{"id":33227,"date":"2021-12-24T00:45:00","date_gmt":"2021-12-23T17:45:00","guid":{"rendered":"https:\/\/www.infoaceh.net\/?p=33227"},"modified":"2021-12-24T00:45:00","modified_gmt":"2021-12-23T17:45:00","slug":"pengadilan-belum-eksekusi-pt-kalista-alam-warga-nagan-raya-lapor-kpk","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.infoaceh.net\/2021\/12\/24\/pengadilan-belum-eksekusi-pt-kalista-alam-warga-nagan-raya-lapor-kpk\/","title":{"rendered":"Pengadilan Belum Eksekusi PT Kalista Alam, Warga Nagan Raya Lapor KPK"},"content":{"rendered":"<p><b>BANDA ACEH<\/b> &#8212; Perwakilan warga Kabupaten Nagan Raya dan lembaga pegiat lingkungan mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, pada Rabu (22\/12).<\/p>\n<p>Mereka berkoordinasi dengan lembaga anti rasuah tersebut terkait proses eksekusi PT Kalista Alam di Nagan Raya yang hingga kini belum dieksekusi oleh pengadilan negeri (PN) setempat.<\/p>\n<p>&#8220;Kita mendatangi KPK itu yang pertama untuk melakukan koordinasi terhadap lambatnya proses eksekusi yang dilakukan oleh PN Suka Makmue terhadap PT Kalista Alam,&#8221; kata pegiat lingkungan Rumoh Transparansi, Crisna Akbar, Kamis (23\/12).<\/p>\n<p>Dalam kasus ini perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut dikatakannya, diputuskan bersalah oleh PN Meulaboh pada 2012 dan telah inkrah di tahun 2015.<\/p>\n<p>Seperti diketahui, pengadilan memutuskan PT Kalista Alam bersalah dan bertanggung jawab terkait kebakaran 1.000 hektar lahan gambut di kawasan Rawa Tripa dalam periode 2009-2012.<\/p>\n<p>Tidak hanya itu, perusahaan tersebut juga harus membayar ganti rugi serta biaya pemulihan lahan yang telah dibakar sebesar Rp 366 miliar.<\/p>\n<p>Empat tahun atau tepatnya 22 Januari 2019, PN Suka Makmue yang dipercaya menangani kasus ini menertibkan penetapan eksekusi PT Kalista Alam.<\/p>\n<p>Crisna menyampaikan, meski telah diterbitkan putusan eksekusi, akan tetapi hingga kini penegakan hukum tersebut belum dijalankan oleh pengadilan yang terletak di Nagan Raya.<\/p>\n<p>Bahkan, dikatakannya, beberapa kali telah dilakukan permohonan mengeksekusi termasuk penunjukan KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) untuk melakukan penghitungan aset PT Kalista Alam yang sudah dijadikan objek sitaan oleh negara.<\/p>\n<p>&#8220;Namun hanya saja putusan itu sampai sekarang tidak terlaksana,&#8221; ujarnya.<\/p>\n<p>Sehubungan dengan itu, di masa jalannya proses hukum perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut melakukan kegiatan pemanenan di areal yang sudah menjadi objek jaminan negara.<\/p>\n<p>&#8220;Yang notabenenya objek itu sebenarnya tidak boleh diganggu gugat lagi karena dia sekarang dalam posisi proses hukum,&#8221; ucapnya.<\/p>\n<p>Di KPK, perwakilan warga Kabupaten Nagan Raya dan pegiat lingkungan menjumpai Sulistyanto, dari Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK.<\/p>\n<p>&#8220;Korsupgah sendiri menyambut baik terhadap kunjungan kita ke KPK dan bersedia bersama teman-teman dari Aceh untuk melakukan pengawalan terhadap eksekusi PT Kalista Alam,&#8221; kata Crisna.<\/p>\n<p>Sehubungan dengan itu, pertemuan dengan KPK Crisna dan perwakilan lainnya menyampaikan informasi terbaru terkait kasus Kalista Alam.<\/p>\n<p>Hasilnya, lembaga rasuah akan mencoba melihat serta mengembangkan bukti-bukti dari kasus yang diajukan pihaknya.<\/p>\n<p>Termasuk, bagian yang paling memungkinkan untuk dijadikan objek gugatan pelanggaran tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh perusahaan bersangkutan.<\/p>\n<p>&#8220;Teman-teman di KPK melihat ini ada sedikit indikasi tentang penyalahgunaan wewenang atau pun mengambil hasil dari lahan milik negara,&#8221; jelasnya.<\/p>\n<p>Usai pertemuan tersebut diharapkan Crisna dan kawan-kawan, KPK ikut berperan aktif dalam melaksanakan monitoring PN Suka Makmue melalui Mahkamah Agung (MA).<\/p>\n<p>Terutama dalam hal upaya percepatan eksekusi yang menjerat PT Kalista Alam. Sebab kasus ini dianggap begitu lama berlarut dan belum terselesaikan.<\/p>\n<p>&#8220;Artinya dengan dilakukannya eksekusi tersebut khususnya kepada PT Kalista Alam, kepercayaan masyarakat kepada lembaga penegak hukum itu justru akan meningkat dan tidak ada merasa dirugikan dalam hal kasus ini,&#8221; harapnya. (IA)<\/p>\n<a href=\"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/33227?print=print\" class=\"pdfprnt-button pdfprnt-button-print\" target=\"_blank\" ><img data-recalc-dims=\"1\" decoding=\"async\" src=\"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/apps\/pdf-print\/images\/print.png?ssl=1\" alt=\"image_print\" title=\"Print Content\" \/><\/a>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BANDA ACEH &#8212; Perwakilan warga Kabupaten Nagan Raya dan lembaga pegiat lingkungan mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, pada Rabu (22\/12). Mereka berkoordinasi dengan lembaga anti rasuah tersebut terkait proses eksekusi PT Kalista Alam di Nagan Raya yang hingga kini belum dieksekusi oleh pengadilan negeri (PN) setempat. &#8220;Kita mendatangi KPK itu yang pertama [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":33228,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2},"jetpack_post_was_ever_published":false},"categories":[2],"tags":[],"class_list":["post-33227","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-umum"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/foto\/2021\/12\/IMG-20211224-WA0004.jpg?fit=757%2C568&ssl=1","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/33227","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/comments?post=33227"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/33227\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media\/33228"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media?parent=33227"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/categories?post=33227"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/tags?post=33227"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}