{"id":3245,"date":"2020-04-25T17:26:52","date_gmt":"2020-04-25T10:26:52","guid":{"rendered":"https:\/\/www.infoaceh.net\/?p=3245"},"modified":"2020-04-25T17:26:52","modified_gmt":"2020-04-25T10:26:52","slug":"landasan-filosofis-shalat","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.infoaceh.net\/2020\/04\/25\/landasan-filosofis-shalat\/","title":{"rendered":"Landasan Filosofis Shalat"},"content":{"rendered":"<p><strong>Oleh: Nurkhalis Mukhtar el-Sakandary<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Shalat<\/strong> dalam Islam memiliki kedudukan yang agung dan utama bagi setiap individu muslim. Kewajibannya merupakan fardhu \u2018ain atas tiap muslim, baligh, berakal, dan penetapan kewajibannya berdasarkan Al-Qur\u2019an, Sunnah, Ijma\u2019. Pada awalnya ketika Isra\u2019 dan Mikraj jumlah bilangan shalat adalah 50 waktu, kemudian Rasulullah Saw memohon keringanan dari Allah Swt sehingga jumlah shalat menjadi lima waktu seperti yang kita laksanakan sekarang ini. Adapun pahalannya tetap dihitung pahala Lima puluh waktu shalat. Sebagaimana firman Allah Swt dalam hadits qudsi: \u201cwahai Muhammad, sesungguhnya tidak ada yang berubah disisiku, dan sesungguhnya untukmu lima waktu sehari semalam, sama nilai pahalanya dengan lima puluh waktu\u201d.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Betapa pentingnya shalat, sehingga disebutkan melebihi seratus tempat dalam Al-Qur\u2019an, jika dirincikan; ayat-ayat yang memerintahkan pelaksanaan shalat, pujian bagi yang melaksanakan shalat dengan baik, serta ancaman dan hukuman bagi yang meninggalkan shalat dengan sengaja. Hal ini sebagaimana firman Allah dalam surat al-Baqarah ayat 43 \u201cdan laksanakanlah shalat, tunaikan zakat dan ruku\u2019lah bersama dengan orang yang ruku\u2019.\u201d Ayat yang lain dalam surat al-Bayyinah ayat 5 berbunyi \u201cdan tidak diperintahkan kepada mereka melainkan menyembah Allah dengan seikhlas-ikhlasnya. Dan mereka mendirikan shalat, menunaikan zakat, yang demikian itu merupakan agama yang lurus\u201d. Dalam surat al-Mu\u2019minun ayat 9-11 berbunyi \u201cmereka adalah orang-orang yang menjaga shalat, merekalah pewaris surga Firdaus yang kekal di dalamnya\u201d.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Shalat bukan hanya diwajibkan bagi ummat Nabi Muhammad Saw, tapi penetapan kewajibannya berlaku pula bagi umat-umat terdahulu, walaupun memang dengan tatacara pelaksanaan yang berbeda-beda sesuai tuntunan dan ajarannya. Sebagaimana firman Allah dalam surat al-Anbiya\u2019 71-73 \u201cdan kami selamatkan Nuh ke sebuah tempat yang kami berkahi bagi sekalian alam. Dan kami anugerahkan untuknya Ishaq dan Ya\u2019qub sebagai pemberiaan. Mereka kami jadikan golongan yang shalih. Dan kami jadikan mereka imam yang memberi petunjuk dengan perintah kami, dan kami wahyukan kepada mereka untuk melakukan kebaikan, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan mereka tunduk dan patuh kepada kami\u201d. Firman Allah dalam surat Thaha ayat 14 \u201csesungguhnya Aku adalah Allah, tidak ada tuhan selain Aku, maka sembahlah Aku dan dirikanlah shalat untuk mengingat-Ku\u201d. Allah juga menegaskan dalam surat an-Nisa\u2019 ayat 103 mengenai kewajiban shalat sebagaimana firman-Nya \u201csesungguhnya kewajiban shalat bagi kaum mukmin memiliki waktu yang ditentukan\u201d.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Rasullah saw dalam banyak hadis menegaskan kewajiban shalat, sebagaimana sabdanya \u201cIslam dibangun atas lima pondasi, syahadat; bahwa tidak ada tuhan selain Allah, dan Muhammad rasulullah, mendirikan shalat\u2026\u201d. Bahkan kunci kesuksesan hamba pada hari kiamat diawali dengan shalat, karena yang pertama dihisab dari amalan seorang hamba adalah shalatnya. Abu Hurairah berkata \u201caku mendengar Rasulullah saw bersabda: \u201csesungguhnya amalan \u00a0yang pertama dihisab dari seseorang pada hari kiamat adalah shalat, maka jika shalatnya bagus, sungguh ia beruntung dan sukses. Apabila shalatnya bermasalah, maka ia adalah orang yang rugi dan celaka. Jika shalat seseorang ada kekurangan, maka Allah memerintahkan malaikat-Nya; \u201clihatlah, adakah hambaKu itu memiliki ibadah sunnah, sehingga shalat sunnahnya akan menutupi kekurangan shalat fardhu-Nya\u201d, kemudian seluruh amalan lainnya sangat terkait dengan shalatnya\u201d.