{"id":5530,"date":"2020-07-05T10:23:02","date_gmt":"2020-07-05T03:23:02","guid":{"rendered":"https:\/\/www.infoaceh.net\/?p=5530"},"modified":"2020-07-05T10:23:09","modified_gmt":"2020-07-05T03:23:09","slug":"hindari-calo-warga-banda-aceh-sudah-bisa-cetak-sendiri-dokumen-kependudukan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.infoaceh.net\/2020\/07\/05\/hindari-calo-warga-banda-aceh-sudah-bisa-cetak-sendiri-dokumen-kependudukan\/","title":{"rendered":"Hindari Calo, Warga Banda Aceh Sudah Bisa Cetak Sendiri Dokumen Kependudukan"},"content":{"rendered":"\n<p class=\"has-small-font-size wp-block-paragraph\">Kadis Disdukcapil Banda Aceh, Dra. Emila Sovayana (kanan) dan staf pelayanan (kiri) memperlihatkan blanko dokumen kependudukan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Banda Aceh<\/strong> \u2013 Terhitung sejak 1 Juli 2020, warga Kota Banda Aceh Bisa mencetak sendiri dokumen administrasi kependudukan (Adminduk), seperti kartu keluarga (KK), akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, akta penceraian, akta pengasuhan anak dan lainnya.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh, Dra Emila Sovayana mengatakan, hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Peremendagri) Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">\u201cDengan adanya Permendagri Nomor 109 tahun 2019, masyarakat sudah bisa mencetak sendiri di rumah dokumen kependudukan yang diperlukan menggunakan kertas HVS putih ukuran A4 80. Ini menjadi salah satu upaya Disdukcapil untuk menghindari hal-hal seperti calo dan pungli karena semua pelayanan di kita semuanya gratis,\u201d kata Emila Sovayana, Sabtu (4\/7).<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Emila mengatakan, dokumen kependudukan yang bisa dicetak sendiri ialah dokumen administrasi kependudukan selain kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu identitas anak (KIA).<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">\u201cKalau untuk KTP dan KIA silakan datang ke Disdukcapil untuk pengurusannya, tapi seperti kartu keluarga (KK), akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, akta penceraian, akta pengasuhan anak, dan lain-lain itu bisa dicetak sendiri dan sudah tidak menggunakan blangko lagi,\u201d kata Emila.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Kata Emila, Disdukcapil sudah menggunakan tanda tangan elektronik (TTE) sehingga masyarakat bisa mencetak dokumen kependudukan secara mandiri setelah mengajukan permohonan melalui aplikasi Sistem Informasi dan Administrasi (SIAK).<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">\u201cKemudian setelah masyarakat memasukkan data, kita yang di kantor akan memverifikasi data tersebut. Setelah dilakukan verifikasi, dokumen kependudukan yang pemohon ajukan akan dikirim ke email yang sudah didaftarkan saat mengajukan permohonan di aplikasi SIAK,\u201d jelas Emila.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Meskipun demikian, Emila mengatakan dokumen tersebut tidak mudah dipalsukan karena menggunakan sistem quick response (QR) code pada TTE yang tercantum dalam dokumen kependudukan masing-masing.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Selain itu, Emila mengatakan pelayanan online di Disdukcapil juga bisa dilakukan dengan mengirim dokumen persyaratan melalui nomor WhatsApp yang sesuai dengan permohonan dokumen kependudukan yang diinginkan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Kalau pelayanan KTP dan KK ke nomor 085270873270, pelayanan surat pindah 085270873271, pelayanan akta kelahiran, kematian, perkawinan dan perceraian ke 085270873272 dan pelayanan konsolidasi ke nomor 085270873275.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Emila berharap, agar masyarakat memanfaatkan teknologi informasi dengan berbagai kemudahan dari aplikasi dan nomor pelayanan yang disediakan oleh Disdukcapil.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">\u201cMasyarakat agar lebih bisa memanfaatkan teknologi-teknologi informasi dengan berbagai macam kemudahan dari aplikasi atau nomor pelayanan melalui WhatsApp sehingga masyarakat tidak perlu ke Disdukcapil untuk mengurus dokumen kependudukan apalagi di masa pandemi Covid-19 ini yang lebih baik masyarakat mengurangi waktu di luar rumah,\u201d pungkas Emila. (IA)<\/p>\n<a href=\"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/5530?print=print\" class=\"pdfprnt-button pdfprnt-button-print\" target=\"_blank\" ><img data-recalc-dims=\"1\" decoding=\"async\" src=\"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/apps\/pdf-print\/images\/print.png?ssl=1\" alt=\"image_print\" title=\"Print Content\" \/><\/a>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Kadis Disdukcapil Banda Aceh, Dra. Emila Sovayana (kanan) dan staf pelayanan (kiri) memperlihatkan blanko dokumen kependudukan. Banda Aceh \u2013 Terhitung sejak 1 Juli 2020, warga Kota Banda Aceh Bisa mencetak sendiri dokumen administrasi kependudukan (Adminduk), seperti kartu keluarga (KK), akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, akta penceraian, akta pengasuhan anak dan lainnya. Kepala Dinas Kependudukan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":5531,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":false,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2},"jetpack_post_was_ever_published":false},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-5530","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-aceh"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"jetpack_likes_enabled":true,"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/foto\/2020\/07\/10-1.jpg?fit=448%2C336&ssl=1","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/5530","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/comments?post=5530"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/5530\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media\/5531"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media?parent=5530"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/categories?post=5530"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/tags?post=5530"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}