Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo
Banda Aceh — Sebanyak 9 kabupaten/kota di Provinsi Aceh yang sebelumnya masuk dalam zona merah, kini sudah berubah statusnya menjadi zona kuning penerapan masyarakat produktif dan aman Coronavirus Disease (Covid-19).
Status zona baru tersebut diketahui setelah Pemerintah Indonesia melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Senin (8/6) mengumumkan informasi terbaru,
ada 136 kabupaten/kota di Indonesia yang masuk dalam zona kuning untuk mempersiapkan penerapan aktivitas masyarakat produktif dan aman Covid-19.
Dalam pengumuman yang disampaikan secara virtual oleh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo menyebutkan, perubahan status daerah dari zona merah ke kuning.
Dari 136 kabupaten/kota itu, di Aceh terdapat 9 kabupaten/kota yang berubah statusnya dari zona merah menjadi zona kuning yakni, Kota Banda Aceh, Pidie, Simeulue, Aceh Barat Daya, Aceh Tamiang, Kota Lhokseumawe, Bener Meriah, Gayo Lues dan Aceh Utara.
Sebelumnya Pemerintah Aceh mengumumkan ada sembilan kabupaten/kota yang ditetapkan masuk dalam zona merah Covid-19 dan 14 kabupaten/kota yang masuk zona hijau.
“Saya mengumumkan 136 kabupaten/kota di zona kuning untuk mempersiapkan aktivitas masyarakat produktif dan aman Covid-19,” kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo di Graha BNPB, Jakarta Timur, Senin (8/6).
Menurut Doni, 136 kabupaten/kota itu berdasarkan hasil evaluasi dari tim pakar epidemiologi kesehatan masyarakat, sosial budaya, ekonomi kerakyatan dan keamanan.
Kendati demikian, Doni menegaskan, bahwa pembukaan daerah menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19 tergantung kepada kesiapan daerah dan dukungan masyarakat serta diserahkan sepenuhnya kepada bupati dan wali kota.
“Kabupaten/kota dan sektor yang telah dibuka menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19 akan berhasil bila menaati protokol kesehatan yang ketat. Zona kuning untuk mempersiapkan aktivitas masyarakat produktif dan aman Covid-19,” pungkasnya.