{"id":30397,"date":"2021-11-02T07:34:48","date_gmt":"2021-11-02T00:34:48","guid":{"rendered":"https:\/\/www.infoaceh.net\/?p=30397"},"modified":"2021-11-02T07:34:48","modified_gmt":"2021-11-02T00:34:48","slug":"pemerintah-aceh-pantau-penerapan-aplikasi-pedulilindungi-di-skpa","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.infoaceh.net\/2021\/11\/02\/pemerintah-aceh-pantau-penerapan-aplikasi-pedulilindungi-di-skpa\/","title":{"rendered":"Pemerintah Aceh Pantau Penerapan Aplikasi PeduliLindungi di SKPA"},"content":{"rendered":"<p><strong>BANDA ACEH<\/strong> \u2013 Terhitung hari Senin, 1 November 2021, Pemerintah Aceh mulai memberlakukan penerapan aplikasi &#8216;PeduliLindungi&#8217; di Kantor Gubernur Aceh dan kantor-kantor Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).<\/p>\n<p>Aplikasi itu digunakan untuk memeriksa status vaksinasi Covid-19 setiap Aparatur Sipil Negara (ASN), baik yang berstatus PNS maupun Kontrak.<\/p>\n<p>Para ASN diwajibkan melakukan scan barcode aplikasi PeduliLindungi untuk memastikan mereka telah melakukan vaksinasi dan kemudian baru diperbolehkan memasuki kantor.<\/p>\n<p>Untuk memeriksa penerapan aturan tersebut, Pemerintah Aceh melakukan pemantauan langsung ke seluruh SKPA pada Senin pagi.<\/p>\n<p>Pemantauan dilakukan Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Sekda Aceh M Jafar, Asisten Bidang Administrasi Umum Sekda Iskandar dan Staf Ahli Gubernur Iskandar Syukri.<\/p>\n<p>Masing-masing pejabat itu melakukan kunjungan ke SKPA yang berbeda.<\/p>\n<p>Turut ikut dalam kunjungan pemantauan itu, Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto serta Kepala Biro Perekonomian Amirullah.<\/p>\n<p>Pemantauan penerapan scan barcode aplikasi PeduliLindungi itu diawali di Kantor Gubernur Aceh sebelum kemudian dilanjutkan ke sejumlah SKPA.<\/p>\n<p>Adapun SKPA yang dikunjungi ketiga pejabat itu yakni Dinas Syariat Islam Aceh, Dinas Pangan Aceh, Baitul Mal Aceh, Dinas Peternakan Aceh, Dinas Registrasi Kependudukan Aceh, Dinas Pengairan Aceh.<\/p>\n<p>Majelis Adat Aceh, Majelis Pendidikan Aceh, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Aceh.<\/p>\n<p>Staf Ahli Gubernur Aceh Bidang Perekonomian, Keuangan dan Pembangunan Iskandar Syukri, memantau penerapan perdana aplikasi \u2018PeduliLindungi\u2019 pada tiga Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), Senin (1\/11).<\/p>\n<p>Pemantauan penerapan aplikasi tersebut dilakukan pada Majelis Adat Aceh (MAA), Majelis Pendidikan Aceh (MPA) dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Aceh.<\/p>\n<p>Kedatangan Iskandar Syukri disambut langsung oleh Sekretaris MAA Darmansyah, Kepala Dinas DP3A Nevi Ariani, dan Kepala Bagian Umum MPA Adnan.<\/p>\n<p>Saat memantau pelaksanaan tersebut, para pegawai yang hendak memasuki lingkungan perkantoran diminta untuk melakukan scan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat utama.<\/p>\n<p>Para pegawai bisa mendapati poster berisi QR Code aplikasi \u2018PeduliLindungi\u2019 tersebut yang ditempatkan pada pintu masuk utama kantor dan di setiap jalur akses lainya di lingkungan kantor tersebut.<\/p>\n<p>Iskandar mengatakan, pemantauan penggunaan aplikasi tersebut dilakukan berdasarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 23\/INSTR\/2021 tentang pemeriksaan vaksinasi Covid-19 bagi pegawai negeri sipil dan tenaga kontrak serta masyarakat saat memasuki lingkungan perkantoran Pemerintah Aceh.<\/p>\n<p>\u201cJadi, pada 1 November ini seluruh SKPA menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Maka itu pada hari ini mulai dari Sekretariat Aceh hingga SKPA kami mulai memantau penggunaan barcode aplikasi tersebut,\u201d kata Iskandar.<\/p>\n<p>Melalui aplikasi itu, kata Iskandar, ASN yang sudah divaksin 1 atau 2 akan terlihat langsung berdasarkan data yang telah diinput.<\/p>\n<p>\u201cKalau sudah divaksin 2 kali hijau, kalau 1 kali kuning kalau merah belum divaksin, oleh karenanya kalau dia mau masuk kantor, maka harus melampirkan surat keterangan dokter bagi yang belum bisa vaksin,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Maka itu, ia mengimbau kepada seluruh ASN di lingkup Pemerintah Aceh yang telah dinyatakan layak vaksin, agar segera menjalani vaksinasi Covid-19. Dengan begitu tujuan untuk memutus rantai penyebaran dapat segera tercapai. (IA)<\/p>\n<a href=\"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/30397?print=print\" class=\"pdfprnt-button pdfprnt-button-print\" target=\"_blank\" ><img data-recalc-dims=\"1\" decoding=\"async\" src=\"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/apps\/pdf-print\/images\/print.png?ssl=1\" alt=\"image_print\" title=\"Print Content\" \/><\/a>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BANDA ACEH \u2013 Terhitung hari Senin, 1 November 2021, Pemerintah Aceh mulai memberlakukan penerapan aplikasi &#8216;PeduliLindungi&#8217; di Kantor Gubernur Aceh dan kantor-kantor Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA). Aplikasi itu digunakan untuk memeriksa status vaksinasi Covid-19 setiap Aparatur Sipil Negara (ASN), baik yang berstatus PNS maupun Kontrak. Para ASN diwajibkan melakukan scan barcode aplikasi PeduliLindungi untuk [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":30398,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2},"jetpack_post_was_ever_published":false},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-30397","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-aceh"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/foto\/2021\/11\/IMG-20211102-WA0009.jpg?fit=1280%2C853&ssl=1","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/30397","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/comments?post=30397"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/30397\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media\/30398"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media?parent=30397"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/categories?post=30397"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/tags?post=30397"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}