{"id":8889,"date":"2020-09-11T05:30:28","date_gmt":"2020-09-10T22:30:28","guid":{"rendered":"https:\/\/www.infoaceh.net\/?p=8889"},"modified":"2020-09-11T02:15:45","modified_gmt":"2020-09-10T19:15:45","slug":"pelaku-pelecehan-seksual-dicambuk-31-kali-di-taman-sari","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.infoaceh.net\/2020\/09\/11\/pelaku-pelecehan-seksual-dicambuk-31-kali-di-taman-sari\/","title":{"rendered":"Pelaku Pelecehan Seksual Dicambuk 31 Kali Di Taman Sari"},"content":{"rendered":"<p><strong>Banda Aceh<\/strong> \u2013 Seorang terpidana berinisial HM (40 tahun) yang terbukti melakukan tindak pidana\/jarimah pelecehan seksual menjalani uqubat (hukuman) cambuk Kamis (10\/9) di Taman Sari Banda Aceh.<\/p>\n<p>Atas perbuatannya itu, HM dicambuk sebanyak 31 kali di depan umum setelah dipotong masa tahanan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 butir ke 27 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.<\/p>\n<p>Prosesi pelaksanaan uqubat cambuk kasus pelecehan seksual tersebut, turut disaksikan Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, Kajati Aceh, Muhammad Yusuf dan Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Republik Indonesia, Barita Simanjuntak.<\/p>\n<p>Pada kesempatan tersebut, Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman meminta Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh terus memperkuat penegakan syariat Islam.<\/p>\n<p>Kata Wali Kota, dengan semakin meningkatnya pengawasan yang dilakukan, maka akan semakin sempit terjadinya pelanggaran-pelanggaran syariat di ibukota provinsi.<\/p>\n<p>Ia juga meminta dinas terkait gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar memahami secara betul Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.<\/p>\n<p>Wali Kota juga menegaskan tidak ada tempat bagi pelanggar syariat Islam di kota yang dipimpinnya.<\/p>\n<p>Kata Wali Kota, pelaksanaan hukum cambuk yang dilakukan terhadap HM merupakan bentuk komitmen Pemko Banda Aceh dalam melakukan penegakan syariat Islam di Kota Gemilang.<\/p>\n<p>Wali Kota menegaskan, Pemko tidak tebang pilih dalam hal penegakan syariat Islam. Siapapun yang terbukti melanggar syariat akan diproses sesuai dengan amanah undang-undang kekhususan Aceh tersebut.<\/p>\n<p>\u201cTidak ada tebang pilih, siapapun yang melanggar akan diproses. Ini bukti pengawasan pelanggaran syariat Islam di Banda Aceh sangat ketat,\u201d tegas Wali Kota.<\/p>\n<p>Aminullah berharap dengan pelaksanaan hukum cambuk tersebut dapat menjadi iktibar, baik bagi pelaku maupun bagi seluruh masyarakat sehingga semakin memahami nilai-nilai Islam dan jauh dari pelanggaran.<\/p>\n<p>Kajati Aceh Muhammad Yusuf dalam kesempatan ini menyampaikan, pelaksanaan hukuman cambuk ini adalah amanat dari undang undang khusus yang harus dijalankan, karena Provinsi Aceh punya kelebihan memiliki undang undang khusus.<\/p>\n<p>\u201cAceh memiliki kekhususan, termasuk kewenangan memiliki Perda (Qanun). Keistimewaan ini hanya dimiliki dua provinsi, yakni Aceh dan Papua,\u201d kata Muhammad Yusuf.<\/p>\n<p>Terkait pelaksanaan hukum cambuk di Banda Aceh, Kajati mengapresiasinya karena berjalan sangat tertib, aman dan lancar.<\/p>\n<p>Sementara Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Barita Simanjuntak mengatakan, proses pelaksanaan hukuman cambuk bagi pelaku pelanggaran syariat Islam di Kota Banda Aceh sudah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.<\/p>\n<p>\u201cSaya baru pertama melihat bagaimana proses pelaksanaan hukuman cambuk di Aceh. Saya lihat pihak Pemko Banda Aceh sudah menjalankan sesuai prosesur, sesuai dengan keputusan pengadilan berjalan dengan baik,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Ia juga mengapresiasi apa yang dilakukan petugas, dimana sebelum cambuk dilakukan pemeriksaan medis terhadap terpidana.<\/p>\n<p>Komjak juga mengapresiasi Wali Kota Banda Aceh dan jajaran yang sangat peduli dengan tegaknya qanun tersebut, dimana dengan berjalannya pelaksanaan peraturan daerah tersebut akan menghilangkan \u2018penyakit masyarakat\u2019.<\/p>\n<p>\u201cSaya pikir dengan ini semua peradaban masyarakat semakin baik,\u201d pungkasnya. (IA)<\/p>\n<a href=\"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/8889?print=print\" class=\"pdfprnt-button pdfprnt-button-print\" target=\"_blank\" ><img data-recalc-dims=\"1\" decoding=\"async\" src=\"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/apps\/pdf-print\/images\/print.png?ssl=1\" alt=\"image_print\" title=\"Print Content\" \/><\/a>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Banda Aceh \u2013 Seorang terpidana berinisial HM (40 tahun) yang terbukti melakukan tindak pidana\/jarimah pelecehan seksual menjalani uqubat (hukuman) cambuk Kamis (10\/9) di Taman Sari Banda Aceh. Atas perbuatannya itu, HM dicambuk sebanyak 31 kali di depan umum setelah dipotong masa tahanan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 butir ke 27 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":8890,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":false,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2},"jetpack_post_was_ever_published":false},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-8889","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-aceh"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"jetpack_likes_enabled":true,"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/foto\/2020\/09\/34.jpg?fit=768%2C512&ssl=1","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/8889","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/comments?post=8889"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/8889\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media\/8890"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media?parent=8889"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/categories?post=8889"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/tags?post=8889"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}