Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Jaksa Agung Lantik Kajati Aceh

Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Andi Herman. Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Irdam.

Direktur Perdata pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Fathor Rahman. Kepala Biro Umum pada Jaksa Agung Muda Pembninaan, Heri Jerman. Kepala Biro Perlengkapan pada Jaksa Agung Muda Pembinaan, Ade Tajudin Sutiawarman danvKepala Biro Perencanaan pada Jaksa Agung Muda Pembinaan, Reda Manthovani.

Pelantikan tersebut berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, dimana pejabat yang dilantik dan pejabat yang hadir memakai masker dan sarung tangan.

“Prosesi pengangkatan, penempatan, dan alih tugas pejabat di lingkungan kejaksaan merupakan sebuah kebijakan organisasi yang senantiasa terus dilakukan secara berkelanjutan,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam keterangan tertulisnya, Jum’at (29/5) siang.

Kajati Aceh Dr. Muhammad Yusuf, SH MH
Kajati Aceh Dr Muhammad Yusuf SH MH

Burhanuddin mengatakan, mutasi dan promosi tersebut seiring adanya proses perjalanan organisasi yang terus bergerak maju secara berkesinambungan guna memenuhi tuntutan tugas yang semakin kompleks dan berkembang.

Dia juga mengatakan, mutasi dan promosi jabatan tersebut juga sudah melalui evaluasi dan pertimbangan yang matang.

Termasuk penilaian objektif sebagai dasar penempatan mereka yang memiliki pengalaman, wawasan dan kualitas yang memadai untuk ditugaskan pada posisi jabatan tertentu sesuai dengan kebutuhan organisasi.

Menurut dia, hal itu dilakukan guna mencapai kinerja yang optimal. Terutama memastikan terselenggaranya penegakan hukum yang bermanfaat bagi kepentingan masyarakat.

Jaksa Agung ST Burhanuddin berharap, sosok yang baru dilantik bisa membuat Kejaksaan kian profesional dan modern.

“Penempatan para pejabat eselon II yang dilantik pada posisi yang baru akan semakin memberikan manfaat bagi terwujudnya kejaksaan yang profesional, modern, bermartabat, dan tepercaya,” ujar ST Burhanuddin.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Ketua DPC APRI Aceh Selatan, Delky Nofrizal Qutni
Anggota DPR RI asal Aceh Irmawan SSos MM teepilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum PP Ikafensy periode 2025–2030. (Foto: Ist)
Pemkab Aceh Besar melalui Dinas Pertanian, khususnya Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, mengumumkan penutupan sementara Pasar Hewan Sibreh di Kecamatan Sukamakmur, terhitung sejak Jum'at (1/8). (Foto: Ist)
Khairunnisa Usman mencatat sejarah sebagai guru Bahasa Korea pertama asal Aceh yang tampil di kancah internasional. (Foto: Ist)
Suasana musyawarah pembentukan Panitia Konferkab I PWI Bener Meriah di Kantor KONI Bener Meriah, Kamis, 31 Juli 2025. (Dok. PWI Bener Meriah)
Fakultas Kedokteran USK meluncurkan program SEULANGA sebagai bentuk kontribusi nyata dalam mendukung kesehatan mental remaja di era digital. (Foto: Ist)
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil pada diskusi publik bertajuk Obrolan Opini Terkini (NGOPI) bersama Gerakan Pemuda Subuh (GPS) di Banda Aceh, Sabtu pagi (2/8). (Foto: For Infoaceh.net)
Kantor Kementerian Agama Banda Aceh melaksanakan pelantikan 8 Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di aula Kantor Kemenag setempat, Jum'at, 1 Agustus 2025. (Foto: Ist)
Prajurit TNI Yonif-TP 853/BRB melaksanakan gotong royong membersihkan Masjid At-Taqwa di Kecamatan Peudawa, Aceh Timur, pada Jum'at, 1 Agustus 2025. (Foto: Dok. Yonif-TP 853/BRB)
Ozy Risky SE, alumni Fakultas Ekonomi USK mendesak Pemkab Aceh Selatan bertindak atas maraknya rentenir
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menjanjikan perbaikan fasilitas eskalator rusak di di Pasar Aceh pada Oktober 2025.
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem mengeluarkan imbauan kepada seluruh masyarakat Aceh untuk mengibarkan bendera Merah Putih selama satu bulan penuh, mulai 1 - 31 Agustus 2025.
Firman Zubir menyerahkan berkas pendaftaran sebagai calon ketua PWI Pidie periode 2025-2028 kepada panitia pelaksana Konferkab VII di Sekretariat PWI Pidie, Jum'at, 1 Agustus 2025. (Foto: Ist)
Pria bercelana pendek kini sangat mudah ditemukan di jalan-jalan dan di lampu merah dalam kota Banda Aceh, bahkan terkesan ada pembiaran meski melanggar syariat Islam. (Foto: Ist)
DPRK Banda Aceh Qanun RPJM Kota Banda Aceh 2025-2029 dan Qanun Perubahan Tentang Pajak dan Retribusi Kota dalam sidang paripurna, Jum'at (1/8) di gedung DPRK setempat. (Foto: Ist)
Tutup