Batas daerah Kabupaten Aceh Tenggara dengan Kabupaten Dairi, diatur melalui Permendagri Nomor 32 Tahun 2020. Sementara Permendagri Nomor 33 Tahun 2020 tentang batas daerah Kabupaten Aceh Tenggara dengan Kabupaten Langkat, Permendagri Nomor 34 Tahun 2020 tentang batas daerah Kota Subulussalam dengan Kabupaten Pakpak Bharat, dan Permendagri Nomor 35 Tahun 2020 tentang batas daerah Kabupaten Aceh Singkil dengan Kabupaten Pakpak Bharat.
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak atas upaya yang luar biasa mewujudkan kesejahteraan lewat penegasan batas wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara.
“Pemerintah Aceh menyampaikan terima kasih kepada semua yang terlibat baik dari pemerintah pusat dan pemerintah kabupaten baik dari Aceh maupun Sumatera Utara,” kata Iswanto.
Bukan hanya melibatkan pemerintahan dua kabupaten, persoalan batas wilayah ini terselesaikan, juga berkat kerja sama desa-desa di dua kabupaten yang bertetangga dari dua provinsi tersebut. (IA)