Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Breaking News

Mahkamah Agung Batalkan Izin Pertambangan Emas PT. EMM

Last updated: Rabu, 6 Mei 2020 15:29 WIB
By Redaksi
Share
3 Min Read
SHARE
Direktur Walhi Aceh, Muhammad Nur

Banda Aceh — Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh terkait pembatalan izin usaha PT. Emas Mineral Murni (PT. EMM) di Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh.

Izin usaha pertambangan emas untuk PT EMM sebelumnya diberikan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI.

Keputusan pembatalan izin usaha itu diketahui berdasarkan informasi di laman situs Mahkamah Agung RI atas perkara gugatan yang diajukan Walhi bersama warga terhadap BKPM.

- Advertisement -

Dalam amar putusan diterangkan “Kabul kasasi, batal judex facti PT. TUN, adili sendiri, tolak eksepsi, kabul gugatan, batal dan wajib cabut objek sengketa”.

Putusan Kasasi dengan Nomor 91 K/TUN/LH/2020 tertanggal 14 April 2020, telah membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi TUN Jakarta Nomor 192/B/LH/2019/PT.TUN.JKT yang menguatkan Putusan PTUN Jakarta Nomor 241/G/LH/2018/PTUN.JKT.

- Advertisement -

“Kami sedang menunggu salinan putusan yang disampaikan ke pengadilan pengaju untuk disampaikan kepada kami,” kata Direktur Walhi Aceh, Muhammad Nur, Rabu (6/5).

Aceh Perketat Pengawasan Daerah Perbatasan Dengan Sumut
22 Warga Aceh Positif Covid-19 Hasil Rapid Test, Tamiang Terbanyak
1.375 Pasien Covid-19 Aceh Sembuh, 1.846 Dirawat, 130 Wafat
Dosen Fakultas Pertanian Unsyiah Positif Corona

Walhi bersama warga menyambut baik putusan ini yang telah memberikan rasa keadilan bagi sumber kehidupan jangka panjang dari ancaman kegiatan pencemaran lingkungan hidup dan merusak tatanan sosial.

“Tentu ini merupakan kemenangan Rakyat Aceh bersama mahasiswa Aceh yang terus mengawal kebijakan bupati, gubernur hingga kementerian yang keliru atas nama investasi,” ujar Muhammad Nur.

Sementara Ketua Tim Pengacara, Muhammad Reza Maulana (MRM) menyebutkan, pihaknya baru saja mengetahui putusan ini setelah melihat amar putusan di laman situs MA. Kasasi ini diajukan, tambahnya, setelah gugatan sebelumnya tidak diterima PTUN Jakarta.

- Advertisement -

“MA pada putusan kasasi ini memenangkan penggugat yaitu Walhi dan masyarakat Beutong Ateuh Banggalang,” sebutnya.

Menurut Reza, putusan MA ini baik secara de facto dan de jure, PT. EMM resmi tidak dapat melaksanakan kehendaknya menambang di wilayah Beutong dan Bener Meriah untuk menghasilkan bongkahan emas serta kandungan lainnya di dalamnya.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
12Next Page
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Henry Lebih Nikmati Bermain di Arsenal Ketimbang di Barcelona
Next Article Laboratorium Penyakit Infeksi Unsyiah Siap Uji Swab Covid-19

You May also Like

Breaking News

Pasien Covid-19 Sembuh di Aceh Lebih Tinggi Dari Kasus Positif Baru

Rabu, 21 Oktober 2020
Img 20200603 Wa0000
Breaking News

Angkutan Umum Bayar untuk Masuk Aceh, Dirlantas: Itu Tidak Benar!

Rabu, 3 Juni 2020
Wakil Rektor III Unsyiah Terinfeksi Covid-19
Breaking News

Pijay Akhirnya Terpapar Covid-19, Dua Positif, Satu Diantaranya Meninggal

Rabu, 19 Agustus 2020
Breaking News

Bertambah 78 Lagi, Positif Covid-19 Aceh Sudah Mencapai 2.022 Orang

Senin, 7 September 2020
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?