{"id":89677,"date":"2024-12-19T10:12:35","date_gmt":"2024-12-19T03:12:35","guid":{"rendered":"https:\/\/infoaceh.net\/?p=89677"},"modified":"2024-12-19T10:12:35","modified_gmt":"2024-12-19T03:12:35","slug":"ma-kabulkan-kasasi-jaksa-mantan-bupati-aceh-tamiang-batal-bebas-dan-divonis-3-tahun","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.infoaceh.net\/2024\/12\/19\/ma-kabulkan-kasasi-jaksa-mantan-bupati-aceh-tamiang-batal-bebas-dan-divonis-3-tahun\/","title":{"rendered":"MA Kabulkan Kasasi Jaksa, Mantan Bupati Aceh Tamiang Batal Bebas dan Divonis 3 Tahun"},"content":{"rendered":"<p><strong>Infoaceh.net, BANDA ACEH<\/strong> &#8211;Mahkamah Agung (MA) RI mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum atas nama terdakwa Teuku Yusni dan Mursil SH MKn (Mantan Bupati Aceh Tamiang) yang diajukan Kasasi pada 8 Maret 2024 atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh.<\/p>\n<p>Yaitu Nomor: 49\/Pid.Sus-TPK\/2023\/PN.Bna tanggal 27 Februari 2024 atas nama terdakwa Teuku Yusni Bin (Alm) Tengku Abdul Jalil Dan Nomor: 59\/Pid.Sus-TPK\/2023\/PN.Bna tanggal 27 Februari 2024 atas nama terdakwa H Mursil SH MKn Bin Husni.<\/p>\n<p>Sebelumnya, mantan Bupati Aceh Tamiang, Mursil dan Teuku Yusni dan Teuku Rusli divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh atas perkara korupsi penguasaan lahan, Selasa (27\/2\/2024).<\/p>\n<p>Mereka divonis bebas oleh majelis hakim dari segala tuntutan sebelumnya.<\/p>\n<p>Vonis bebas itu dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Hamzah Sulaiman, didampingi oleh R Daddy dan Ani Hartati.<\/p>\n<p>Dalam putusan, hakim menyebutkan bahwa ketiga terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi penguasaan lahan Eks HGU PT Desa Jaya Alur dan PT Desa Jaya Perkebunan Alur Meranti.<\/p>\n<p>Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Aceh Ali Rasab Lubis SH pada Rabu (18\/12\/2024) menjelaskan, berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Banda Aceh, diterima informasi, Nomor Perkara :5795\/K\/Pid.Sus\/2024, Terdakwa Teuku Yusni, tanggal putusan, 16 Desember 2024. Amar putusan MA mengabulkan permohonan Kasasi Jaksa Penuntut Umum. Terdakwa terbukti melakukan korupsi dan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU TPK 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.<\/p>\n<p>Teuku Yusni dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp 300.000.000 dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 900.000.000 Subsider 1 (satu) tahun penjara.<\/p>\n<p>Kemudian Terdakwa Mursil Penuntut Umum dijatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta Subsidair 3 (tiga) bulan.<\/p>\n<p>MA juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp. 90.000.000 Subsidair 5 (lima) bulan penjara<\/p>\n<p>Upaya hukum kasasi JPU dilakukan setelah sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Banda Aceh membacakan putusannya berdasarkan Putusan Nomor: 49 \/ Pid.Sus-TPK\/2023\/PN.Bna tanggal 27 Februari 2024 atas nama terdakwa Teuku Yusni dan Nomor: 59 \/ Pid.Sus-TPK\/2023\/PN.Bna tanggal 27 Februari 2024 atas nama terdakwa Mursil, menyatakan terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (vrijspraak).<\/p>\n<p>&#8220;Bahwa sampai saat ini JPU belum menerima relas pemberitahuan putusan Mahkamah Agung tersebut, dan apabila telah menerima relas tersebut maka JPU segera melakukan eksekusi dengan cara<br \/>\nmemasukkan terpidana Teuku Yusni dan Mursil ke dalam Lapas untuk menjalani pidana yang dijatuhkan, serta melakukan eksekusi barang bukti sesuai amar putusan kasasi.<\/p>\n<p>Sebelumnya dalam perkara yang sama atas nama terdakwa Teuku Rusli telah diputus oleh Mahkamah Agung Nomor : 5791<br \/>\nK\/Pid.Sus\/2024 tanggal 24 September 2024, berdasarkan permohonan Jaksa Penuntut Umum kasasi terhadap Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor : 51\/ Pid.Sus-TPK\/2023\/PN.Bna tanggal 27 Februari 2024 yang amarnya menyatakan terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (vrijspraak), dengan amar menjatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 300.000.000 Subsidair 3 (tiga) bulan<\/p>\n<p>Serta menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp. 5.430.000.000, Subsidair 2 (dua) tahun penjara<\/p>\n<p>Selanjutnya terhadap putusan MA R.I. Mahkamah Agung Nomor : 5791 K\/Pid.Sus\/2024 tanggal 24 September 2024, Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Aceh Tamiang telah menerbitkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang Nomor : Print-01\/L.1.15\/Fu.1\/12\/2024 tanggal 02 Desember 2024 tentang Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 5791 K\/Pid.Sus\/2024 tanggal 24 September 2024 atas nama terpidana Teuku Rusli.<\/p>\n<a href=\"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/89677?print=print\" class=\"pdfprnt-button pdfprnt-button-print\" target=\"_blank\" ><img data-recalc-dims=\"1\" decoding=\"async\" src=\"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/apps\/pdf-print\/images\/print.png?ssl=1\" alt=\"image_print\" title=\"Print Content\" \/><\/a>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Infoaceh.net, BANDA ACEH &#8211;Mahkamah Agung (MA) RI mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum atas nama terdakwa Teuku Yusni dan Mursil SH MKn (Mantan Bupati Aceh Tamiang) yang diajukan Kasasi pada 8 Maret 2024 atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh. Yaitu Nomor: 49\/Pid.Sus-TPK\/2023\/PN.Bna tanggal 27 Februari 2024 atas nama terdakwa Teuku Yusni [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":12,"featured_media":89678,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":false,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2},"jetpack_post_was_ever_published":false},"categories":[98],"tags":[],"class_list":["post-89677","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-hukum"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/foto\/2024\/12\/IMG-20241219-WA0007.jpg?fit=643%2C477&ssl=1","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/89677","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/users\/12"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/comments?post=89677"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/89677\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media\/89678"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media?parent=89677"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/categories?post=89677"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/tags?post=89677"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}