluaran biaya yang tidak sedikit.<\/p>\n<p>\u201cBank-bank itu telah mengeluarkan investasi yang sangat besar, menutup kantor konvensional, kemudian membuka unit syariah dan menyiapkan sistemnya.\u201d<\/p>\n<p>\u201cKalau kemudian regulasi diubah lagi, bagaimana persepsi mereka terhadap Aceh. Apakah lantas ketika qanun direvisi, bank konvensional masih bersedia masuk ke Aceh?<\/p>\n<p>Apakah mereka tidak trauma dan khawatir jika nanti mereka akan didepak lagi dari Aceh?\u201d cecar Syech Fadhil.<\/p>\n<p>Karena itu menurut Syech Fadhil, revisi Qanun LKS justru hanya menunjukkan bahwa Aceh tidak konsisten atas kebijakan yang telah diambil.<\/p>\n<p>\u201cKarena tidak konsisten, ya wajar saja investor malas ke Aceh,\u201d ucapnya.<\/p>\n<p>Terakhir, Syech Fadhil menyarankan Pemerintah Aceh agar berkonsultasi terlebih dahulu dengan ulama sebelum memutuskan melakukan revisi qanun.<\/p>\n<p>\u201cDulu ketika Qanun LKS ini dibuat atas persetujuan ulama. Sekarang kalau mau direvisi lagi, sebaiknya tanyakan terlebih dahulu kepada ulama,\u201d demikian Syech Fadhil Rahmi. (IA)<\/p>\n<a href=\"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/23872?print=print\" class=\"pdfprnt-button pdfprnt-button-print\" target=\"_blank\" ><img data-recalc-dims=\"1\" decoding=\"async\" src=\"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/apps\/pdf-print\/images\/print.png?ssl=1\" alt=\"image_print\" title=\"Print Content\" \/><\/a>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BANDA ACEH \u2013 Senator asal Aceh HM Fadhil Rahmi Lc MA menyayangkan munculnya wacana revisi Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Pasalnya, wacana revisi tersebut muncul ketika qanun tersebut justru akan diimplementasikan pada 4 Januari 2022. Hal ini menurut dia, sekaligus menunjukkan bukti betapa tidak konsistennya kebijakan di Aceh. Sehingga sangat [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":4674,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2},"jetpack_post_was_ever_published":false},"categories":[27],"tags":[],"class_list":["post-23872","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-ekonomi"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/foto\/2020\/06\/H.-M-Fadhil-Rahmi-Lc.jpg?fit=455%2C392&ssl=1","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/23872","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/comments?post=23872"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/23872\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media\/4674"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media?parent=23872"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/categories?post=23872"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/tags?post=23872"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}