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Selain itu, shalat juga memiliki beberapa hikmah, antara lain; Menghapus dosa, dari Abu Hurairah, ia berkata \u201caku mendengar Rasulullah saw bersabda \u201cbagaimana pendapat kalian seandainya sebuah sungai mengalir di pintu rumah kalian, kemudian kalian mandi di sungai itu sebanyak lima kali sehari, adakah kotoran yang tersisa?, para sahabat menjawab \u201ctidak tersisa kotoran sedikitpun\u201d. Beliau berkata \u201cmaka demikianlah perumpamaan shalat lima waktu yang menghapus berbagai kesalahan, (HR. Muttafaqq \u2018Alaih). Dalam hadits lain Rasulullah Saw bersabda \u201cshalat lima waktu, jum\u2019at ke jum\u2019at lainnya, menjadi penebus dosa selama seseorang tidak melakukan dosa besar\u201d, (HR Muslim).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Shalat sebagai pembawa solusi, hal ini sebagaimana Rasulullah saw ketika menghadapi berbagai persoalan beliau senantiasa memperbanyak shalat sunnah. Bahkan dalam hadits Rasulullah berseru kepada Bilal bin Rabah untuk mengumandangkan shalat fardhu apabila telah tiba waktu, dengan ucapan beliau \u201cwahai Bilal berdirilah (laksanakan azan), damaikanlah kami dengan shalat\u201d. Dengan demikian, shalat merupakan penghubung antara seseorang dengan Allah Swt. Maka apabila seseorang tidak melaksanakan shalat sebagaimana mestinya, sama seperti ia telah memutuskan diri dari rahmat Allah Swt. Maka laksanakanlah shalat, karena suatu saat shalat akan menjadi penyelamat seseorang di dunia dan akhirat.<\/p>\nPenulis:\nKetua STAI al-Washliyah Banda Aceh, Pengasuh Pengajian Rutin TAFITAS Aceh.\nPenulis buku <em>Membumikan Fatwa Ulama.<\/em>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<a href=\"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/3245?print=print\" class=\"pdfprnt-button pdfprnt-button-print\" target=\"_blank\" ><img data-recalc-dims=\"1\" decoding=\"async\" src=\"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/apps\/pdf-print\/images\/print.png?ssl=1\" alt=\"image_print\" title=\"Print Content\" \/><\/a>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Oleh: Nurkhalis Mukhtar el-Sakandary Shalat dalam Islam memiliki kedudukan yang agung dan utama bagi setiap individu muslim. Kewajibannya merupakan fardhu \u2018ain atas tiap muslim, baligh, berakal, dan penetapan kewajibannya berdasarkan Al-Qur\u2019an, Sunnah, Ijma\u2019. Pada awalnya ketika Isra\u2019 dan Mikraj jumlah bilangan shalat adalah 50 waktu, kemudian Rasulullah Saw memohon keringanan dari Allah Swt sehingga jumlah [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":3246,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":false,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2},"jetpack_post_was_ever_published":false},"categories":[28],"tags":[],"class_list":["post-3245","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-syariah"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"jetpack_likes_enabled":true,"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/foto\/2020\/04\/Nurkhalis-Muktar.jpeg?fit=545%2C563&ssl=1","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/3245","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/comments?post=3245"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/3245\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media\/3246"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media?parent=3245"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/categories?post=3245"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/tags?post=3245"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}