{"id":9835,"date":"2020-10-04T21:02:09","date_gmt":"2020-10-04T14:02:09","guid":{"rendered":"https:\/\/www.infoaceh.net\/?p=9835"},"modified":"2020-10-04T21:02:09","modified_gmt":"2020-10-04T14:02:09","slug":"aceh-pulangkan-lagi-3-nelayan-yang-ditahan-di-india","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.infoaceh.net\/2020\/10\/04\/aceh-pulangkan-lagi-3-nelayan-yang-ditahan-di-india\/","title":{"rendered":"Aceh Pulangkan Lagi 3 Nelayan yang Ditahan di India"},"content":{"rendered":"<p><strong>Banda Aceh<\/strong> &#8212; Pemerintah Aceh kembali memulangkan nelayan Aceh yang ditahan di luar negeri. Kali ini tiga nelayan dipulangkan ke Tanah Air setelah ditangkap dan ditahan di India karena dakwaan memasuki perairan India tanpa izin.<\/p>\n<p>Ketiga nelayan tersebut yakni Munazir (34 tahun) asal Gampong Jawa Banda Aceh, Kaharuddin (43 tahun) asal Sungai Raya Aceh Timur dan Azman Syah (30 tahun) asal Simpang Ulim Aceh Timur.<\/p>\n<p>Kabar pemulangan tiga nelayan Aceh itu disampaikan Kepala Dinas Sosial Aceh, Al Hudri didampingi Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto dalam jumpa pers di Kantor Dinas Sosial Aceh, Ahad (4\/10).<\/p>\n<p>\u201cAlhamdulillah, atas dukungan semua pihak, baik Kementerian Kelautan dan Perikanan, Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh serta doa dari masyarakat, tiga nelayan Aceh yang ditahan di India segera tiba di Jakarta pada 8 Oktober nanti,\u201d ujar Al Hudri.<\/p>\n<p>Al Hudri menjelaskan, ketiga nelayan tersebut ditangkap dan ditahan pihak India pada 17 September 2019, setelah secara tidak sengaja memasuki perairan negara tersebut dengan perahu mereka.<\/p>\n<p>\u201cTanggal 17 September 2019 terjadi penangkapan KM. Athiya 02 karena memasuki perairan India setelah terjebak kabut saat hendak menangkap ikan tuna di dekat Nicobar, India,\u201d jelas Al Hudri.<\/p>\n<p>Selanjutnya, kata Al Hudri, Pemerintah Aceh terus melakukan kontak untuk memfasilitasi pemulangan ketiga nelayan melalui Kementerian Luar Negeri maupun Kementerian Kelautan dan Perikanan.<\/p>\n<p>Terakhir, pada 30 September 2020, Dirjen Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan \u2013 Kementerian Kelautan dan Perikanan \u2013 mengirim surat kepada Plt Gubernur Aceh yang isinya memberitahukan jadwal kepulangan ketiga nelayan tersebut.<\/p>\n<p>\u201cDalam surat itu disebutkan para nelayan akan dipulangkan melalui rute penerbangan Port Blair \u2013 New Delhi \u2013 Jakarta \u2013 Aceh. Mereka dijadwalkan tiba di Jakarta tanggal 8 Oktober,\u201d ungkap Al Hudri.<\/p>\n<p>Surat tersebut, sebut Al Hudri, juga menyebutkan seluruh biaya pemulangan ketiga nelayan akan dibebankan kepada anggaran Direktorat Jenderal PSDKP-KKP.<\/p>\n<p>\u201cKepada Pemerintah Aceh juga dimohon mengirimkan perwakilannya untuk mendampingi proses dari ketibaan di Jakarta sampai ke daerah asal,\u201d terangnya.<\/p>\n<p>Sementara Kepala Seksi Operasional Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran<br \/>\nPangkalan PSDKP Lampulo, Herno Adianto yang juga hadir dalam jumpa pers menjelaskan, sebenarnya proses hukum dan persiapan pemulangan ketiga nelayan tersebut sudah rampung pada Juni lalu.<\/p>\n<p>Namun lantaran pandemi Covid-19, proses pemulangan menjadi terkendala akibat tidak adanya penerbangan.<\/p>\n<p>Ia menjelaskan, ketiga nelayan Aceh selama ini ditahan di Port Blair, Nicobar, India. \u201cHari ini mereka diterbangkan ke India daratan untuk selanjutnya diterbangkan ke Jakarta,\u201d kata Herno.<\/p>\n<p>Ketiga nelayan akan Jalani Pemeriksaan Covid-19 di Jakarta<\/p>\n<p>Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto dalam penjelasannya mengatakan, ketiga nelayan Aceh akan menjalani pemeriksaan swab saat ketibaan mereka di Jakarta pada 8 Oktober. Uji swab dilakukan untuk memastikan mereka terbebas dari Covid-19.<\/p>\n<p>\u201cKetiga saudara kita nanti akan menjalani uji swab dan melewati masa karantina di Jakarta sesuai protokol kesehatan sebelum kita antar ke kampung masing-masing di Aceh,\u201d ungkap Iswanto.<\/p>\n<p>Pada kesempatan itu Iswanto juga menyampaikan imbauan Pemerintah Aceh kepada seluruh nelayan untuk selalu berhati-hati dan memastikan batas operasi tetap berada di perairan Indonesia. Hal itu sangat penting untuk menghindari terjadinya pelanggaran batas wilayah laut yang dapat berujung penangkapan.<\/p>\n<p>Namun begitu, diakui selama ini kasus pelanggaran batas wilayah laut yang dilakukan para nelayan Aceh umumnya terjadi tanpa kesengajaan karena berbagai faktor, seperti kerusakan mesin kapal, cuaca buruk maupun kendala teknis lainnya. (IA)<\/p>\n<a href=\"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/9835?print=print\" class=\"pdfprnt-button pdfprnt-button-print\" target=\"_blank\" ><img data-recalc-dims=\"1\" decoding=\"async\" src=\"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/apps\/pdf-print\/images\/print.png?ssl=1\" alt=\"image_print\" title=\"Print Content\" \/><\/a>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Banda Aceh &#8212; Pemerintah Aceh kembali memulangkan nelayan Aceh yang ditahan di luar negeri. Kali ini tiga nelayan dipulangkan ke Tanah Air setelah ditangkap dan ditahan di India karena dakwaan memasuki perairan India tanpa izin. Ketiga nelayan tersebut yakni Munazir (34 tahun) asal Gampong Jawa Banda Aceh, Kaharuddin (43 tahun) asal Sungai Raya Aceh Timur [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":9836,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":false,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2},"jetpack_post_was_ever_published":false},"categories":[2],"tags":[],"class_list":["post-9835","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-umum"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/foto\/2020\/10\/61.jpg?fit=1280%2C720&ssl=1","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/9835","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/comments?post=9835"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/9835\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media\/9836"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media?parent=9835"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/categories?post=9835"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/tags?post=9835"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}