{"id":9105,"date":"2020-09-17T06:09:37","date_gmt":"2020-09-16T23:09:37","guid":{"rendered":"https:\/\/www.infoaceh.net\/?p=9105"},"modified":"2020-09-17T02:13:33","modified_gmt":"2020-09-16T19:13:33","slug":"tidak-diingkari-insentif-untuk-tenaga-kesehatan-covid-19-aceh-sudah-ditransfer","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.infoaceh.net\/2020\/09\/17\/tidak-diingkari-insentif-untuk-tenaga-kesehatan-covid-19-aceh-sudah-ditransfer\/","title":{"rendered":"Tidak Diingkari, Insentif Untuk Tenaga Kesehatan Covid-19 Aceh  Sudah Ditransfer"},"content":{"rendered":"<p><strong>Banda Aceh<\/strong> \u2013 Komitmen Pemerintah Aceh untuk melindungi tenaga kesehatan yang melakukan penanganan Covid-19, sebagaimana pernah ditegaskan dalam surat Plt Gubernur Aceh tanggal 29 Maret 2020 kepada petugas kesehatan, tidak ada yang diingkari.<\/p>\n<p>Empati Plt. Gubernur Aceh Nova Iriansyah untuk melindungi tenaga kesehatan juga sama sekali tidak pupus, apalagi di tengah makin meningkatnya angka kasus terpapar Covid-19 di Aceh.<\/p>\n<p>Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, dr. Taqwallah, M.Kes di Banda Aceh, Rabu (16\/9).<\/p>\n<p>Insentif tenaga kesehatan, kata Taqwallah, adalah tambahan penghasilan di luar gaji utama yang sifatnya situasional.<\/p>\n<p>Ia mengatakan, komitmen untuk memberi insentif untuk tenaga kesehatan tidak hanya disampaikan oleh Plt Gubernur Aceh pada 29 Maret 2020, melainkan juga ditegaskan sebelumnya oleh Presiden RI tanggal 23 Maret 2020.<\/p>\n<p>\u201cPresiden RI, bahkan membeberkan besaran insentif untuk masing-masing tenaga medis. Untuk dokter spesialis Rp 15 juta, dokter umum\/dokter gigi Rp 10 juta, bidan atau perawat Rp 7,5 juta, dan tenaga medis lainnya Rp 5 juta,\u201d terang Taqwallah.<\/p>\n<p><strong>Dukungan dari APBA<\/strong><\/p>\n<p>Sekda menjelaskan, komitmen dan empati Plt Gubernur Aceh itu sudah ditunaikan melalui dua skema, yaitu skema bantuan keuangan<br \/>\nkhusus Covid-19 untuk kabupaten\/kota dan juga melalui skema Belanja Tak Teduga (BTT) ke-5 untuk Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin (RSUDZA) dan Dinas Kesehatan Aceh.<\/p>\n<p>Sekda mengatakan, dana bantuan keuangan khusus Covid-19 untuk kabupaten\/kota tersebut, sudah ditransfer untuk 15 kabupaten\/kota sejak 2 &#8211; 16 September 2020 setelah sebelumnya dilakukan pembahasan pada 5 Agustus 2020.<\/p>\n<p>\u201cTransfer dana khusus kepada kabupaten\/kota baru bisa dilakukan pada 2 September 2020 karena menunggu transfer uang dari Pemerintah Pusat. Sedangkan transfer BTT ke-5 ke RSUDZA dan Dinkes sudah dilakukan pada 27 Juli 2020,\u201d jelas Sekda.<\/p>\n<p>Untuk proses pencairan dana bantuan keuangan khusus Covid-19 tersebut, lanjut Taqwallah, masing-masing RSUD langsung menyampaikan ke Dinas Keuangan di kabupaten\/kota sesuai dengan Juknis masing-masing.<\/p>\n<p>Sedangkan untuk pencairan dana BTT ke-5 harus melalui verifikasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) yang melibatkan Inspektorat dan BPKP.<\/p>\n<p>\u201cBerdasarkan Pergub Nomor 40 Tahun 2020, Bantuan Keuangan Khusus Covid-19 untuk kabupaten\/kota ini peruntukannya bukan hanya bagi penanganan kesehatan, yang di dalamnya termasuk untuk insentif tenaga kesehatan, tapi juga untuk ketahanan pangan, pemberdayaan dampak ekonomi, dan penjagaan pergerakan orang di perbatasan,\u201d sebut Taqwallah.<\/p>\n<p><strong>Dukungan dari APBN<\/strong><\/p>\n<p>Selanjutnya, jelas Taqwallah, untuk dukungan insentif bagi tenaga kesehatan yang berasal dari APBN, dilakukan melalui Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tambahan. Dana tersebut dialokasikan dalam tiga gelombang dan sudah dikirim ke BPKA dan BPKD masing-masing kabupaten\/kota.<\/p>\n<p>Gelombang I berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No.13\/KM.7\/2020 bertanggal 17 Juni 2020 diperuntukkan bagi 195 tenaga kesehatan lainnya di RSUD Aceh Barat dengan alokasi Rp 290 juta. Gelombang II berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No.14\/KM.7\/2020 bertanggal 26 Juni diperuntukkan bagi 28 tenaga kesehatan lainnya di RSUDZA dengan alokasi Rp 100 juta.<\/p>\n<p>Sedangkan gelombang III berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 15\/KM.7\/2020<\/p>\n<p>bertanggal 3 Juli 2020 diperuntukkan bagi insentif tenaga kesehatan daerah baik provinsi maupun kabupaten\/kota.<\/p>\n<p>\u201cUntuk provinsi alokasinya Rp 1.410 miliar, sedangkan alokasi untuk masing-masing kabupaten\/kota, berbeda-beda. Proses pencairannya dilakukan dua tahap, tahap I 60 persen dari alokasi dan tahap II 40 persen dari alokasi,\u201d ungkap Sekda.<\/p>\n<p>\u201cTentu saja, untuk memastikan dana insentif dari APBN itu diterima oleh tenaga medis, kami pun merujuk ketentuan berlaku, yakni harus melewati proses perubahan Pergub\/Perbub\/Perwal tentang penjabaran APBA dan APBK,\u201d sebut Taqwallah. (IA)<\/p>\n<a href=\"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/9105?print=print\" class=\"pdfprnt-button pdfprnt-button-print\" target=\"_blank\" ><img data-recalc-dims=\"1\" decoding=\"async\" src=\"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/apps\/pdf-print\/images\/print.png?ssl=1\" alt=\"image_print\" title=\"Print Content\" \/><\/a>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Banda Aceh \u2013 Komitmen Pemerintah Aceh untuk melindungi tenaga kesehatan yang melakukan penanganan Covid-19, sebagaimana pernah ditegaskan dalam surat Plt Gubernur Aceh tanggal 29 Maret 2020 kepada petugas kesehatan, tidak ada yang diingkari. Empati Plt. Gubernur Aceh Nova Iriansyah untuk melindungi tenaga kesehatan juga sama sekali tidak pupus, apalagi di tengah makin meningkatnya angka kasus [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":9106,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":false,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2},"jetpack_post_was_ever_published":false},"categories":[2],"tags":[],"class_list":["post-9105","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-umum"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/foto\/2020\/09\/60.jpg?fit=738%2C416&ssl=1","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/9105","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/comments?post=9105"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/9105\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media\/9106"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media?parent=9105"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/categories?post=9105"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/tags?post=9105"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}