Surat Kepala BNPB, yang juga Ketua Gugus Tugas Covid-19 Indonesia itu merujuk pada Surat Edaran Kementerian Kesehatan RI Nomor HK.02.01/Menkes/332/2020 tentang Protokol Kesehatan Penanganan Kepulangan WNI dan Kedatangan WNA dari Luar Negeri di Pintu Masuk Negara dan Wilayah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Disease 2019 (Covid – 19).
“Bila para PMI tidak menyerahkan klirens kesehatan itu kepada Pak Keuchik Gampong, bisa ditindak karena tujuannnya mencegah penularan virus Corona,” tegas SAG mengingatkan. (IA)