{"id":37249,"date":"2022-03-30T07:37:11","date_gmt":"2022-03-30T00:37:11","guid":{"rendered":"https:\/\/www.infoaceh.net\/?p=37249"},"modified":"2022-03-30T07:37:11","modified_gmt":"2022-03-30T00:37:11","slug":"gubernur-nova-diminta-tidak-tinggalkan-noda-memilih-kepala-ulp-bermasalah","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.infoaceh.net\/2022\/03\/30\/gubernur-nova-diminta-tidak-tinggalkan-noda-memilih-kepala-ulp-bermasalah\/","title":{"rendered":"Gubernur Nova Diminta Tidak Tinggalkan Noda Memilih Kepala ULP Bermasalah"},"content":{"rendered":"<p><b>BANDA ACEH<\/b> &#8212; Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) atau pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Aceh pada jabatan Kepala Biro Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang dan Jasa Setda Aceh dinilai telah memberi sinyal negatif.<\/p>\n<p>Pasalnya, mengingat salah seorang peserta seleksi atas nama T. Aznal Zahri, yang ternyata bermasalah masih juga diluluskan namanya masuk tiga besar calon Kepala Biro ULP, oleh Panitia Seleksi (Pansel) yang diketuai Sekda Aceh dokter Taqwallah.<\/p>\n<p>Padahal yang bersangkutan pernah bermasalah dan terbukti pelanggaran hukum dengan memalsukan SK jabatan beberapa tahun lalu, dan dicopot dari jabatannya ketika menjadi Pj Walikota Sabang dan Kepala Biro Umum Setda Aceh pada 2017.<\/p>\n<p>Pengamat Kebijakan Publik Aceh Dr Nasrul Zaman ST MKes menyebutkan, Pansel JPT Pratama Pemerintah Aceh dipimpin Taqwallah, sangat tidak pantas meluluskan tiga besar pejabat yang pada saat itu harus diberhentikan dari jabatannya di tengah jalan.<\/p>\n<p>&#8220;Yang bersangkutan pernah melakukan pelanggaran hukum dan mendapat sanksi dari Kemendagri RI akibat terbukti memalsukan SK kenaikan pangkat pada tahun 2013, sehingga pada tahun 2017 Aznal juga dicopot dari Pj Wali Kota Sabang dan jabatan lainnya di eselon II, yaitu sebagai Kepala Biro Umum Setda Aceh dan dibangkupanjangkan atas kasus pelanggaran hukum tersebut,&#8221; ujar Nasrul Zaman, dalam keterangannya, Selasa (29\/3).<\/p>\n<p>Menurutnya, sekarang keputusan pengangkatan pejabat Kepala Biro ULP Pemerintah Aceh tersebut, ditentukan di tangan Gubernur Aceh Nova Iriansyah, agar tidak sampai memilih pejabat yang bermasalah melakukan pemalsuan SK jabatan.<\/p>\n<p>&#8220;Kita berharap Gubernur Aceh jangan sampai meninggalkan noda pada rekrutmen eselon II Kepala Biro ULP PBJ tersebut, mengingat pada 5 Juli 2022 atau beberapa bulan lagi jabatan gubernur berakhir,&#8221; harap Nasrul.<\/p>\n<p>Ditambahkannya, tidak boleh gubernur sekarang meninggalkan beban noda pada Penjabat (Pj) Gubernur Aceh mendatang jika sampai T. Aznal Azhari ditetapkan menjadi pejabat terpilih di Kepala Biro ULP PBJ Aceh.<\/p>\n<p>Sangat tidak patut ASN yang menjadi pemalsu SK pengangkatan diberi jabatan strategis di Pemerintahan Aceh.<br \/>\nAda soal etis yang tidak diperhitungkan, jika masih tetap mengangkat yang bersangkutan menjadi pejabat.<\/p>\n<p>&#8220;Kita tidak mau Gubernur Aceh yang akan berakhir masa jabatannya, malah sengaja mengangkat pejabat yang bermasalah yang pernah diberikan sanksi oleh Menteri Dalam Negeri meski yang bersangkutan tidak sampai dibawa ke pengadilan,&#8221; pungkasnya.<\/p>\n<p>Seperti diketahui, T Aznal Zahri SSTP MSi pernah dicopot dari jabatannya saat itu sebagai Plt Wali Kota Sabang, karena terkena sanksi dari Kemendagri akibat terbukti memalsukan SK kenaikan pangkat pada tahun 2013, yang baru terungkap pada tahun 2016.<\/p>\n<p>Selain itu, Aznal saat itu juga dicopot dari jabatan lainnya di eselon II, yaitu sebagai Kepala Biro Umum Setda Aceh dan dibangkupanjangkan atas kasus pelanggaran hukum tersebut.<\/p>\n<p>Aznal Zahri yang terlibat pelanggaran berat yakni pemalsuan SK Jabatan, dicopot pada awal tahun 2017 masa Plt Gubernur Aceh, Soedarmo.<\/p>\n<p>Plt Gubernur Aceh saat itu Soedarmo mengatakan, pemberhentian T. Aznal karena yang bersangkutan melakukan pelanggaran administrasi.