{"id":35176,"date":"2022-02-04T06:41:23","date_gmt":"2022-02-03T23:41:23","guid":{"rendered":"https:\/\/www.infoaceh.net\/?p=35176"},"modified":"2022-02-04T06:41:23","modified_gmt":"2022-02-03T23:41:23","slug":"kasus-dugaan-pemerkosaan-pejabat-kemenag-pidie-dilaporkan-ke-polda-aceh","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.infoaceh.net\/2022\/02\/04\/kasus-dugaan-pemerkosaan-pejabat-kemenag-pidie-dilaporkan-ke-polda-aceh\/","title":{"rendered":"Kasus Dugaan Pemerkosaan Pejabat Kemenag Pidie Dilaporkan ke Polda Aceh"},"content":{"rendered":"<p><b>BANDA ACEH<\/b> &#8212; Pejabat Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pidie berinisial Z dilaporkan ke Kepolisian Daerah Aceh, pada Rabu (2\/2\/2022) karena dugaan pemerkosaan. Polisi kini memeriksa sejumlah saksi untuk menyelidiki kasus ini.<\/p>\n<p>Laporan ini diadukan korban&#8211;seorang perempuan&#8211;didampingi kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh.<\/p>\n<p>&#8220;Korban menceritakan kronologisnya dari pagi sampai sore. Polda membidik kasus ini dengan pasal penipuan dan pemerkosaan,&#8221; kata M. Qudrat Husni Putra, perwakilan LBH Banda Aceh, pada Kamis (3\/2) seperti dilansir dari Kumparan.<\/p>\n<p>Kasus ini dilaporkan ke Kepolisian Daerah Aceh, kata Qudrat, karena dugaan pemerkosaan terjadi di tiga kabupaten\/kota Banda Aceh, Kota Sabang dan Aceh Tengah. &#8220;Di satu tempat ada beberapa kali (dugaan pemerkosaan),&#8221; ujarnya.<\/p>\n<p>Dugaan pemerkosaan ini terjadi pada 2021. Menurut Qudrat, awalnya korban meminta anaknya masuk ke panti asuhan DA yang dipimpin Z di Kabupaten Pidie Jaya.<\/p>\n<p>Namun, ada syarat administrasi yang tidak cukup sehingga, menurut Qudrat, Z memanfaatkan kedudukan sebagai pemimpin yayasan panti asuhan.<\/p>\n<p>&#8220;Dia (korban) diiming-imingi kalau anaknya mau masuk ke situ (panti asuhan) korban harus melakukan itu. Jadi ada tekanan psikis di situ kalau menurut kami,&#8221; tutur Qudrat.<\/p>\n<p>Kemudian, anak korban diterima di panti asuhan tersebut. &#8220;Anaknya memang masuk ke yayasan itu. Setelahnya korban berusaha menolak, karena itu anaknya dikeluarkan lagi. Di sini jelas ada situasi yang dimanfaatkan,&#8221; katanya.<\/p>\n<p>Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan polisi akan menyelidiki secara mendalam dan memeriksa sejumlah saksi untuk mengusut dugaan pemerkosaan ini.<\/p>\n<p>&#8220;Apabila terbukti saudara Z melakukan pemerkosaan maka dipastikan akan diproses secara hukum,&#8221; katanya, Kamis (3\/2).<\/p>\n<p>Winardy menyebutkan Kepolisian Daerah Aceh akan berkoordinasi dengan instansi atau lembaga terkait untuk memperoleh keterangan tambahan yang akan dijadikan pertimbangan hukum.<\/p>\n<p>Sebagaimana diketahui, kasus ini sempat heboh akhir Januari lalu setelah diberitakan sejumlah media. Dalam hak jawab yang dikirim ke jurnalis pada 23 Januari 2022, Z membantah telah melakukan dugaan pemerkosaan. &#8220;Itu merupakan fitnah yang disebarkan oleh \u2026 (menyebut nama korban),&#8221; kata Z. (IA)<\/p>\n<a href=\"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/35176?print=print\" class=\"pdfprnt-button pdfprnt-button-print\" target=\"_blank\" ><img data-recalc-dims=\"1\" decoding=\"async\" src=\"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/apps\/pdf-print\/images\/print.png?ssl=1\" alt=\"image_print\" title=\"Print Content\" \/><\/a>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BANDA ACEH &#8212; Pejabat Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pidie berinisial Z dilaporkan ke Kepolisian Daerah Aceh, pada Rabu (2\/2\/2022) karena dugaan pemerkosaan. Polisi kini memeriksa sejumlah saksi untuk menyelidiki kasus ini. Laporan ini diadukan korban&#8211;seorang perempuan&#8211;didampingi kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh. &#8220;Korban menceritakan kronologisnya dari pagi sampai sore. Polda membidik kasus [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":35177,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":false,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2},"jetpack_post_was_ever_published":false},"categories":[98],"tags":[],"class_list":["post-35176","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-hukum"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"jetpack_likes_enabled":true,"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/foto\/2022\/02\/IMG-20220204-WA0001.jpg?fit=711%2C431&ssl=1","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/35176","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/comments?post=35176"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/35176\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media\/35177"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media?parent=35176"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/categories?post=35176"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/tags?post=35176"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}