{"id":28225,"date":"2021-09-28T23:46:27","date_gmt":"2021-09-28T16:46:27","guid":{"rendered":"https:\/\/www.infoaceh.net\/?p=28225"},"modified":"2021-09-28T23:46:27","modified_gmt":"2021-09-28T16:46:27","slug":"asppi-minta-regulasi-mendukung-pelaku-wisata-di-aceh-diatur-dalam-qanun-ripka","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.infoaceh.net\/2021\/09\/28\/asppi-minta-regulasi-mendukung-pelaku-wisata-di-aceh-diatur-dalam-qanun-ripka\/","title":{"rendered":"ASPPI Minta Regulasi Mendukung Pelaku Wisata di Aceh Diatur dalam Qanun RIPKA"},"content":{"rendered":"<p><strong>BANDA ACEH<\/strong> \u2013 Asosiasi Pelaku Pariwisata Indonesia (ASPPI) Aceh meminta agar aturan yang mendukung iklim usaha pelaku wisata di Aceh, diatur secara khusus dalam Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Aceh (Ripka) Tahun 2022-2037.<\/p>\n<p>Permintaan itu disampaikan secara langsung oleh Ketua ASPPI Aceh Azwani Awi, pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Rancangan Qanun Aceh tentang RIPKA Tahun 2022-2037, Selasa(28\/9) pagi, di Ruang Sidang Utama Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).<\/p>\n<p>Menurut pria yang akrab disapa Popon itu, setelah mempelajari draf final Qanun Ripka tersebut, pihaknya belum menemukan aturan yang mendukung iklim usaha pelaku wisata di Aceh. Karenanya, dia menyarankan, perlu diatur regulasi, agar setiap Biro Perjalanan Wisata yang membawa wisatawan ke Aceh, wajib menggunakan jasa Biro Perjalanan Wisata dan guide lokal Aceh.<\/p>\n<p>Tujuannya, agar seluruh informasi tentang destinasi wisata Aceh tersampaikan dengan baik. Selain itu, agar wisatawan bisa mengikuti aturan kearifan lokal Aceh.<\/p>\n<p>\u201cTentunya, harus ada regulasi yang mengatur tentang itu. Seperti halnya di Malaysia, bila kita membawa tamu tanpa melibatkan pelaku usaha wisata lokal, maka akan dikenakan denda RM 3.000. Ini juga perlu diterapkan di Aceh untuk menghidupkan iklim usaha pariwisata, dengan dimasukkannya klausul tersebut di Qanun Ripka.&#8221;<\/p>\n<p>Selain itu, pada pertemuan yang juga dihadiri asosiasi kepariwisataan lainnya dan Dinas Pariwisata Kabupaten\/Kota se-Aceh itu, Popon juga memberikan beberapa saran dan masukan terhadap Ripka tersebut, untuk menjadi pertimbangan Anggota Komisi IV DPRA.<\/p>\n<p>Popon menyoroti pasal 6 visi dari pembangunan kepariwisataan di Raqan Ripka, disebutkan Pembangunan Kepariwisataan Aceh adalah \u201cMenjadikan Aceh Sebagai Destinasi Pariwisata Halal Kelas Dunia\u201d.<\/p>\n<p>Menurut Popon, visi dimaksud sudah bercerita tentang kelas dunia. Ini terkolerasi pada misi di Pasal 7 huruf B, C, dan D yang sudah bercerita tentang berkompentesi internasional.<\/p>\n<p>\u201cNamun, kami belum melihat pada poin A ini menjawab untuk visi yang telah ditetapkan pada pasal 6. Sebab, bunyi Poin A \u2018membangun destinasi pariwisata halal yang berkelanjutan berbasis religi, budaya, sejarah, alam dan mitigasi bencana\u2019, tidak ada kata-kata internasional atau yang menjamin poin A ini kelas dunia,\u201d ungkapnya.<\/p>\n<p>Selain itu, DPD ASPPI Aceh juga melihat, dari beberapa pasal yang tersedia, ada beberapa pasal berbicara khusus tentang pariwisata yang lengkap bunyinya dan tidak umum. Namun, ada beberapa pasal bunyinya umum.<\/p>\n<p>Agar tidak terjadinya multi tafsir dalam penerapan qanun dimaksud, Popon menyarankan untuk ditambahkan beberapa pasal yang untuk mendukung qanun ini perlu adanya turunan Peraturan Gubernur (Pergub).<\/p>\n<p>Dia menyontohkan dalam pembangunan destinasi yang diatur pada Pasal 12, strategi dan kebijakan pengembangan destinasinya perlu ditambahkan satu pasal atau ayat dengan bunyi \u201cSelanjutnya akan diatur pada Peraturan Gubernur\u201d.<\/p>\n<p>\u201cKami belum menemukan adanya pasal yang mengatur seperti demikian,\u201d ungkap Popon.