{"id":88753,"date":"2024-12-02T19:27:58","date_gmt":"2024-12-02T12:27:58","guid":{"rendered":"https:\/\/infoaceh.net\/?p=88753"},"modified":"2024-12-02T19:27:58","modified_gmt":"2024-12-02T12:27:58","slug":"kendaraan-mati-pajak-bertahun-tahun-pemerintah-aceh-gelar-pemutihan-cukup-bayar-2-tahun","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.infoaceh.net\/2024\/12\/02\/kendaraan-mati-pajak-bertahun-tahun-pemerintah-aceh-gelar-pemutihan-cukup-bayar-2-tahun\/","title":{"rendered":"Kendaraan Mati Pajak Bertahun-tahun, Pemerintah Aceh Gelar Pemutihan Cukup Bayar 2 Tahun"},"content":{"rendered":"<p><strong>Infoaceh.net, Banda Aceh<\/strong> &#8212; Pemerintah Aceh melalui Badan Pengelola Keuangan Aceh (BPKA) kembali menggelar pemutihan pajak atas kendaraan bermotor yang bertahun-tahun menunggak pajak. Pemutihan berlaku mulai 2 Desember 2024 hingga 4 Januari 2025.<\/p>\n<p>Warga yang menunggak pajak lebih dari dua tahun, cukup membayar pokok pajak 2 tahun saja.<\/p>\n<p>Kepala BPKA Reza Saputra menyebutkan program pemutihan pajak tersebut digelar untuk meringankan beban perekonomian masyarakat Aceh sehingga dengan kemudahan tersebut pemilik kendaraan segera memenuhi kewajibannya.<\/p>\n<p>Kebijakan tersebut juga diambil untuk membantu warga agar terhindar dari penghapusan database kepemilikan kendaraan bermotor bagi yang tidak melakukan registrasi ulang sekurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK.<\/p>\n<p>&#8220;Program ini juga untuk pemutakhiran database kendaraan bermotor Aceh. Selain itu juga untuk optimalisasi penerimaan pendapatan asli Aceh dari sektor pajak atas kendaraan bermotor guna kebutuhan pendanaan pembangunan Aceh,&#8221; kata Reza Saputra pada konferensi pers di Kantor Samsat Banda Aceh, Senin (2\/12\/2024).<\/p>\n<p>Turut mendampingi Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol Muhammad Iqbal Alqudusy dan Kepala Jasa Raharja Cabang Aceh Donny Koesprayitno dan Kabid Pendapatan BPKA Saumi Elfiza.<\/p>\n<p>Menurut Reza, program pemutihan pajak tersebut yakni memberikan insentif kepada wajib pajak orang pribadi dan badan serta semua kendaraan bermotor Aceh berpelat BL.<\/p>\n<p>Pemutihan yang berlaku di antaranya, pajak kendaraan bermotor menunggak lebih dua tahun cukup membayar pajak pokok 2 tahun saja serta pembebasan dendanya.<\/p>\n<p>Selain itu, juga pembebasan bea balik nama nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB-II) beserta dendanya.<\/p>\n<p>&#8220;Tidak berlaku kendaraan bermotor ubah bentuk dan ganti mesin. Progam pemutihan pajak ini juga meliputi pembebasan pajak progresif,&#8221; jelasnya.<\/p>\n<p>Bagi masyarakat yang ingin melakukan pemutihan pajak disarankan mengunjungi kantor bersama Samsat masing-masing daerah ataupun layanan Samsat lainnya.<\/p>\n<p>Pemilik kendaraan juga dapat menggunakan Samsat Digital Nasional (Signal) untuk layanan PKB tahun.<\/p>\n<p>Sementara untuk pembayaran PKB bersamaan perpanjangan STNK, pemilik kendaraan harus melakukannya di Kantor Samsat Bersama di wilayah kendaraan terdaftar.<\/p>\n<p>Reza menyebutkan, tidak ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi masyarakat untuk mengikuti program tersebut.<\/p>\n<p>&#8220;Pemutihan pajak ini tidak ada persyaratan khusus seperti pengisian formulir namun cukup membawa persyaratan seperti biasanya sesuai peraturan perundang-undangan dan atau standar pelayanan Samsat Aceh. Wajib pajak dapat melakukan pembayaran PKB dalam 100 hari kalender sebelum jatuh tempo pajak kendaraan bermotor,&#8221; ujar Reza.<\/p>\n<p>Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol Muhammad Iqbal Alqudusy meminta masyarakat memanfaatkan program tersebut untuk membayar pajak kendaraan bermotor sehingga terhindar dari penghapusan data STNK karena tidak melakukan registrasi ulang.<\/p>\n<p>Pemilik kendaraan disebut diberikan kemudahan membayar pajak lewat aplikasi Signal.<\/p>\n<p>&#8220;Kita mendorong wajib pajak di Aceh untuk menggunakan aplikasi Signal sebagai alternatif layanan Samsat tradisional. Selain lebih efisien, aplikasi ini mendukung pengelolaan administrasi pajak yang moderen dan akuntabel,&#8221; pungkasnya.<\/p>\n<a href=\"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/88753?print=print\" class=\"pdfprnt-button pdfprnt-button-print\" target=\"_blank\" ><img data-recalc-dims=\"1\" decoding=\"async\" src=\"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/apps\/pdf-print\/images\/print.png?ssl=1\" alt=\"image_print\" title=\"Print Content\" \/><\/a>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Infoaceh.net, Banda Aceh &#8212; Pemerintah Aceh melalui Badan Pengelola Keuangan Aceh (BPKA) kembali menggelar pemutihan pajak atas kendaraan bermotor yang bertahun-tahun menunggak pajak. Pemutihan berlaku mulai 2 Desember 2024 hingga 4 Januari 2025. Warga yang menunggak pajak lebih dari dua tahun, cukup membayar pokok pajak 2 tahun saja. Kepala BPKA Reza Saputra menyebutkan program pemutihan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":10,"featured_media":88754,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":false,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2},"jetpack_post_was_ever_published":false},"categories":[27],"tags":[],"class_list":["post-88753","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-ekonomi"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/foto\/2024\/12\/90ba155e-c90c-40b6-9e03-f94a936f36df.jpeg?fit=1080%2C859&ssl=1","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/88753","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/users\/10"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/comments?post=88753"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/88753\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media\/88754"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media?parent=88753"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/categories?post=88753"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/tags?post=88753"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}