{"id":92742,"date":"2025-02-20T23:39:29","date_gmt":"2025-02-20T16:39:29","guid":{"rendered":"https:\/\/infoaceh.net\/?p=92742"},"modified":"2025-02-20T23:39:29","modified_gmt":"2025-02-20T16:39:29","slug":"perjuangkan-nasib-honorer-r2-r3-komisi-i-dpra-konsultasi-dengan-kemenpan-rb","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.infoaceh.net\/2025\/02\/20\/perjuangkan-nasib-honorer-r2-r3-komisi-i-dpra-konsultasi-dengan-kemenpan-rb\/","title":{"rendered":"Perjuangkan Nasib Honorer R2\/R3, Komisi I DPRA Konsultasi dengan Kemenpan RB"},"content":{"rendered":"<p><strong>Infoaceh.net, JAKARTA<\/strong> &#8212; Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) berkonsultasi dan berkoordinasi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kamis (20\/2), terkait nasib tenaga honorer (non ASN) R2\/R3 di Aceh yang kini masih banyak tidak lulus atau diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).<\/p>\n<p>Koordinasi ke Kemenpan RB itu dipimpin Ketua Komisi 1 DPRA, Tgk Muharuddin, didampingi Wakil Ketua Komisi I DPRA Rusyidi Mukhtar (Ceulangiek), Sekretaris Komisi I DPRA Arif Fadillah, dan para anggota komisi yaitu Muhammad Raji Firdana, Iskandar, Dony Arega Rajes dan Taufik.<\/p>\n<p>Tim Komisi I DPRA juga didampingi Kepala BKA Aceh Aceh Abdul Qahar, Kepala BKN Regional XIII Provinsi Aceh Agus Sutiadi, serta perwakilan DPRK se-Aceh dan perwakilan tenaga non ASN di Aceh.<\/p>\n<p>Rombongan diterima Bidang Kedeputian SDM Aparatur, Isti Isrokhimah.<\/p>\n<p>Ketua Komisi I DPRA, Tgk Muharuddin dalam pertemuan itu mengatakan tidak menaruh keberatan atas pengangkatan pegawai paruh waktu dan menjadi PPPK penuh waktu, namun harus tetap memenuhi beberapa syarat.<\/p>\n<p>Hal itu seperti telah melewati masa evaluasi kinerja dan sesuai ketersediaan anggaran yang cukup di Provinsi Aceh atau di daerah masing-masing (kabupaten\/kota).<\/p>\n<p>&#8220;Kami mohon kepada pihak Menpan RB untuk dipermudah semua proses pengangkatannya, termasuk pengaturan formasi PPPK ke depan,&#8221; ungkap Tgk Muharuddin.<\/p>\n<p>Selain itu, politisi Partai Aceh ini juga mempertanyakan kejelasan nasib para tenaga kesehatan (Nakes) seluruh Aceh yang tidak bisa mengikuti tes PPPK hanya karena tidak memiliki surat pengangkatan (SK).<\/p>\n<p>&#8220;Ke depan kami berharap ada perlakuan khusus dan hanya cukup melampirkan bukti masa aktif bekerja, mengingat para Nakes tersebut ada yang sudah bekerja sampai 15 &#8211; 20 tahun. Kami sangat memahami kesulitan mereka dan akan mencari solusi terbaik agar para nakes dapat diangkat menjadi PPPK,&#8221; ungkapnya.<\/p>\n<p>Sementara Wakil Ketua Komisi I DPRA Rusyidi Mukhtar yang akrab disapa Ceulangiek berharap ke depan pengaturan untuk formasi yang dibutuhkan, jangan dibuka untuk umum.<\/p>\n<p>&#8220;Bagi mereka yang melakukan seleksi, juga harus sesuai dengan tempat\/instansi mereka bekerja sekarang dan tidak sampai ke luar ke instansi lain. Supaya semua terukur dan tertata dengan baik, sehingga tidak terjadi lagi aksi-aksi yang dilakukan seperti baru-baru ini,&#8221; ujarnya.<\/p>\n<p>Sementara itu terkait tenaga honorer yang dirumahkan atau tidak ditampung ke PPPK, lanjut Ceulangiek, hal itu menurutnya memperjelas teori pemerintah yang mampu menurunkan angka kemiskinan 2% di Aceh sama saja bohong.<\/p>\n<p>&#8220;Bagaimana hal tersebut bisa terlaksana, jika mereka dirumahkan. Kami semua anggota (Komisi 1 DPRA) di sini datang hari ini kemari memang tulus mau memperjuangkan nasib mereka, mengingat di Aceh tersedianya lapangan kerja pun sangat kurang,&#8221; ungkapnya.<\/p>\n<p>Usai pertemuan tersebut, Ketua Komisi I DPRA Tgk Muharuddin menegaskan Komisi I DPRA mendukung penuh dan akan terus membantu para pegawai pemerintah non ASN yang ada di Pemerintah Aceh maupun di pemerintah kabupaten\/kota di Aceh, agar dapat diangkat menjadi pegawai PPPK.<\/p>\n<p>&#8220;Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten\/Kota kami harap segera duduk kembali dan mengatur formasi seusai dengan jenjang pendidikan pada instansi masing-masing agar disampaikan ke Kemenpan RB,&#8221; tutupnya.<\/p>\n<a href=\"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/92742?print=print\" class=\"pdfprnt-button pdfprnt-button-print\" target=\"_blank\" ><img data-recalc-dims=\"1\" decoding=\"async\" src=\"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/apps\/pdf-print\/images\/print.png?ssl=1\" alt=\"image_print\" title=\"Print Content\" \/><\/a>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Infoaceh.net, JAKARTA &#8212; Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) berkonsultasi dan berkoordinasi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kamis (20\/2), terkait nasib tenaga honorer (non ASN) R2\/R3 di Aceh yang kini masih banyak tidak lulus atau diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Koordinasi ke Kemenpan RB itu dipimpin [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":12,"featured_media":92743,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":false,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2},"jetpack_post_was_ever_published":false},"categories":[2],"tags":[],"class_list":["post-92742","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-umum"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/foto\/2025\/02\/IMG-20250220-WA0046.jpg?fit=1280%2C960&ssl=1","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/92742","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/users\/12"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/comments?post=92742"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/92742\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media\/92743"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media?parent=92742"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/categories?post=92742"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/tags?post=92742"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}