{"id":3396,"date":"2020-04-30T08:50:25","date_gmt":"2020-04-30T01:50:25","guid":{"rendered":"https:\/\/www.infoaceh.net\/?p=3396"},"modified":"2020-04-30T08:50:25","modified_gmt":"2020-04-30T01:50:25","slug":"ojk-restrukturisasi-pembiayaan-bukan-untuk-asn","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.infoaceh.net\/2020\/04\/30\/ojk-restrukturisasi-pembiayaan-bukan-untuk-asn\/","title":{"rendered":"OJK: Restrukturisasi Pembiayaan Bukan untuk ASN"},"content":{"rendered":"<p><strong>Banda Aceh<\/strong> &#8212; Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 11\/POJK.03\/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical yang mengatur pemberian keringanan atau restrukturisasi kepada debitur yang terdampak pandemi Covid-19 baik secara langsung\/tidak langsung.<\/p>\n<p>Filosofi POJK 11 tersebut memberi stimulus atau keringanan kepada debitur yang karena Covid-19 ini mengalami kesulitan memenuhi kewajiban kreditnya karena kesulitan pemasukan akibat terganggunya usaha, produksi atau aktivitas.<\/p>\n<p>Khususnya mereka yang pendapatannya bersifat harian. Misalnya, pelaku UMKM, buruh, tani, nelayan dan lain-lain. Tidak termasuk mereka yang punya fixed income (penghasilan tetap).<\/p>\n<p>Karenanya, Kepala OJK Provinsi Aceh, Aulia Fadly menyampaikan pihaknya merujuk pada kebijakan OJK Pusat terkait permintaan restrukturisasi\/relaksasi pembiayaan untuk ASN di Aceh.<\/p>\n<p>&#8220;POJK Nomor 11 bagi yang terdampak Covid-19. POJK tersebut mengatur, sasaran penerima restrukturisasi ialah mereka yang terdampak langsung maupun tidak langsung oleh pandemi,&#8221; ujar Aulia Fadly, Rabu (29\/4).<\/p>\n<p>Yang perlu dipahami dari kebijakan OJK Pusat bahwa, pemberian keringanan atau restrukturisasi ini diprioritaskan untuk nasabah yang sebelumnya lancar membayar namun kemudian menurun kinerja usahanya sebagai dampak Covid-19 khususnya bagi kalangan sektor informal.\u2063<\/p>\n<p>Kemudian, nasabah wajib mengajukan permohonan keringanan kepada bank\/leasing yang dapat disampaikan secara online (email\/website yang ditetapkan oleh bank\/leasing).\u2063<\/p>\n<p>Pihak bank\/leasing akan menilai kondisi masing-masing nasabah (terdampak atau tidak, historis pembayaran, dll) untuk menentukan bentuk keringanan yang diberikan berdasarkan penilaian dan\/atau diskusi antara nasabah dengan bank\/leasing. \u2063<br \/>\n\u2063<br \/>\nOJK memberikan keleluasaan kepada bank\/leasing untuk menilai berdasarkan prinsip kehati-hatian agar tidak terjadi \u201cmoral hazard,\u201d dan meminta bank agar proaktif membantu debiturnya dengan menawarkan skema restrukturisasi yang tepat, baik dari sisi jangka waktu, besaran cicilan atau relaksasi bunga.\u2063<br \/>\n\u2063<br \/>\nOJK juga mengimbau bagi para debitur yang tidak terdampak, atau yang terdampak namun masih mampu membayar angsuran, untuk tetap menunaikan kewajiban pembayaran angsurannya. Hal ini bertujuan untuk menjaga performa Bank\/Leasing agar dapat secara maksimal memberikan keringanan bagi debitur yang terkena dampak Covid-19. Hal ini juga sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo \u2063<\/p>\n<p>Dikutip dari Bisnis.com, Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso pada 17 April 2020 juga mengimbau aparatur sipil negara untuk tidak ikut mengajukan relaksasi atau retrukturisasi kredit.<\/p>\n<p>Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengatakan tidak semua debitur mengalami kondisi kesulitan pemasukan di tengah pandemi Covid-19, misalnya aparatur sipil negara (ASN).<\/p>\n<p>Apabila ASN ikut serta dalam program restrukturisasi kredit akan mempersempit ruang sektor keuangan. Hal itu juga akan mempersempit ruang bagi bantuan yang bisa diberikan pemerintah kepada masyarakat yang benar-benar terdampak.<\/p>\n<p>Selain ASN, pekerja swasta yang masih tetap mendapatkan pemasukan juga diharapkan tidak ikut mengajukan restrukturisasi kredit. Meskipun gaji mungkin saja berkurang, tetapi tetap diimbau untuk tidak mengajukan restrukturisasi kredit.<\/p>\n<p>&#8220;Jangan sampai ASN ikut (restrukturisasi kredit), sehingga mempersempit ruang sektor keuangan dan pemerintah untuk membantu. Swasta juga, kalau gajinya berkurang, jangan jugalah,&#8221; katanya.<\/p>\n<p>Wimboh mengimbau nasabah yang tetap mendapatkan pemasukan di tengah pandemi Covid-19 untuk tetap membayar kredit atas pinjaman rumah, pinjaman motor, maupun jenis kredit lainnya.<\/p>\n<p>Menurutnya, perbankan juga memahami dengan baik kondisi nasabah. Perbankan akan mengidentifikasi nasabah, seperti jenis pekerjaan yang merupakan ASN atau tidak. Semasih nasabah pendapatannya tetap dan tidak terganggu di tengah pandemi Covid-19, pembayaran kredit tetap dilakukan.<\/p>\n<p>Hal tersebut berbeda dengan masyarakat kecil yang pendapatannya hanya dapat digunakan untuk konsumsi sehari-hari. Restrukturisasi kredit hanya diprioritaskan pada masyarakat kecil, maupun pengusaha yang kegiatan usahanya terdampak.<\/p>\n<p>&#8220;Kalau masyarakat kecil, pendapatannya hanya dipakai untuk makan, ini prioritas utama, itu cluster UMKM termasuk juga pengusaha-pengusaha di kelompok itu,&#8221; katanya.<\/p>\n<a href=\"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/3396?print=print\" class=\"pdfprnt-button pdfprnt-button-print\" target=\"_blank\" ><img data-recalc-dims=\"1\" decoding=\"async\" src=\"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/apps\/pdf-print\/images\/print.png?ssl=1\" alt=\"image_print\" title=\"Print Content\" \/><\/a>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Banda Aceh &#8212; Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 11\/POJK.03\/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical yang mengatur pemberian keringanan atau restrukturisasi kepada debitur yang terdampak pandemi Covid-19 baik secara langsung\/tidak langsung. Filosofi POJK 11 tersebut memberi stimulus atau keringanan kepada debitur yang karena Covid-19 ini mengalami kesulitan memenuhi kewajiban [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":3397,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":false,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2},"jetpack_post_was_ever_published":false},"categories":[27],"tags":[],"class_list":["post-3396","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-ekonomi"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"jetpack_likes_enabled":true,"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/foto\/2020\/04\/OJK.jpg?fit=675%2C380&ssl=1","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/3396","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/comments?post=3396"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/3396\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media\/3397"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media?parent=3396"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/categories?post=3396"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/tags?post=3396"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}