Skrining akan dilakukan pada empat kelompok. Siswa, guru dan tenaga kependidikan yang berdomisili di wilayah zona hijau dalam kabupaten/kota yang sama dengan lokasi satuan kependidikan, sebelum memulai aktivitas belajar pada tatanan normal baru, akan dicek suhu tubuh dan kondisi kesehatan secara umum.
Sementara bagi siswa, guru dan tenaga kependidikan yang berdomisili di luar wilayah zona hijau dalam kabupaten/kota yang sama dengan lokasi satuan kependidikan, sebelum memulai aktivitas belajar pada tatanan normal baru, akan dilakukan rapid test dan kondisi kesehatan secara umum.
Selanjutnya adalah aturan bagi siswa, guru dan tenaga kependidikan yang berdomisili di zona hijau di luar provinsi yang sama dengan lokasi satuan kependidikan, sebelum memulai aktivitas belajar pada tatanan normal baru, akan dilakukan swab test dan kondisi kesehatan secara umum.
“Bagi siswa, guru dan tenaga kependidikan yang berdomisili di zona merah di luar kabupaten/kota dan luar provinsi yang sama dengan lokasi satuan kependidikan, tidak diizinkan bergabung melakukan aktivitas sampai kondisi memungkinkan,” kata Dadek.
Peralatan seperti tempat cuci tangan maupun sarana prasarana pendukung lainnya yang dibutuhkan haruslah tersedia.
Pengaturan jadwal belajar dan tata cara pelaksanaan serta hal-hal lain yang diperlukan dalam proses pembelajaran di satuan kependidikan diatur lebih lanjut oleh Kadis Pendidikan Aceh/Kakanwil Kemenag Aceh dan Kadis Pendidikan Kabupaten/Kota, dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
“Pimpinan Satuan Pendidikan diminta melaporkan pelaksanaan pencegahan Covid-19 kepada gubernur/bupati/wali kota melalui Kadis Pendidikan Aceh dan Kadis Pendidikan Kabupaten/Kota dengan ketentuan perundang-undangan,” pungkas Dadek. (IA)