{"id":32905,"date":"2021-12-16T19:08:26","date_gmt":"2021-12-16T12:08:26","guid":{"rendered":"https:\/\/www.infoaceh.net\/?p=32905"},"modified":"2021-12-16T19:08:26","modified_gmt":"2021-12-16T12:08:26","slug":"pemenggal-kepala-gajah-di-aceh-timur-divonis-35-tahun-penjara","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.infoaceh.net\/2021\/12\/16\/pemenggal-kepala-gajah-di-aceh-timur-divonis-35-tahun-penjara\/","title":{"rendered":"Pemenggal Kepala Gajah di Aceh Timur Divonis 3,5 Tahun Penjara"},"content":{"rendered":"<p><strong>IDI<\/strong> &#8212; Terdakwa pembunuh gajah di Aceh Timur, Aceh, bernama Jainal divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Idi, Aceh Timur.<\/p>\n<p>Jainal dinyatakan terbukti meracuni dan memenggal kepala gajah untuk diambil gadingnya.<\/p>\n<p>Dilihat dari situs Pengadilan Idi, Kamis (16\/12\/2021), sidang putusan dipimpin Apri Yanti sebagai ketua majelis hakim dan Ike Ari Kesuma serta Zaki Anwar masing-masing sebagai hakim anggota.<\/p>\n<p>Dalam persidangan, hakim menyatakan Jainal terbukti bersalah melakukan tindak pidana membunuh dan memperdagangkan satwa yang dilindungi sebagaimana dalam dakwaan.<\/p>\n<p>Dia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a juncto Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.<\/p>\n<p>&#8220;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan,&#8221; ujar hakim, seperti dilansir dari detikcom.<\/p>\n<p>Putusan terhadap Jainal lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dia sebelumnya dituntut hukuman 4 tahun 6 bulan penjara.<\/p>\n<p>Dalam kasus tersebut, empat terdakwa lain diadili dalam berkas terpisah. Penampung gading gajah Edy Murdani juga dihukum 3 tahun 6 bulan penjara.<\/p>\n<p>Sedangkan tiga pembeli gading gajah dihukum masing-masing 3 tahun penjara. Mereka adalah Rinaldy Antoninus, Soni, dan Jeffri Zulkarnaen.<\/p>\n<p>Polisi menangkap Jainal (35) karena diduga meracuni dan memotong kepala gajah di Aceh Timur. Pria itu diduga telah lima kali beraksi dan menjual gading seharga Rp 10 juta.<\/p>\n<p>&#8220;Dia mengaku telah melakukan perburuan satwa dilindungi dengan cara meracuni sebanyak lima kali sejak 2017. Namun yang berhasil hanya dua kali termasuk yang dilakukannya pada Juli 2021,&#8221; kata Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro kepada wartawan, Kamis (19\/8\/2021).<\/p>\n<p>Eko mengatakan Jainal ditangkap di Desa Beururu, Peudada, Bireuen, pada Selasa (10\/8). Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan serta memeriksa sejumlah saksi.<\/p>\n<p>Menurut Eko, aksi terakhir Jainal membunuh gajah dilakukan bersama pria berinisial IS (DPO). Keduanya diduga meracuni kawanan gajah pada Sabtu (9\/7\/2021) sore sekitar pukul 18.00 WIB.<\/p>\n<p>Setelah melempar racun yang ditaruh dalam buah-buahan, keduanya pulang ke kampung. Dua jam berselang, keduanya kembali ke lokasi yang terletak di Desa Jambo Reuhat, Banda Alam, Aceh Timur.<\/p>\n<p>Di sana, keduanya disebut melihat seekor gajah telah ambruk ke tanah. Jainal dan IS kemudian memotong kepala gajah dengan parang, lalu memenggal leher dengan kapak.<\/p>\n<p>&#8220;Keduanya membawa potongan kepala gajah tadi dengan menggunakan sepeda motor ke tempat yang lebih aman kemudian memisahkan antara kepala dan gading,&#8221; jelas Eko.<\/p>\n<p>Eko menyebut keduanya membuang kepala gajah yang telah diambil gadingnya ke sungai. Lokasinya sekitar 300 meter dari bangkai gajah.<\/p>\n<p>Tiga hari berselang, Jainal menjual gading ke seorang pembeli Edy Murdani seharga Rp 10 juta. Edy ditangkap di Pidie Jaya.<\/p>\n<p>Menurut Eko, Edy menjual gading tersebut ke seorang pembeli asal Bogor, Jawa Barat, Soni, seharga Rp 24 juta.<\/p>\n<p>Dalam pemeriksaan, Soni mengaku telah enam kali melakukan transaksi dengan Edy, yaitu empat kali gading gajah, satu kali tulang harimau, dan satu kali kulit harimau.<\/p>\n<p>Gading yang dibeli tersebut, kata Eko, dijual ke pembeli Jeffri, yang juga berada di Depok. Soni menjualnya dengan harga Rp 24,5 juta.<\/p>\n<p>Tersangka Jeffri kemudian menjual gading tersebut ke perajin di Bekasi, Rinaldy. Dia disebut menjualnya dengan harga Rp 30 juta.<\/p>\n<p>&#8220;Di tempat perajin tersebut, tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur mendapati gading gajah sudah dipotong-potong untuk diolah menjadi badik, pipa rokok, rencong, beserta aksesori lainnya,&#8221; ujar Eko.<\/p>\n<p>Ketiga tersangka yang berada di luar Aceh tersebut ditangkap pada 13-14 Agustus. Mereka dibawa ke Polres Aceh Timur pada Selasa (17\/8). (IA)<\/p>\n<a href=\"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/32905?print=print\" class=\"pdfprnt-button pdfprnt-button-print\" target=\"_blank\" ><img data-recalc-dims=\"1\" decoding=\"async\" src=\"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/apps\/pdf-print\/images\/print.png?ssl=1\" alt=\"image_print\" title=\"Print Content\" \/><\/a>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>IDI &#8212; Terdakwa pembunuh gajah di Aceh Timur, Aceh, bernama Jainal divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Idi, Aceh Timur. Jainal dinyatakan terbukti meracuni dan memenggal kepala gajah untuk diambil gadingnya. Dilihat dari situs Pengadilan Idi, Kamis (16\/12\/2021), sidang putusan dipimpin Apri Yanti sebagai ketua majelis hakim dan Ike [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":32906,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2},"jetpack_post_was_ever_published":false},"categories":[2],"tags":[],"class_list":["post-32905","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-umum"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/foto\/2021\/12\/IMG-20211216-WA0054.jpg?fit=640%2C480&ssl=1","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/32905","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/comments?post=32905"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/32905\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media\/32906"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media?parent=32905"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/categories?post=32905"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/tags?post=32905"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}