{"id":98392,"date":"2025-05-21T20:51:46","date_gmt":"2025-05-21T13:51:46","guid":{"rendered":"https:\/\/infoaceh.net\/?p=98392"},"modified":"2025-05-21T20:51:46","modified_gmt":"2025-05-21T13:51:46","slug":"polri-tetapkan-6-tersangka-kasus-konten-asusila-dan-eksploitasi-anak-di-grup-fantasi-sedarah","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.infoaceh.net\/2025\/05\/21\/polri-tetapkan-6-tersangka-kasus-konten-asusila-dan-eksploitasi-anak-di-grup-fantasi-sedarah\/","title":{"rendered":"Polri Tetapkan 6 Tersangka Kasus Konten Asusila dan Eksploitasi Anak di Grup Fantasi Sedarah"},"content":{"rendered":"<p><strong>Jakarta, Infoaceh.net<\/strong> &#8211; Polri menetapkan enam tersangka kasus dugaan asusila, pornografi, serta eksploitasi anak terkait konten inses di grup Facebook bernama Fantasi Sedarah dan Suka Duka.<\/p>\n<p>Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji mengatakan bahwa keenam tersangka tersebut berinisial MR, DK, MS, MJ, MA, dan KA.<\/p>\n<p>\u201cKami melakukan penangkapan terhadap enam orang tersangka, di antaranya dilakukan penangkapan di Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung, dan Bengkulu,\u201d katanya dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu.<\/p>\n<p>Dikemukakan Brigjen Pol. Himawan, para tersangka memiliki motif dan peran berbeda-beda. Tersangka MR, kata dia, merupakan admin atau kreator grup Fantasi Sedarah dengan nama akun Facebook Nanda Chrysia.<\/p>\n<p>\u201cTersangka MR membuat grup Facebook Fantasi Sedarah sejak bulan Agustus tahun 2024,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Dari penangkapan pada Senin (19\/5) di Jawa Barat, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri menemukan 402 gambar dan tujuh video yang bermuatan pornografi dari ponsel milik MR.<\/p>\n<p>Motif tersangka MR membuat grup tersebut adalah untuk kepuasan pribadi dan berbagi konten dengan anggota lain dalam grup.<\/p>\n<p>Berikutnya, tersangka DK yang ditangkap di Jawa Barat pada Sabtu (17\/5) oleh Direktorat Siber Polda Metro Jaya, merupakan anggota atau kontributor aktif di grup Fantasi Sedarah dengan nama akun Alesa Bafon dan Ranta Talisya.<\/p>\n<p>Motif tersangka DK adalah mendapatkan keuntungan pribadi dengan mengunggah dan menjual konten pornografi anak di grup Fantasi Sedarah.<\/p>\n<p>\u201cTersangka DK menjual dengan harga Rp50.000 untuk 20 konten video ataupun foto dan Rp100.000 untuk 40 konten video ataupun foto,\u201d kata Brigjen Pol. Himawan.<\/p>\n<p>Selanjutnya, tersangka MS yang ditangkap oleh Direktorat Siber Polda Metro Jaya pada Senin (19\/5) di Jawa Tengah, merupakan anggota maupun kontributor aktif dalam grup Fantasi Sedarah dengan nama akun Masbro.<\/p>\n<p>\u201cTersangka MS membuat video asusila dirinya sendiri dengan anak menggunakan <em>handphone<\/em> miliknya,\u201d ujar Brigjen Pol. Himawan.<\/p>\n<p>Kemudian, tersangka MJ yang ditangkap oleh Direktorat Siber Polda Metro Jaya di Bengkulu pada Senin (19\/5), merupakan kontributor aktif di dalam grup Fantasi Sedarah dengan nama akun Lukas.<\/p>\n<p>Sama seperti tersangka MS, tersangka MJ membuat video asusila dirinya dengan korban dengan menggunakan ponsel miliknya dan menyimpan konten tersebut.<\/p>\n<p>Adapun MJ, kata Brigjen Pol. Himawan, merupakan DPO Polresta Bengkulu dengan kasus perbuatan asusila terhadap korban anak juga.<\/p>\n<p>\u201cBerdasarkan polisi, terdapat sejumlah empat orang anak yang menjadi korban,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Lalu, tersangka MA yang ditangkap Dittipidsiber Bareskrim Polri di Lampung pada Selasa (20\/5), merupakan anggota atau kontributor aktif di grup Fantasi Sedarah dengan nama akun Rajawali.<\/p>\n<p>Tersangka MA berperan untuk mengunduh konten pornografi anak dan mengunggah ulang konten pornografi tersebut di grup Fantasi Sedarah.