{"id":54433,"date":"2023-02-16T01:21:38","date_gmt":"2023-02-15T18:21:38","guid":{"rendered":"https:\/\/www.infoaceh.net\/?p=54433"},"modified":"2023-02-16T01:21:38","modified_gmt":"2023-02-15T18:21:38","slug":"mpu-aceh-keluarkan-fatwa-haram-sogok-menyogok-rekrutmen-kip-dan-panwaslih","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.infoaceh.net\/2023\/02\/16\/mpu-aceh-keluarkan-fatwa-haram-sogok-menyogok-rekrutmen-kip-dan-panwaslih\/","title":{"rendered":"MPU Aceh Keluarkan Fatwa Haram Sogok Menyogok Rekrutmen KIP dan Panwaslih"},"content":{"rendered":"<p><b>ACEH BESAR<\/b> \u2013 Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Provinsi Aceh mengeluarkan fatwa tentang Sistem Rekrutmen Tenaga Penyelenggara dan Pengawas Pemilu Menurut Syariat Islam serta Adat Aceh dalam Sidang Paripurna-I Tahun 2023 yang dilaksanakan di aula Gedung Tgk H Abdullah Ujong Rimba MPU Aceh, Rabu (15\/2).<\/p>\n<p>Ketua MPU Aceh Tgk H Faisal Ali mengharapkan agar fatwa yang dikeluarkan MPU Aceh ini dapat menjadi pegangan bagi pihak-pihak penyelenggara pesta demokrasi.<\/p>\n<p>Dirinya juga mengucapkan terima kasih kepada semua Anggota MPU Aceh yang telah mencurahkan pikiran dalam sidang yang berlangsung selama 2 hari itu hingga menghasilkan 8 poin fatwa dan 5 poin taushiyah.<\/p>\n<p>\u201cDari pembahasan dan curah pikir kita bersama telah menghasilkan 8 poin fatwa dan juga menghasilkan 5 poin taushiyah, tentunya 8 dan 5 poin ini hasil perasan dari diskusi kita selama 2 hari mudah-mudahan apa yang kita hasilkan ini menjadi amal sholeh bagi kita semuanya, dan juga kita berharap menjadi pegangan kepada terutama sekali pihak-pihak terkait yang sedang melakukan rekrutmen baik tingkat KIP, Panwaslih dan juga hal-hal yang terkait pelaksanaan pemilu,\u201d sebut Abu Faisal Ali.<\/p>\n<p>Delapan poin draf fatwa itu dibacakan langsung oleh Plt Kepala Sekretariat MPU Aceh Drs Zulkarnaini MPd sesaat sebelum penutupan sidang.<\/p>\n<p>Disebutkan bahwa seluruh syarat dan ketentuan rekrutmen yang sudah diatur dalam Undang-undang dan peraturan perundang-undangan lainnya harus dipedomani dan dipatuhi oleh semua pihak yang terlibat dalam proses rekrutmen.<\/p>\n<p>Proses rekrutmen penyelenggara dan pengawas Pemilu di Aceh harus memperhatikan prinsip-prinsip syariat Islam dan adat Aceh, di antaranya harus amanah, memiliki integritas moral yang tinggi, punya kapasitas dan kualifikasi yang dibutuhkan dan berani juga tegas dalam menegakkan kebenaran.<\/p>\n<p>\u201cProses rekrutmen tenaga penyelenggara dan pengawas Pemilu yakni Komisi Independen Pemilihan (KIP) dan Panwaslih yang dilakukan melalui sogok-menyogok dalam bentuk apapun hukumnya haram,\u201d tegas Zulkarnaini saat membacakan draf fatwa itu.<\/p>\n<p>Selanjutnya dalam 5 poin Taushiyahnya, MPU Aceh berharap kepada stakeholder untuk menciptakan ruang rekrutmen penyelenggara dan pengawas pemilu\/pemilihan yang bebas dari money politic dan intervensi.<\/p>\n<p>Kepada tim panitia seleksi KIP dan Bawaslu diharapkan untuk mengedepankan integritas dalam proses rekrutmen penyelenggara dan pengawas Pemilu.<\/p>\n<p>Dalam poin taushiyah itu juga diharapkan kepada stakeholder untuk menyosialisasikan fatwa-fatwa MPU yang terkait dengan pemilu dan pemilihan. (IA)<\/p>\n<a href=\"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/54433?print=print\" class=\"pdfprnt-button pdfprnt-button-print\" target=\"_blank\" ><img data-recalc-dims=\"1\" decoding=\"async\" src=\"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/apps\/pdf-print\/images\/print.png?ssl=1\" alt=\"image_print\" title=\"Print Content\" \/><\/a>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>ACEH BESAR \u2013 Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Provinsi Aceh mengeluarkan fatwa tentang Sistem Rekrutmen Tenaga Penyelenggara dan Pengawas Pemilu Menurut Syariat Islam serta Adat Aceh dalam Sidang Paripurna-I Tahun 2023 yang dilaksanakan di aula Gedung Tgk H Abdullah Ujong Rimba MPU Aceh, Rabu (15\/2). Ketua MPU Aceh Tgk H Faisal Ali mengharapkan agar fatwa yang [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":54434,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":false,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2},"jetpack_post_was_ever_published":false},"categories":[2],"tags":[252,349,1046,1041,1043,1014,1045,628,1042,1040,1044,274],"class_list":["post-54433","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-umum","tag-aceh","tag-dan","tag-fatwa","tag-haram","tag-keluarkan","tag-kip","tag-menyogok","tag-mpu","tag-panwaslih","tag-rekrutmen","tag-sogok","tag-umum"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/foto\/2023\/02\/IMG-20230216-WA0001.jpg?fit=700%2C467&ssl=1","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/54433","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/comments?post=54433"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/54433\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media\/54434"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media?parent=54433"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/categories?post=54433"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/tags?post=54433"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}