{"id":25992,"date":"2021-08-19T01:09:51","date_gmt":"2021-08-18T18:09:51","guid":{"rendered":"https:\/\/www.infoaceh.net\/?p=25992"},"modified":"2021-08-19T01:09:51","modified_gmt":"2021-08-18T18:09:51","slug":"difitnah-mesum-wali-kota-langsa-lapor-polisi","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.infoaceh.net\/2021\/08\/19\/difitnah-mesum-wali-kota-langsa-lapor-polisi\/","title":{"rendered":"Difitnah Mesum, Wali Kota Langsa Lapor Polisi"},"content":{"rendered":"<p><b>LANGSA<\/b> &#8212; Wali Kota Langsa Usman Abdullah melaporkan tuduhan atau fitnah mesum terhadap dirinya ke pihak Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, Rabu (18\/8).<\/p>\n<p>Sebagai pihak Terlapor penyebar fitnah mesum dalam hal ini adalah Ketua LSM KIBAR Aceh Muslim SE Cs.<\/p>\n<p>Pelaporan tersebut dilakukan langsung oleh Usman Abdullah sekitar pukul 10.00 Wib sesuai dengan Laporan Polisi Nomor:LP\/B\/158\/VIII\/2021\/SPKT\/POLDA ACEH tanggal 18 Agustus 2021.<\/p>\n<p>Laporan polisi itu diterima oleh Ka. Jaga III Bripka R. Zaufiran atas nama Ka. SPKT Polda Aceh.<\/p>\n<p>Wali Kota Langsa Usman Abdullah membenarkan pihaknya telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan oknum penyebar fitnah tersebut ke Polda Aceh.<\/p>\n<p>Fitnah tersebut terkait dengan tudingan yang telah disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, dengan pernyataan bahwa Usman Abdullah telah melakukan mesum dengan seorang janda di Pendopo Wali Kota Langsa.<\/p>\n<p>&#8220;Saya melaporkan secara resmi ke Polda Aceh terkait dengan fitnah, pencemaran nama baik dan pengancaman yang sudah dilakukan oleh Muslim SE Cs. Saya merasa tidak pernah melakukan hal yang difitnah tersebut. Dan akibat pemberitaan yang disebarkan lewat media online itu, saya dan keluarga merasa sangat dirugikan,\u201d ujar Usman Abdullah.<\/p>\n<p>Menurutnya, meski merasa tidak melakukan hal tersebut, ia akan tetap menghormati prosedur hukum.<\/p>\n<p>\u201cSaya tetap menghormati prosedur serta proses hukum yang berlaku di negara kita ini,\u201d terangnya.<\/p>\n<p>Dia juga mengaku setelah menimbang-nimbang terkait dengan persoalan ini, maka tidak ada jalan lain kecuali mengambil langkah hukum.<\/p>\n<p>\u201cDengan segala hormat, mari bersama-sama kita hormati prosedur hukum yang berlaku dan mengedepankan asas praduga tidak bersalah,\u201d sebutnya.<\/p>\n<p>\u201cPada dasarnya apa yang dilakukan oleh Muslim Cs itu sudah melewati batas dan ini harus diselesaikan secara hukum. Sebab telah menyebarkan berita fitnah ke depan publik dan ini juga merupakan sebuah kejahatan yang harus diusut tuntas dan juga telah melanggar UU ITE. Apalagi, dalam persoalan itu ada unsur pengancaman,\u201d ungkapnya.<\/p>\n<p>\u201cIni adalah perbuatan fitnah yang sangat keji dan tidak dapat diterima, karena sudah menjatuhkan marwah dan harga diri saya dan juga nama baik keluarga di hadapan publik,\u201d ujar Usman Abdullah.<\/p>\n<p>Disebutkannya, pemberitaan terkait perbuatan mesum dirinya juga sudah mencuat di Langsa. Ia malah menduga ada pihak tertentu yang ingin membuat namanya menjadi buruk.<\/p>\n<p>Selanjutnya pihaknya meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas siapa saja yang terlibat dalam kasus fitnah ini agar dapat ditindak tegas dan diproses sesuai dengan ketentuan dan UU yang berlaku. (IA)<\/p>\n<a href=\"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/25992?print=print\" class=\"pdfprnt-button pdfprnt-button-print\" target=\"_blank\" ><img data-recalc-dims=\"1\" decoding=\"async\" src=\"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/apps\/pdf-print\/images\/print.png?ssl=1\" alt=\"image_print\" title=\"Print Content\" \/><\/a>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>LANGSA &#8212; Wali Kota Langsa Usman Abdullah melaporkan tuduhan atau fitnah mesum terhadap dirinya ke pihak Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, Rabu (18\/8). Sebagai pihak Terlapor penyebar fitnah mesum dalam hal ini adalah Ketua LSM KIBAR Aceh Muslim SE Cs. Pelaporan tersebut dilakukan langsung oleh Usman Abdullah sekitar pukul 10.00 Wib sesuai dengan Laporan Polisi Nomor:LP\/B\/158\/VIII\/2021\/SPKT\/POLDA [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":25993,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2},"jetpack_post_was_ever_published":false},"categories":[98],"tags":[],"class_list":["post-25992","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-hukum"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/foto\/2021\/08\/20210819_010903.jpg?fit=851%2C1013&ssl=1","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/25992","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/comments?post=25992"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/25992\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media\/25993"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media?parent=25992"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/categories?post=25992"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/tags?post=25992"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}