{"id":58725,"date":"2023-06-06T16:05:54","date_gmt":"2023-06-06T09:05:54","guid":{"rendered":"https:\/\/www.infoaceh.net\/?p=58725"},"modified":"2023-06-06T16:05:54","modified_gmt":"2023-06-06T09:05:54","slug":"pemko-dan-kejari-banda-aceh-panggil-60-wajib-pajak-menunggak","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.infoaceh.net\/2023\/06\/06\/pemko-dan-kejari-banda-aceh-panggil-60-wajib-pajak-menunggak\/","title":{"rendered":"Pemko dan Kejari Banda Aceh Panggil 60 Wajib Pajak Menunggak"},"content":{"rendered":"<p><b>BANDA ACEH<\/b> \u2013 Pemerintah Kota Banda Aceh bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mulai melakukan pemanggilan terhadap 69 Wajib Pajak yang belum menyelesaikan kewajiban perpajakan daerah.<\/p>\n<p>Pemanggilan ini merupakan hasil tindak lanjut dari ekspose terkait tunggakan pajak yang dilaksanakan di aula Kejari Banda Aceh pada 15 Mei 2023.<\/p>\n<p>Demikian disampaikan oleh Kepala Bidang Penagihan Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh, Safiran Nizar, Selasa (6\/6\/2023).<\/p>\n<p>\u201cPemanggilan akan dilaksanakan secara bertahap oleh Kejari Banda Aceh mulai hari ini. Dalam pekan ini kita akan menyampaikan surat panggilan kepada 35 wajib pajak dari total 60 wajib pajak yang belum menyelesaikan kewajibannya. Rentang waktu tunggakannya bervariasi mulai tahun 2009 hingga tahun 2022,&#8221; ujarnya.<\/p>\n<p>Lebih lanjut Safiran menjelaskan, BPKK melalui Bidang Penagihan telah melakukan berbagai upaya persuasif terhadap wajib pajak yang belum merealisasikan kewajiban perpajakan daerah.<\/p>\n<p>Upaya tersebut antara lain dengan memberikan teguran secara lisan dan tertulis, pemanggilan, serta upaya penyelesaian yang dilakukan oleh Satpol PP-WH selaku OPD penegakan Peraturan Daerah (Qanun).<\/p>\n<p>\u201cNamun demikian masih juga terdapat wajib pajak yang sampai saat ini belum menyelesaikan kewajiban perpajakan daerah. Oleh karena itu, penyelesaian tunggakan pajak daerah ini kami serahkan kepada pihak kejaksaan sebagai bagian dari pelaksanaan kesepakatan bersama bidang Perdata dan Tata Usaha Negara antara BPKK dan Kejari Banda Aceh,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Pada kesempatan yang sama, Kepala BPKK Banda Aceh M Iqbal Rokan menyebutkan, pemanggilan ini merupakan salah satu langkah optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sedang dilakukan oleh Pemko Banda Aceh.<\/p>\n<p>Ia berharap, pemanggilan oleh Kejari dapat menjadi pencerahan sekaligus meningkatkan kepatuhan bagi wajib pajak itu sendiri. Menurutnya, pajak daerah sifatnya mengikat dan memaksa.<\/p>\n<p>\u201cLagi pula, pajak yang disetorkan ke kas daerah itu dipergunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik yang manfaatnya akan dirasakan oleh seluruh warga kota.\u201d<\/p>\n<p>Oleh sebabnya, ia berharap para wajib pajak agar dapat melakukan pelaporan serta membayar pajak secara tepat waktu.<\/p>\n<p>\u201cSetiap wajib pajak tidak dapat melepaskan diri dari kewajiban perpajakan sesuai yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah serta aturan-aturan turunannya,\u201d tuturnya.<\/p>\n<p>Terkait hal itu, Plt Kajari Banda Aceh Djamaluddin, melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Ferry Ichsan Karunia juga berharap para wajib pajak yang dipanggil agar dapat kooperatif untuk menyelesaikan tunggakan pajaknya.<\/p>\n<p>Ia juga menegaskan, pihak Kejari berkomitmen melakukan penyelesaian tunggakan PAD di Banda Aceh.<\/p>\n<p>\u201cKomitmen tersebut dilakukan sebagai upaya pendampingan hukum kepada Pemko Banda Aceh dalam penyelesaian tunggakan pajak daerah,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>\u201cOleh karena itu, kami mengimbau kepada setiap wajib pajak di Kota Banda Aceh untuk dapat mematuhi setiap peraturan perundang-undangan terkait pajak daerah yang berlaku di Kota Banda Aceh,\u201d ujarnya. (IA)<\/p>\n<a href=\"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/58725?print=print\" class=\"pdfprnt-button pdfprnt-button-print\" target=\"_blank\" ><img data-recalc-dims=\"1\" decoding=\"async\" src=\"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/apps\/pdf-print\/images\/print.png?ssl=1\" alt=\"image_print\" title=\"Print Content\" \/><\/a>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BANDA ACEH \u2013 Pemerintah Kota Banda Aceh bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mulai melakukan pemanggilan terhadap 69 Wajib Pajak yang belum menyelesaikan kewajiban perpajakan daerah. Pemanggilan ini merupakan hasil tindak lanjut dari ekspose terkait tunggakan pajak yang dilaksanakan di aula Kejari Banda Aceh pada 15 Mei 2023. Demikian disampaikan oleh Kepala Bidang Penagihan Badan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":58727,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":false,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2},"jetpack_post_was_ever_published":false},"categories":[27],"tags":[252,296,349,322,1890,4786,903,3034,654,1123],"class_list":["post-58725","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-ekonomi","tag-aceh","tag-banda","tag-dan","tag-ekonomi","tag-kejari","tag-menunggak","tag-pajak","tag-panggil","tag-pemko","tag-wajib"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/foto\/2023\/06\/IMG-20230606-WA0030.jpg?fit=768%2C512&ssl=1","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/58725","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/comments?post=58725"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/58725\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media\/58727"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media?parent=58725"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/categories?post=58725"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/tags?post=58725"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}