{"id":24576,"date":"2021-07-19T20:16:42","date_gmt":"2021-07-19T13:16:42","guid":{"rendered":"https:\/\/www.infoaceh.net\/?p=24576"},"modified":"2021-07-19T20:16:42","modified_gmt":"2021-07-19T13:16:42","slug":"nova-perintahkan-satpol-pp-bersikap-humanis-kala-tegakkan-ppkm","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.infoaceh.net\/2021\/07\/19\/nova-perintahkan-satpol-pp-bersikap-humanis-kala-tegakkan-ppkm\/","title":{"rendered":"Nova Perintahkan Satpol PP Bersikap Humanis Kala Tegakkan PPKM"},"content":{"rendered":"<p><strong>BANDA ACEH<\/strong> \u2013 Gubernur Aceh Nova Iriansyah memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh untuk mengutamakan langkah-langkah yang humanis dan persuasif dalam rangka mendukung penegakan dan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Aceh.<\/p>\n<p>Hal itu tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Aceh Nomor 13\/INSTR\/2021 tentang Penertiban Pelaksanaan PPKM di Aceh yang dikeluarkan Minggu 19 Juli 2021.<\/p>\n<p>Ketua Bidang Komunikasi Publik Satgas COVID-19 Aceh Muhammad Iswanto, dalam keterangannya Minggu (19\/7) menyebutkan, Instruksi Gubernur itu dikeluarkan dalam rangka mendukung pelaksanaan PPKM demi mencegah penyebaran Covid-19 dengan tetap mengedepankan kesehatan dan keselamatan rakyat.<\/p>\n<p>\u201cGubernur Aceh menginstruksikan kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh untuk mengutamakan langkah-langkah yang profesional, humanis dan persuasif dalam pelaksanaan PPKM,\u201d ujar Iswanto.<\/p>\n<p>Instruksi tersebut diminta agar diterapkan oleh Satpol PP pada tahapan penertiban pelaksanaan PPKM, sebagaimana yang telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) dan Ingub Aceh mengenai PPKM.<\/p>\n<p>Selanjutnya dalam instruksi itu, Gubernur Nova juga meminta Satpol PP melakukan penegakan hukum\/disiplin yang tegas namun santun dan simpatik bagi masyarakat yang melanggar ketentuan PPKM dan dilarang menggunakan kekerasan yang berpotensi mengarah pada pelanggaran hukum.<\/p>\n<p>\u201cDalam pelaksanaan kedua arahan tersebut Satpol PP juga diminta tetap bersinergi dengan jajaran TNI\/Polri dan unsur Forkopimda lain yang terkait,\u201d kata Iswanto.<\/p>\n<p>Iswanto juga menerangkan, dasar dikeluarkannya Instruksi Gubernur itu adalah Surat Edaran Mendagri tentang Penertiban Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan Percepatan Pemberian Vaksin bagi Masyarakat. SE bernomor 440\/3929\/SJ tanggal 18 Juli 2021 itu ditujukan kepada kepala daerah: Gubernur, Bupati\/Wali Kota di seluruh Indonesia.<\/p>\n<p>Dalam surat edaran (SE) tersebut dijelaskan, dalam rangka mendukung pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) demi mencegah penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dengan tetap mengedepankan kesehatan\/keselamatan rakyat dan percepatan pemberian vaksin bagi masyarakat, diminta kepada Gubernur dan Bupati\/Walikota agar melakukan langkah-langkah sebagai berikut:<\/p>\n<p>Pertama, mengevaluasi secara reguler penertiban pelaksanaan PPKM di wilayahnya untuk mengetahui efektivitasnya menekan penularan kasus Covid-19.<\/p>\n<p>Kedua, memerintahkan jajaran Satpol PP di daerah masing-masing untuk mengutamakan langkah-langkah yang profesional, humanis dan persuasif dalam pelaksanaan PPKM pada tahapan: Penertiban pelaksanaan PPKM sebagaimana yang telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM; Penegakan hukum\/disiplin yang tegas namun santun dan simpatik bagi masyarakat yang melanggar ketentuan PPKM dan dilarang menggunakan kekerasan yang berpotensi pelanggaran hukum.<\/p>\n<p>Selanjutnya, dalam pelaksanaan di atas, agar tetap bersinergi dengan jajaran TNI\/Polri dan unsur Forkopimda lain yang terkait.<\/p>\n<p>Ketiga, kepala daerah juga diminta untuk membantu masyarakat yang kesulitan secara ekonomi sebagai akibat terkena dampak pandemi Covid-19 dan dampak pelaksanaan PPKM, antara lain dengan cara memberikan masker, hand sanitizer, bantuan sembako dan suplemen makanan sehat, disesuaikan dengan kondisi\/kemampuan keuangan daerah.<\/p>\n<p>Keempat, melaksanakan percepatan pemberian vaksin bagi masyarakat.<\/p>\n<p>\u201cGubernur berwenang mengalihkan alokasi kebutuhan vaksin dari Kabupaten\/Kota yang kelebihan alokasi vaksin kepada Kabupaten dan Kota yang kekurangan alokasi vaksin, dan Memerintahkan kepada Dinas Kesehatan untuk tidak menyimpan\/menimbun stock vaksin dan segera menyuntikkan vaksin kepada masyarakat sesuai skala prioritas,\u201d ujar Iswanto mengutip bunyi poin 4 huruf a dan b SE tersebut.<\/p>\n<p>Kelima, melakukan sosialisasi penerapan 5M (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas) secara masif kepada masyarakat dan mendistribusikan masker kepada masyarakat luas.<\/p>\n<p>Kepala daerah juga diminta untuk melaporkan pelaksanaan Surat Edaran Menteri tersebut kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri. (IA)<\/p>\n<a href=\"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/24576?print=print\" class=\"pdfprnt-button pdfprnt-button-print\" target=\"_blank\" ><img data-recalc-dims=\"1\" decoding=\"async\" src=\"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/apps\/pdf-print\/images\/print.png?ssl=1\" alt=\"image_print\" title=\"Print Content\" \/><\/a>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BANDA ACEH \u2013 Gubernur Aceh Nova Iriansyah memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh untuk mengutamakan langkah-langkah yang humanis dan persuasif dalam rangka mendukung penegakan dan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Aceh. Hal itu tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Aceh Nomor 13\/INSTR\/2021 tentang Penertiban Pelaksanaan PPKM di Aceh yang dikeluarkan Minggu [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":24577,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2},"jetpack_post_was_ever_published":false},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-24576","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-aceh"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/foto\/2021\/07\/IMG-20210719-WA0043.jpg?fit=640%2C350&ssl=1","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/24576","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/comments?post=24576"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/24576\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media\/24577"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media?parent=24576"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/categories?post=24576"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/tags?post=24576"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}