{"id":38596,"date":"2022-05-11T17:18:29","date_gmt":"2022-05-11T10:18:29","guid":{"rendered":"https:\/\/www.infoaceh.net\/?p=38596"},"modified":"2022-05-11T17:18:29","modified_gmt":"2022-05-11T10:18:29","slug":"menteri-pertanian-tetapkan-aceh-tamiang-darurat-wabah-pmk","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.infoaceh.net\/2022\/05\/11\/menteri-pertanian-tetapkan-aceh-tamiang-darurat-wabah-pmk\/","title":{"rendered":"Menteri Pertanian Tetapkan Aceh Tamiang Darurat Wabah PMK"},"content":{"rendered":"<p><strong>ACEH TAMIANG<\/strong> \u2014 Kementerian Pertanian (Kementan) RI telah menetapkan Kabupaten Aceh Tamiang sebagai daerah darurat wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) untuk hewan ternak sapi di wilayah tersebut.<\/p>\n<p>Hal itu menyusul belasan ribu sapi milik masyarakat yang terkena penyakit mendadak itu dalam sebulan terakhir ini.<\/p>\n<p>&#8220;Tanggal 9 Mei kemarin, Pak Menteri Pertanian sudah menetapkan Aceh Tamiang sebagai Darurat Wabah PMK,\u201d jelas Kepala Dinas Peternakan Aceh, drh Rahmandi MSi ketika melakukan peninjauan lapangan di sejumlah titik kandang sapi milik masyarakat Aceh Tamiang, Selasa (10\/5\/2022).<\/p>\n<p>Menurut Rahmandi penetapan status darurat PMK tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor : 404\/KPTS\/PK.300\/M\/05\/2022 Tentang Penetapan Daerah Wabah Penyakit Mulut Dan Kuku (Foot And Mouth Disease) di Kabupaten Aceh Tamiang Propinsi Aceh tertanggal 9 Mei 2022.<\/p>\n<p>Dijelaskannya, penetapan darurat wabah PMK ini sebelumnya juga merujuk kepada surat Bupati Aceh Tamiang yang disampaikan kepada Gubernur Aceh yang kemudian Gubernur diteruskan ke Menteri Pertanian.<\/p>\n<p>\u201cRegulasi ini menjadi dasar bagi Pemerintah Aceh dan kabupaten\/kota untuk menutup lalu lintas ternak bagi daerah yang terkena wabah PMK,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p>Menurutnya, sesuai arahan Menteri Pertanian kepada kepala dinas provinsi dan kabupaten\/kota agar segera melakukan penyuluhan kepada petani dan peternak, bahwa penyakit PMK ini tidak menular kepada manusia, dan angka kematian yang masih rendah.<\/p>\n<p>\u201cBapak Menteri menyakini bahwa wabah ini dapat diatasi bersama Distanbunnak Aceh Tamiang, Distan Provinsi Aceh dan berkoloborasi dengan Dirjen Peternakan RI,\u201d tambahnya.<\/p>\n<p>Sementara Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan Aceh Tamiang, Safuan mengungkapkan, jumlah populasi yang terkena wabah ini diperkirakan sudah mencapai angka 90 persen, dari 12 kecamatan dan yang terdampak wabah PMK sudah 10 kecamatan.<\/p>\n<p>Disampaikannya, upaya yang dilakukan sebelumnya telah menugaskan petugas kecamatan dan Puskewan untuk melakukan pemeriksaan dan pengobatan terhadap sapi \u2013 sapi yang terkena penyakit.<\/p>\n<p>\u201cKemudian empat hari lebaran Idul Fitri kemarin sudah mendatangkan tim dari Balai Peternakan Medan-Sumatera Utara untuk mengambil sampel berupa ingus, darah dan korengan pada kaki untuk dikirim keloratarium Medan dan Surabaya,\u201d sebutnya,<\/p>\n<p>Kemudian, pada 7 Mei 2022 keluar hasil laboratarium yang menyatakan dari 10 sampel yang dikirim semuanya dinyatakan positif PMK. \u201cBerdasarkan ini kita telah membuat surat melalui Bupati Aceh Tamiang menyatakan bahwa Kabupaten Aceh Tamiang merupakan wabah PMK,\u201d terang Safuan.<\/p>\n<p>Dikatakannya juga, dalam hal ini pihaknya juga surat menyurati Menteri Pertanian dan upaya yang dilakukan sekarang ini sesuai surat edaran Bupati Aceh Tamiang yaitu menutup pasar hewan dan melakukan himbauan melalui Camat untuk disampaikan kepada masyaraat agar tidak melakukan jual beli sapi, baik itu dari Kabupaten Aceh Tamiang maupun dari luar daerah.<\/p>\n<p>\u201cDistanbunnak Aceh Tamiang juga telah membentuk tim khusus untuk melakukan penanganan wabah ini,\u201d tegas Safuan.<\/p>\n<p>Safuan berharap kepada Pemerintahan Aceh dan Pemerintah Pusat untuk membantu obat-obatan dan kebutuhan lainnya yang sudah dilayangkan kepusat melalui koordinasi yang telah dilakukan.<\/p>\n<p>\u201dMudah-mudahan dengan waktu yang tidak lama bantuan itu akan sampai dalam mengatasi serta perobatan terhadap sapi masyarakat yang terkena wabah PMK,\u201d sebutnya.<\/p>\n<p>Dalam peninjauan lapangan tersebut, Kadis Peternakan Aceh juga turut didampingi Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Banda Aceh drh Ibrahim serta petugas juga melakukan penyemprotan disinpektan pada lokasi kandang sapi ternak masyarakat. (IA)<\/p>\n<a href=\"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/38596?print=print\" class=\"pdfprnt-button pdfprnt-button-print\" target=\"_blank\" ><img data-recalc-dims=\"1\" decoding=\"async\" src=\"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/apps\/pdf-print\/images\/print.png?ssl=1\" alt=\"image_print\" title=\"Print Content\" \/><\/a>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>ACEH TAMIANG \u2014 Kementerian Pertanian (Kementan) RI telah menetapkan Kabupaten Aceh Tamiang sebagai daerah darurat wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) untuk hewan ternak sapi di wilayah tersebut. Hal itu menyusul belasan ribu sapi milik masyarakat yang terkena penyakit mendadak itu dalam sebulan terakhir ini. &#8220;Tanggal 9 Mei kemarin, Pak Menteri Pertanian sudah menetapkan Aceh [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":38597,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":false,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2},"jetpack_post_was_ever_published":false},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-38596","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-aceh"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"jetpack_likes_enabled":true,"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/foto\/2022\/05\/IMG-20220511-WA0034.jpg?fit=700%2C436&ssl=1","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/38596","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/comments?post=38596"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/38596\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media\/38597"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media?parent=38596"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/categories?post=38596"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/tags?post=38596"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}