{"id":39493,"date":"2022-05-29T00:07:17","date_gmt":"2022-05-28T17:07:17","guid":{"rendered":"https:\/\/www.infoaceh.net\/?p=39493"},"modified":"2022-05-29T00:07:17","modified_gmt":"2022-05-28T17:07:17","slug":"miliki-narkoba-pria-asal-aceh-timur-dan-pidie-diringkus-polisi-di-rukoh","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.infoaceh.net\/2022\/05\/29\/miliki-narkoba-pria-asal-aceh-timur-dan-pidie-diringkus-polisi-di-rukoh\/","title":{"rendered":"Miliki Narkoba, Pria Asal Aceh Timur dan Pidie Diringkus Polisi di Rukoh"},"content":{"rendered":"<p><b>BANDA ACEH<\/b> &#8212; PS alias Tonga (35), warga Sarah Teube Kabupaten Aceh Timur diringkus Satresnarkoba Polresta Banda Aceh karena memiliki narkotika jenis sabu seberat 52,80 gram.<\/p>\n<p>Tersangka diringkus di kamar kos gampong Rukoh, Banda Aceh yang disewanya Sabtu pagi (28\/5\/2022).<\/p>\n<p>Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasatresnarkoba Kompol Tendri Wardi mengatakan, penangkapan terhadap tersangka merupakan salah satu target selama ini.<\/p>\n<p>\u201cPenangkapan terhadap tersangka Tonga merupakan salah satu dari target kami. Ia dilaporkan warga yang selama ini sangat meresahkan masyarakat lainnya di Gampong Rukoh,\u201d ucap Kompol Tendri.<\/p>\n<p>Kasatresnarkoba menjelaskan, saat warga melaporkan kepada personel Satresnarkoba, sangat sesuai dengan dokumentasi yang ada pada pihaknya, maka petugas langsung melakukan penyelidikan kebenaran terhadap keberadaan tersangka di Gampong Rukoh.<\/p>\n<p>\u201cData yang ada pada kami, sama dengan seperti warga laporkan, namun tersangka selama ini berpindah \u2013 pindah tempat tinggalnya sehingga menyulitkan penyelidikan,\u201d sebut Kompol Tendri lagi.<\/p>\n<p>Kasatresnarkoba berterima kasih kepada warga yang telah berani melaporkan keberadaan tersangka penyalahgunaan narkotika, dengan harapan warga lainnya turut berpatisipasi melaporkan para tersangka di gampong \u2013 gampong dan kerahasiaan pelapor terjamin.<\/p>\n<p>Mantan Kanit 2 Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Aceh ini mengatakan, saat petugas melakukan penggeledahan ditemukannya barang bukti narkotika jenis sabu yang diletakkan di lantai kamar, di samping tersangka duduk.<\/p>\n<p>\u201cPetugas menemukan tiga paket sabu seberat 52.80 gram yang telah dibungkusnya. Kemudian lima unit timbangan digital, alat hisap sabu dan dua unit HP,\u201d sambungnya.<\/p>\n<p>Kemudian, petugas juga melakukan penangkapan terhadap rekannya asal Pidie yang sedang duduk dalam kamar kos tersebut berinisial MH (39).<\/p>\n<p>Dari saku MH, petugas mendapatkan dua bungkusan bening berisikan narkotika jenis sabu seberat 0.33 gram.<\/p>\n<p>Selain itu, sepeda motor yang dipergunakan oleh tersangka sebagai alat bantu dalam memasarkan narkotika sabu turut disita sebagai barang bukti penyidikan.<\/p>\n<p>&#8220;Tersangka telah memberitahukan kepada kami, pelaku yang menjual narkoba kepadanya dan kini telah kami tetapkan sebagai DPO,&#8221; kata Kompol Tendri lagi.<\/p>\n<p>Kini, PS alias Tonga dan MH mendekam di sel Polresta Banda Aceh untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 112 ayat 2, Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.<\/p>\n<p>Empat pengguna sabu lainnya diringkus polisi di Banda Aceh<\/p>\n<p>Gencarnya penangkapan pelaku tindak pidana narkotika di Banda Aceh terus dilakukan oleh Satresnarkoba Polresta Banda Aceh. Dimana pada hari Sabtu (27\/5\/2022) dini hari sampai jelang pagi, empat tersangka dibawa ke Polresta Banda Aceh karena mengkonsumsi dan memiliki narkoba.<\/p>\n<p>Kasatresnarkoba Kompol Tendri Wardi mengatakan, dalam 24 jam, telah mengamankan enam pelaku pengguna dan pemilik narkotika jenis sabu.<\/p>\n<p>\u201cDua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diamankan dari sebuah kamar kos di Rukoh Banda Aceh dan turut disita sebagai barang bukti sabu seberat 52, 80 gram dan 0,33 gram\u201d kata Kasatresnarkoba.<\/p>\n<p>Kemudian , pada hari yang sama juga dilakukan penangkapan terhadap DIN (40) dan MH (27). Keduanya warga Jeulingke, Banda Aceh.<\/p>\n<p>\u201dDalam penangkapan di jalan desa tepatnya di Prada, Banda Aceh, petugas menggeladah salah satu tersangka dan mendapatkan satu paket sabu di saku baju sebelah kiri dengan berat 0,19 gram,\u201d tutur Kasatresnarkoba.<\/p>\n<p>Selain itu, juga turut mengamankan EZ (47) warga Beurawe Banda Aceh dan SAF (27) warga Kota Juang Bireuen. Dari tangan mereka ditemukan barang bukti seberat 0,19 gram sabu.<\/p>\n<p>Kemudian, keempat tersangka dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut. (IA)<\/p>\n<a href=\"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/39493?print=print\" class=\"pdfprnt-button pdfprnt-button-print\" target=\"_blank\" ><img data-recalc-dims=\"1\" decoding=\"async\" src=\"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/apps\/pdf-print\/images\/print.png?ssl=1\" alt=\"image_print\" title=\"Print Content\" \/><\/a>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BANDA ACEH &#8212; PS alias Tonga (35), warga Sarah Teube Kabupaten Aceh Timur diringkus Satresnarkoba Polresta Banda Aceh karena memiliki narkotika jenis sabu seberat 52,80 gram. Tersangka diringkus di kamar kos gampong Rukoh, Banda Aceh yang disewanya Sabtu pagi (28\/5\/2022). Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasatresnarkoba Kompol Tendri Wardi mengatakan, penangkapan terhadap [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":39494,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":false,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2},"jetpack_post_was_ever_published":false},"categories":[2],"tags":[],"class_list":["post-39493","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-umum"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"jetpack_likes_enabled":true,"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/foto\/2022\/05\/IMG_20220529_000624.jpg?fit=1047%2C1126&ssl=1","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/39493","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/comments?post=39493"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/39493\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media\/39494"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media?parent=39493"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/categories?post=39493"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/tags?post=39493"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}