Foto: Maklumat bersama Forkopimda Aceh, tentang pemberlakukan jam malam di seluruh Aceh.
*Dari Pukul 20.30 Wib Sampai Pukul 05.30 Wib
Banda Aceh — Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh, telah mengeluarkan maklumat bersama untuk memberlakukan jam malam di seluruh Aceh.
Penerapan kebijakan itu dikeluarkan guna membatasi aktivitas dan pergerakan masyarakat di luar rumah pada malam hari, sehingga penyebaran wabah Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dapat diputuskan.
Pemberlakuan jam malam tersebut akan berlangsung selama dua bulan, dan mulai berlaku efektif sejak Minggu (29/3/2020) malam sampai dengan Jumat (29/5/2020) malam, atau hingga usai bulan puasa Ramadhan dan Lebaran Idulfitri 1441 Hijriah tahun ini.
Keputusan itu ditetapkan dalam Maklumat Bersama Forkopimda Aceh tentang penerapan jam malam dalam penanganan Covid-19 di Aceh.
Maklumat tersebut ditetapkan di Banda Aceh, pada 29 Maret 2020/4 Syakban 1441 H. Ditandatangani oleh Wali Nanggroe Aceh, Malik Mahmud Al Haytar, Plt. Gubernur Aceh Nova Iriansyah, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Aceh, Dahlan Jamaluddin, Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada, Pangdam Iskandar Muda (IM) Mayjen TNI Teguh Arief Indratmoko, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Irdam SH.
Maklumat tersebut dikeluarkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Maklumat Kapolri Nomor : MAK/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19 dan Keputusan Gubernur Aceh Nomor : 360/969/2020 Tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Skala Provinsi untuk Penanganan Covid-19.
Di antara poin penting dari maklumat tersebut adalah mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas di luar rumah pada penerapan jam malam sejak pukul 20.30 Wib sampai dengan pukul 05.30 Wib.
“Pengelola kegiatan usaha tidak membuka warung kopi/cafe, tempat makan dan minum, pasar, swalayan, mall, karoke, tempat wisata, tempat olahraga, dan angkutan umum pada penerapan jam malam. Kecuali bagi angkutan umum yang melayani kebutuhan pokok masyarakat, dilengkapi dengan surat tugas atau dokumen yang menjelaskan aktivitas kerja,” demikian poin kedua dalam maklumat bersama Forkopimda Aceh itu.
Selanjutnya, dalam maklumat tersebut juga diimbau agar Bupati/Wali Kota di Aceh melakukan pembinaan dan pengawasan kepada pengusaha dan masyarakat terhadap penerapan jam malam.