{"id":35349,"date":"2022-02-08T23:28:00","date_gmt":"2022-02-08T16:28:00","guid":{"rendered":"https:\/\/www.infoaceh.net\/?p=35349"},"modified":"2022-02-08T23:28:00","modified_gmt":"2022-02-08T16:28:00","slug":"mahasiswa-terpapar-covid-usk-kembali-terapkan-kuliah-daring","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.infoaceh.net\/2022\/02\/08\/mahasiswa-terpapar-covid-usk-kembali-terapkan-kuliah-daring\/","title":{"rendered":"Mahasiswa Terpapar Covid, USK Kembali Terapkan Kuliah Daring"},"content":{"rendered":"<p><b>BANDA ACEH<\/b> \u2013 Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh kembali menerapkan kegiatan perkuliahan secara daring hingga 20 Februari 2022.<\/p>\n<p>Rektor USK Prof Dr Samsul Rizal MEng, Selasa (8\/2) mengatakan, keputusan ini merupakan respon USK terkait perkembangan kasus Covid-19 di lingkungan kampus tersebut.<\/p>\n<p>Sebab sebelumnya, Tim Satgas Covid-19 USK telah menerima laporan dari beberapa fakultas, tentang adanya mahasiswa yang terpapar positif Covid-19 dengan kasus bergejala dan tidak bergejala.<\/p>\n<p>Karenanya USK langsung melakukan tracing kasus positif tersebut. Dari hasil tracing tersebut, ternyata 59% positif Covid-19 dari 102 mahasiswa yang dites swab PCR.<\/p>\n<p>Saat ini semua mahasiswa yang positif tersebut, sudah dikarantina di Asrama Mahasiswa dengan blok terpisah.<\/p>\n<p>Tim Kesehatan USK juga terus memantau kondisi kesehatan mereka.<\/p>\n<p>Karena itulah, menyikapi perkembangan tersebut, maka USK telah menetapkan beberapa kebijakan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 ini khususnya di lingkungan kampus.<\/p>\n<p>Kebijakan tersebut di antaranya adalah, kegiatan perkuliahan dan seminar\/sejenisnya dialihkan sepenuhnya secara daring.<\/p>\n<p>\u201cIni adalah upaya kita untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19. Saya memahami ini tidaklah mudah, tapi keputusan ini adalah untuk kesehatan dan keselamatan kita bersama,\u201d ucap Rektor.<\/p>\n<p>Adapun kebijakan lainnya terkait hal ini adalah, kegiatan praktikum\/skill lab\/penelitian lab\/sejenisnya, dapat dilaksanakan secara luring dengan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat dan kapasitas 50%.<\/p>\n<p>Lalu, USK juga membatasi kehadiran tenaga kependidikannya maksimal 75%. Semua kegiatan kemahasiswaan di luar kampus juga tidak dibenarkan. Sedangkan kegiatan di dalam kampus, masih dapat dilaksanakan jika dilakukan secara daring.<\/p>\n<p>\u201cKeputusan ini berlaku sampai 20 Februari 2022, dan dievaluasi sesuai dengan perkembangan kasus Covid-19,\u201d ucap Rektor.<\/p>\n<p>Terkait hal ini, Rektor mengatakan, seluruh civitas akademika USK sangat disarankan untuk mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) di layanan vaksinasi pemerintah atau di Rumah Sakit Pendidikan USK.<\/p>\n<p>Lalu bagi yang bergejala, dapat berkonsultasi ke pusat layanan kesehatan terdekat atau ke Rumah Sakit Pendidikan USK (Hotline Covid-19 RSP USK +62 811-6819-975).<\/p>\n<p>\u201cPaling penting, kita harus selalu mematuhi protokol kesehatan. Terus berusaha dan berdoa kepada Allah, semoga wabah ini segera berakhir,\u201d ucapnya. (IA)<\/p>\n<a href=\"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/35349?print=print\" class=\"pdfprnt-button pdfprnt-button-print\" target=\"_blank\" ><img data-recalc-dims=\"1\" decoding=\"async\" src=\"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/apps\/pdf-print\/images\/print.png?ssl=1\" alt=\"image_print\" title=\"Print Content\" \/><\/a>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BANDA ACEH \u2013 Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh kembali menerapkan kegiatan perkuliahan secara daring hingga 20 Februari 2022. Rektor USK Prof Dr Samsul Rizal MEng, Selasa (8\/2) mengatakan, keputusan ini merupakan respon USK terkait perkembangan kasus Covid-19 di lingkungan kampus tersebut. Sebab sebelumnya, Tim Satgas Covid-19 USK telah menerima laporan dari beberapa fakultas, tentang [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":35350,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":false,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2},"jetpack_post_was_ever_published":false},"categories":[12],"tags":[],"class_list":["post-35349","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-pendidikan"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/foto\/2022\/02\/IMG-20220208-WA0125.jpg?fit=452%2C678&ssl=1","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/35349","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/comments?post=35349"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/35349\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media\/35350"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media?parent=35349"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/categories?post=35349"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/tags?post=35349"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}