<\/p>\n<p>\u201cSebanyak 66 gambar dan dua video ditemukan di <em>device<\/em> yang bersangkutan yang mengandung unsur pornografi,\u201d kata Brigjen Pol. Himawan.<\/p>\n<p>Terakhir, tersangka KA yang ditangkap Dittipidsiber Bareskrim Polri di Jawa Barat pada Senin (19\/5), merupakan anggota grup Facebook Suka Duka dengan nama akun Temon-temon.<\/p>\n<p>Tersangka KA berperan mengunduh dan menyimpan konten pornografi anak serta mengunggah ulang konten tersebut di grup Suka Duka.<\/p>\n<p>Brigjen Pol. Himawan mengatakan bahwa penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti dari keenam tersangka, di antaranya tiga akun Facebook, lima akun e-<em>mail, <\/em>delapan unit ponsel, satu unit PC, satu unit laptop, dua buah KTP, enam buah SIM <em>card, <\/em>dan dua buah kartu memori ponsel.<\/p>\n<p>Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) <em>juncto<\/em> Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 52 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan\/atau Pasal 29 jo. Pasal ayat (1) dan\/atau Pasal 30 jo. Pasal 4 ayat (2) dan\/atau Pasal 31 jo. Pasal 5 dan\/atau Pasal 32 jo. Pasal 6 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.<\/p>\n<p>Lalu, Pasal 81 jo. Pasal 76 D dan\/atau Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) jo. Pasal 76 E dan Pasal 88 jo Pasal 76 I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan\/atau Pasal 14 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.<\/p>\n<p>\u201cKeenam tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp6 miliar,\u201d kata Brigjen Pol. Himawan.<\/p>\n<a href=\"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/98392?print=print\" class=\"pdfprnt-button pdfprnt-button-print\" target=\"_blank\" ><img data-recalc-dims=\"1\" decoding=\"async\" src=\"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/apps\/pdf-print\/images\/print.png?ssl=1\" alt=\"image_print\" title=\"Print Content\" \/><\/a>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>\u201cKami melakukan penangkapan terhadap enam orang tersangka, di antaranya dilakukan penangkapan di Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung, dan Bengkulu,\u201d katanya dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu.<\/p>\n","protected":false},"author":18,"featured_media":98393,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":false,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2},"jetpack_post_was_ever_published":false},"categories":[98],"tags":[12682,14606,14611,14607,263,14609,14610,14200,421,3984,482,14608,14605,13075,3338],"class_list":["post-98392","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-hukum","tag-bareskrim-polri","tag-eksploitasi-anak","tag-grup-facebook-cabul","tag-grup-facebook-inses","tag-hukum","tag-kasus-fantasi-sedarah","tag-kejahatan-online","tag-kejahatan-siber","tag-nasional","tag-peristiwa","tag-politik","tag-polri-tangkap-admin-inses","tag-pornografi-anak","tag-uu-ite","tag-infoaceh-net"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/foto\/2025\/05\/Ungkap-kasus-asusila-dan-pornografi-di-media-sosial-210525-fzn-3-e1747835340207.jpg?fit=1200%2C586&ssl=1","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/98392","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/users\/18"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/comments?post=98392"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/98392\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media\/98393"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media?parent=98392"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/categories?post=98392"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/tags?post=98392"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}