<\/p>\n<p>Tindakan pemalsuan tanda tangan untuk kenaikan jabatan saat diangkat menjadi Kabag Keuangan Biro Umum pada tahun 2013 oleh T Aznal dinyatakan merupakan tindakan melanggar hukum dan harus mendapatkan sanksi untuk tidak memiliki jabatan (non job).<\/p>\n<p>\u201cIni kan tindakan yang melanggar hukum, maka dia harus bertanggungjawab dan menerima risiko untuk dinon jobkan,\u201d tegas Soe\u00addarmo kepada wartawan didampingi Sek\u00adda Drs Dermawan ketika itu.<\/p>\n<p>Kepala Inspektorat Aceh Abdul Karim pada 15 Desember 2016 mengatakan, kasus pemalsuan SK jabatan dilakukan T Aznal Zahri saat ia diangkat menjadi Kabag Keuangan Biro Umum pada tahun 2013.<\/p>\n<p>SK itu ditandatangani oleh Sekda T Setia Budi pada 18 Februari 2013 dengan Nomor PEG.821.22003.2013. SK tersebut, lanjut Abdul Karim, dipalsukan dengan cara mengubah tanggal, bulan, tahun, serta memindahkan tanda tangan Sekda T Setia Budi yang ada di SK jabatan sebelumnya tertanggal 18 Februari 2013, dengan cara men-scan dan kemudian memindahkan ke SK jabatan tertanggal 5 September 2012.<\/p>\n<p>Hal yang sama juga dilakukan terhadap paraf para asisten. Abdul Karim mengungkapkan, modus ini diketahui karena dari dua SK yang ditemukan arsipnya di Setda Aceh dan BKPP Aceh, adalah SK jabatan yang diteken Sekda T Setia Budi tanggal 18 Februari 2013. Sementara yang diteken tertanggal 5 September 2012 tidak pernah ada.<\/p>\n<p>Ia melanjutkan, menurut analisis Tim Pemeriksa Baperjakat, motif T Aznal memalsukan SK kenaikan jabatannya saat dilantik menjadi Kabag Keuangan Biro Umum, adalah untuk mempercepat kenaikan pangkat dari III\/d ke IV\/a, atau lainnya.<\/p>\n<p>\u201cTindakan Saudara Aznal ini melanggar Peraturan Pemerintah RI Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri,\u201d ujar Abdul Karim pada tahun 2016. Berdasarkan pasal 7 PP Nomor 53 Tahun 2010, PNS yang melakukan pelanggaran disiplin berat, bisa dikenakan sanksi antara lain penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. (IA)<\/p>\n<a href=\"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/37249?print=print\" class=\"pdfprnt-button pdfprnt-button-print\" target=\"_blank\" ><img data-recalc-dims=\"1\" decoding=\"async\" src=\"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/apps\/pdf-print\/images\/print.png?ssl=1\" alt=\"image_print\" title=\"Print Content\" \/><\/a>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BANDA ACEH &#8212; Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) atau pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Aceh pada jabatan Kepala Biro Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang dan Jasa Setda Aceh dinilai telah memberi sinyal negatif. Pasalnya, mengingat salah seorang peserta seleksi atas nama T. Aznal Zahri, yang ternyata bermasalah masih juga diluluskan namanya masuk tiga [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":37250,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":false,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2},"jetpack_post_was_ever_published":false},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-37249","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-aceh"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"jetpack_likes_enabled":true,"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/foto\/2022\/03\/IMG-20220330-WA0007.jpg?fit=730%2C420&ssl=1","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/37249","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/comments?post=37249"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/37249\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media\/37250"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media?parent=37249"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/categories?post=37249"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/tags?post=37249"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}