{"id":55112,"date":"2023-03-01T23:01:22","date_gmt":"2023-03-01T16:01:22","guid":{"rendered":"https:\/\/www.infoaceh.net\/?p=55112"},"modified":"2023-03-01T23:01:22","modified_gmt":"2023-03-01T16:01:22","slug":"mk-tolak-gugatan-perpanjangan-masa-jabatan-presiden","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.infoaceh.net\/2023\/03\/01\/mk-tolak-gugatan-perpanjangan-masa-jabatan-presiden\/","title":{"rendered":"MK Tolak Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden"},"content":{"rendered":"<p><strong>JAKARTA<\/strong>&#8212; Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan masa jabatan presiden terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terhadap UUD 1945.<\/p>\n<p>MK memutuskan menolak permohonan UU Pemilu yang diajukan oleh diajukan oleh Herifuddin Daulay yang perkaranya teregister dalam Nomor 4\/PUU-XXI\/2023.<\/p>\n<p>&#8220;Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,&#8221; kata ketua majelis hakim Anwar Usman saat membacakan amar putusan di MK, Jakarta Pusat, Selasa (28\/2\/2023).<\/p>\n<p>MK menilai permohonan ini tidak jauh berbeda dengan Putusan MK Nomor 117\/PUU-XX\/2022. MK menyatakan tidak atau belum memiliki alasan yang kuat untuk mengubah pendiriannya.<\/p>\n<p>&#8220;Oleh karena itu, pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 117\/PUU-XX\/2022 mutatis mutandis berlaku menjadi pertimbangan hukum dalam putusan a quo,&#8221; ujar hakim Anwar.<\/p>\n<p>&#8220;Artinya, norma Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU 7\/2017 adalah konstitusional,&#8221; lanjutnya.<\/p>\n<p>Untuk diketahui, pemohon Herifuddin Daulay merasa telah dirugikan hak konstitusionalnya akibat berlakunya norma Pasal 7 UUD 1945 mengenai adanya pembatasan pribadi jabatan Presiden hanya boleh mendaftar dan atau terpilih untuk 2 (dua) kali masa jabatan.<\/p>\n<p>&#8220;Kerugian tersebut berdasarkan anggapan Pemohon bahwa orang yang kompeten untuk jabatan Presiden hanya sedikit, sehingga pembatasan tersebut akan mengakibatkan pemimpin yang terpilih adalah orang yang tidak berkompeten,&#8221; dikutip dari laman MK, Selasa (28\/2\/2023).<\/p>\n<p>Selanjutnya pemohon menilai bahwa terdapat kesalahan dalam teks Pasal 7 UUD 1945 tentang jabatan Presiden, baik kesalahan karena penulisan teks atau kesalahan dalam memahami teks. Kesalahan secara implisit mengandung makna &#8216;bila&#8217;, yaitu terkandung makna &#8216;kondisional bersyarat&#8217;.<\/p>\n<p>&#8220;Kesalahan tersebut adalah karena teks tersebut mengambang dalam pengertiannya,&#8221; ucap pemohon.<\/p>\n<p>Dengan makna &#8216;kondisional bersyarat&#8217; tersebut, diperlukan peraturan tambahan untuk menguatkan maksud dari norma dimaksud, sehingga secara keseluruhan makna utuh dari Pasal 7 UUD 1945 adalah hanya diutamakan untuk ditetapkan 2 (dua) kali masa periode dan jika diinginkan, melalui pembiaran atau keputusan peradilan konstitusi, yaitu oleh Mahkamah Konstitusi.<\/p>\n<p>Adapun peraturan tambahan berupa Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i pada UU Pemilu menurut Pemohon menjadi pokok dasar dari adanya pembatasan pribadi jabatan calon Presiden dan atau Wakil Presiden untuk menjabat lebih dari dua kali masa jabatan baik secara berturut-turut maupun berselang.<\/p>\n<p>Pemohon berpendapat bahwa pembatasan jabatan Presiden justru lebih besar mudarat ketimbang manfaatnya sehingga norma yang mengatur pembatasan jabatan Presiden dan Wakil Presiden yang hanya dua kali masa jabatan harus dihapus.<\/p>\n<p>Dalam petitumnya, Pemohon meminta agar Mahkamah mengabulkan permohonan untuk menyatakan Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. (IA)<\/p>\n<a href=\"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/55112?print=print\" class=\"pdfprnt-button pdfprnt-button-print\" target=\"_blank\" ><img data-recalc-dims=\"1\" decoding=\"async\" src=\"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/apps\/pdf-print\/images\/print.png?ssl=1\" alt=\"image_print\" title=\"Print Content\" \/><\/a>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>JAKARTA&#8212; Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan masa jabatan presiden terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terhadap UUD 1945. MK memutuskan menolak permohonan UU Pemilu yang diajukan oleh diajukan oleh Herifuddin Daulay yang perkaranya teregister dalam Nomor 4\/PUU-XXI\/2023. &#8220;Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,&#8221; kata ketua majelis hakim Anwar Usman saat membacakan amar [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":55113,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":false,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2},"jetpack_post_was_ever_published":false},"categories":[6],"tags":[1142,1825,1116,421,1288,272,1010],"class_list":["post-55112","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-nasional","tag-gugatan","tag-jabatan","tag-masa","tag-nasional","tag-perpanjangan","tag-presiden","tag-tolak"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/foto\/2023\/03\/WhatsApp-Image-2023-03-01-at-22.59.21.jpeg?fit=650%2C366&ssl=1","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/55112","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/comments?post=55112"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/55112\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media\/55113"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media?parent=55112"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/categories?post=55112"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/tags?post=55112"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}