{"id":26301,"date":"2021-08-26T00:19:19","date_gmt":"2021-08-25T17:19:19","guid":{"rendered":"https:\/\/www.infoaceh.net\/?p=26301"},"modified":"2021-08-26T00:19:19","modified_gmt":"2021-08-25T17:19:19","slug":"kip-banda-aceh-luncurkan-aplikasi-sitimphan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.infoaceh.net\/2021\/08\/26\/kip-banda-aceh-luncurkan-aplikasi-sitimphan\/","title":{"rendered":"KIP Banda Aceh Luncurkan Aplikasi SITIMPHAN"},"content":{"rendered":"<p><b>BANDA ACEH<\/b> &#8212; Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh menggelar peluncuran aplikasi &#8216;Sistem Informasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan&#8217; (SITIMPHAN) yang laksanakan secara luring dan daring dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat di Kantor KIP Kota Banda Aceh, Selasa (24\/8).<\/p>\n<p>Peluncuran dilakukan oleh Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman dari pendopo.<\/p>\n<p>Dalam sambutannya, wali kota menyampaikan apresiasi kepada KIP Banda Aceh yang telah melahirkan aplikasi dalam rangka menjalankan amanat UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. \u201cKIP Kota Banda Aceh perlu mendapatkan apresiasi atas lahirnya inovasi yang sangat penting ini,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Ia mengharapkan dengan hadirnya Sitimphan dapat memudahkan masyarakat agar bisa berpartisipasi dalam menyukseskan pemilu yang berkualitas.<\/p>\n<p>\u201cMelalui aplikasi ini, masyarakat kita harapkan juga bisa memberikan tanggapan maupun respon secara online. Tentu hal ini sangat membantu dan memudahkan masyarakat dalam mengurangi mobilitasnya di tengah wabah Covid-19.\u201d<\/p>\n<p>Di samping itu, yang tak kalah penting adalah sebagaimana harapan semua pihak, aplikasi Sitimphan benar-benar dapat menjadi solusi atas perubahan-perubahan data pemilih saat pemilu dilaksanakan.<\/p>\n<p>\u201cSelama ini, proses pemutakhiran data pemilih dilaksanakan hanya ketika pemilu atau pilkada akan diselenggarakan, bisa jadi lima tahun sekali,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>\u201cKalau begitu, dapat dibayangkan bagaimana perubahan data pemilih yang terjadi selama lima tahun, yang disebabkan oleh adanya migrasi kependudukan, munculnya pemilih pemula, dan kerap adanya pemilih ganda. Belum lagi akumulasi data dalam jumlah besar yang harus diperbarui selama lima tahunan,\u201d ujarnya lagi.<\/p>\n<p>Selain pemutakhiran data melalui aplikasi, secara teknis, wali kota juga mengharapkan KIP untuk terus melakukan koordinasi intensif tiga bulan sekali atau tiap semester untuk memutakhirkan data bersama dinas dan stakeholder terkait.<\/p>\n<p>\u201cDengan demikian, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan akan menjadi solusi untuk mendapatkan data yang komprehensif, akurat, dan mutakhir.\u201d<\/p>\n<p>\u201cSemoga dengan adanya aplikasi ini, KIP Banda Aceh dapat melakukan pemutakhiran data secara berkala sehingga setiap bulan, semua pihak yang berkepentingan, khususnya masyarakat dan pihak terkait lainnya senantiasa mendapatkan sajian data terbaru,\u201d ujar Aminullah.<\/p>\n<p>Ketua KIP Banda Aceh Indra Milwady mengatakan sesuai UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, KPU Kabupaten\/Kota berkewajiban untuk melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.<\/p>\n<p>Namun menurutnya, selama ini data pemilih selalu menjadi persoalan krusial dalam setiap penyelenggaraan pemilu. \u201cOleh sebab itu, kami melahirkan Sitimphan, sebuah aplikasi untuk menjembatani para pemilih untuk melakukan pengecekan data secara mandiri dan langsung,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Lewat Sitimphan, warga dapat melakukan login dengan nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). \u201cBila tidak terdaftar, di situ ada fitur-fitur sehingga kita bisa langsung koreksi dan konfirmasi ke dinas terkait. Saat ini Sitimphan sudah tersedia di playstore android dan sudah bisa diunduh oleh masyarakat. Terima kasih kepada wali kota dan stakeholder lainnya yang telah mendukung lahirnya aplikasi ini,\u201d kata Indra. (IA)<\/p>\n<a href=\"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/26301?print=print\" class=\"pdfprnt-button pdfprnt-button-print\" target=\"_blank\" ><img data-recalc-dims=\"1\" decoding=\"async\" src=\"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/apps\/pdf-print\/images\/print.png?ssl=1\" alt=\"image_print\" title=\"Print Content\" \/><\/a>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BANDA ACEH &#8212; Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh menggelar peluncuran aplikasi &#8216;Sistem Informasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan&#8217; (SITIMPHAN) yang laksanakan secara luring dan daring dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat di Kantor KIP Kota Banda Aceh, Selasa (24\/8). Peluncuran dilakukan oleh Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman dari pendopo. Dalam sambutannya, wali kota [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":26302,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2},"jetpack_post_was_ever_published":false},"categories":[92],"tags":[],"class_list":["post-26301","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-politik"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"jetpack_likes_enabled":true,"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/foto\/2021\/08\/IMG-20210826-WA0000.jpg?fit=599%2C353&ssl=1","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/26301","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/comments?post=26301"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/26301\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media\/26302"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media?parent=26301"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/categories?post=26301"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/tags?post=26301"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}