{"id":91833,"date":"2025-02-04T19:18:17","date_gmt":"2025-02-04T12:18:17","guid":{"rendered":"https:\/\/infoaceh.net\/?p=91833"},"modified":"2025-02-04T19:18:17","modified_gmt":"2025-02-04T12:18:17","slug":"mk-kabulkan-gugatan-sulaiman-tole-sengketa-pilkada-aceh-timur-lanjut-pembuktian","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.infoaceh.net\/2025\/02\/04\/mk-kabulkan-gugatan-sulaiman-tole-sengketa-pilkada-aceh-timur-lanjut-pembuktian\/","title":{"rendered":"MK Kabulkan Gugatan Sulaiman Tole, Sengketa Pilkada Aceh Timur Lanjut Pembuktian"},"content":{"rendered":"<p><strong>Infoaceh.net, JAKARTA<\/strong> &#8212; Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan sengketa hasil Pilkada Aceh Timur yang diajukan oleh pasangan calon (Paslon) Bupati\/Wakil Bupati Aceh Timur nomor urut 01, Sulaiman (Tole) &#8211; Abdul Hamid dengan nomor perkara 44\/PHPU.BUP-XXIII\/2025.<\/p>\n<p>Keputusan sela atau dismissal tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan sengketa hasil pemilihan kepala daerah pada Selasa, 4 Februari 2025.<\/p>\n<p>Dengan putusan sela ini, Majelis Hakim Konstitusi menerima permohonan Paslon nomor urut 1.<\/p>\n<p>Kuasa hukum Paslon Sulaiman Tole &#8211; Abdul Hamid, Kamaruddin SH MH, menyatakan keputusan sela ini semakin memperkuat peluang kliennya untuk memenangkan gugatan di MK.<\/p>\n<p>Ia menyebut dengan dikabulkan permohonan pemohon dalam putusan sela, seluruh keberatan\/eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum Paslon nomor urut 3 Iskandar Usman Al-Farlaky &#8211; Zainal Abidin dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur ditolak oleh MK.<\/p>\n<p>&#8220;Dengan putusan sela tersebut hampir dapat dipastikan Paslon Nomor Urut 01 dapat memenangkan permohonannya di MK,&#8221; ujarnya.<\/p>\n<p>Lebih lanjut Kamaruddin mengungkapkan pihaknya kini tengah menyiapkan serangkaian langkah lanjutan dalam proses pembuktian.<\/p>\n<p>Pihak pemohon akan menyiapkan 1000 alat bukti untuk memenangkan gugatan ini.<\/p>\n<p>&#8220;Kita juga sudah mempersiapkan saksi-saksi dan ahli untuk memperkuat pernohonan Paslon Nomor Urut 1,&#8221; sebutnya.<\/p>\n<p>Ia juga optimistis keputusan MK nantinya akan berujung pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 58 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Aceh Timur.<\/p>\n<p>&#8220;Kami yakin akan memenangkan &#8216;pertempuran&#8217; ini, akan ada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 58 TPS di Aceh Timur dan Paslon Nomor Urut 01 akan memenangkan PSU tersebut,,&#8221; pungkasnya.<\/p>\n<p>Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah selesai memutus 58 perkara sengketa Pilkada 2024 yang berlangsung Selasa (4\/2) sejak pukul 08.00 WIB pagi hingga sekitar pukul 13.00 WIB.<\/p>\n<p>Dari puluhan permohonan tersebut, enam di antaranya berlanjut ke persidangan berikutnya.<\/p>\n<p>&#8220;Dari 58 nomor yang dipanggil hari ini, 52 perkara sudah diucapkan barusan, dan enam yang lain yang tidak diucapkan itu adalah perkara-perkara yang lanjut ke pembuktian berikutnya,&#8221; tutur Hakim Konstitusi Saldi Isra di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4\/2\/2025).<\/p>\n<p>Enam gugatan tersebut adalah pemilihan bupati dan wakil bupati Tasikmalaya, Magetan, Pesawaran, Mimika, Aceh Timur, serta pemilihan wali kota dan wakil wali kota Banjar Baru.<\/p>\n<p>Untuk perkara yang lanjut ke agenda sidang pemeriksaan lanjutan tersebut, majelis akan mendengarkan keterangan saksi atau ahli, dan penambahan bukti.<\/p>\n<p>&#8220;Jumlah saksi dan ahli, kalau untuk kabupaten\/kota, karena tidak ada provinsi, itu maksimal empat orang. Apakah mau saksi semuanya atau mau ahli semuanya, tidak boleh lebih dari empat orang, kurang tidak apa-apa. Ini semuanya dilaksanakan dalam satu kali persidangan selesai,&#8221; jelas dia.<\/p>\n<p>Adapun ketentuan daftar identitas saksi, pokok-pokok keterangan saksi, pengajuan ahli, CV, surat izin terhadap ahli, hingga pokok keterangan ahli harus sudah diterima MK paling lambat satu hari kerja sebelum sidang pembuktian lanjutan dilaksanakan.<\/p>\n<p>&#8220;Mahkamah akan memberitahukan jadwal sidang pembuktian itu melalui surat setelah ini. Dan kita mengagendakan sidang pembuktian lanjutan itu dari tanggal 7 Februari sampai 17 Februari 2025. Jadi di antara tanggal itu nanti akan ada surat resmi dari Mahkamah,&#8221; ungkapnya.<\/p>\n<p>&#8220;Kalau nanti mau ada tambahan bukti, inzage, dan segala macamnya itu baru dapat dilakukan setelah selesai persidangan ini. Jadi tambahan-tambahan bukti itu tidak lagi dapat diterima setelah sidang pembuktian selesai.<\/p>\n<p>Tidak ada inzage, tidak ada tambahan bukti lagi. Jadi terakhir ketika sidang itu dilaksanakan,&#8221; sambung Saldi.<\/p>\n<a href=\"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/91833?print=print\" class=\"pdfprnt-button pdfprnt-button-print\" target=\"_blank\" ><img data-recalc-dims=\"1\" decoding=\"async\" src=\"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/apps\/pdf-print\/images\/print.png?ssl=1\" alt=\"image_print\" title=\"Print Content\" \/><\/a>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Infoaceh.net, JAKARTA &#8212; Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan sengketa hasil Pilkada Aceh Timur yang diajukan oleh pasangan calon (Paslon) Bupati\/Wakil Bupati Aceh Timur nomor urut 01, Sulaiman (Tole) &#8211; Abdul Hamid dengan nomor perkara 44\/PHPU.BUP-XXIII\/2025. Keputusan sela atau dismissal tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan sengketa hasil pemilihan kepala daerah pada Selasa, 4 Februari 2025. Dengan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":7,"featured_media":91834,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":false,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2},"jetpack_post_was_ever_published":false},"categories":[92],"tags":[],"class_list":["post-91833","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-politik"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"jetpack_likes_enabled":true,"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/foto\/2025\/02\/WhatsApp-Image-2025-02-04-at-19.03.59.jpeg?fit=700%2C393&ssl=1","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/91833","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/users\/7"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/comments?post=91833"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/91833\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media\/91834"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media?parent=91833"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/categories?post=91833"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/tags?post=91833"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}