<\/p>\n<p>Selain itu, dalam qanun ini, masih butuh beberapa kosa-kata yang perlu dijelaskan pasal per pasalnya. Contohnya, pada pasal 17 huruf C, isinya \u201cMendukung pembangunan angkutan wisata kereta api berstandar internasional yang menghubungkan pusat wisata.\u201d Maksud dari \u201cpusat wisata\u201d tersebut dipertanyakan oleh Popon. \u201cMaksud dari pusat wisata ini apa? mungkin perlu dijelaskan dalam Bab pasal per pasal,\u201d pintanya.<\/p>\n<p>Selain itu, Popon juga menyoroti, pada pasal 29 ayat 2 huruf D, muncul bahasa \u201cWisatawan lokal, wisatawan nusantara, dan wisatawan manca negara. Popon mengatakan, selama bergelut di bidang pariwisata, dia hanya mendapati wisatawan lokal ini termasuk dalam wisatawan nusantara atau wsatawan domestik. Itu ditemukan dalam beragam akronim seperti Wisnus (Wisawatan Nusantara) dan Wisman (Wisatawan Mancanegara). \u201cKami tidak pernah mendengar bahasa WISLOK atau wisatawan lokal.\u201d<\/p>\n<p>Selain itu, Asppi Aceh juga melihat dalam qanun ini dibagi beberapa Destinasi Pariwisata Aceh (DPA) yang tertulis secara tematik. Popon menyarankan agar ditambahkan lampiran seperti peta, yang akan dapat memperindah pemahaman terhadap qanun ini.<\/p>\n<p>\u201cDi dalam qanun ini juga masih terdapat kesalahan dalam pengetikan. Contohnya pada pasal 19, tertulis \u2018Strategi untuk peningkatan aksesibilitas pariwisata antar kabupaten\/kota di Aceh.\u2019 Menurut aturan dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar, tulisan \u2018antar kabupaten\u2019 disambung menjadi antarkabupaten. Ini merupakan contoh simple. Mungkin ada beberapa yang lain yang belum saya temukan,\u201d ungkapnya.<\/p>\n<p>Di akhir pandangannya, Popon mempertanyakan implementasi dari proyek sesudah disahkannya qanun ini. \u201cSeperti apa bentuk project kegiatan nantinya, mungkin perlu ditambahkan pada qanun ini. Posisinya terserah, apakah di dalam qanun atau pada lampiran agar qanun ini menjadi lebih absolut,\u201d pungkasnya. (IA)<\/p>\n<a href=\"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/28225?print=print\" class=\"pdfprnt-button pdfprnt-button-print\" target=\"_blank\" ><img data-recalc-dims=\"1\" decoding=\"async\" src=\"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/apps\/pdf-print\/images\/print.png?ssl=1\" alt=\"image_print\" title=\"Print Content\" \/><\/a>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BANDA ACEH \u2013 Asosiasi Pelaku Pariwisata Indonesia (ASPPI) Aceh meminta agar aturan yang mendukung iklim usaha pelaku wisata di Aceh, diatur secara khusus dalam Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Aceh (Ripka) Tahun 2022-2037. Permintaan itu disampaikan secara langsung oleh Ketua ASPPI Aceh Azwani Awi, pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Rancangan Qanun Aceh tentang RIPKA Tahun [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":28226,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2},"jetpack_post_was_ever_published":false},"categories":[2],"tags":[],"class_list":["post-28225","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-umum"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/foto\/2021\/09\/IMG-20210928-WA0085.jpg?fit=1024%2C682&ssl=1","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/28225","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/comments?post=28225"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/28225\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media\/28226"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media?parent=28225"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/categories?post=28225"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/tags?post=28225"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}