Infoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Breaking News

MPU Aceh: Masyarakat Boleh Salat Tarawih di Masjid

Last updated: Selasa, 21 April 2020 21:04 WIB
By Redaksi
Share
5 Min Read
SHARE
Kepala Biro Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Aceh, Zahrul Fajri

Banda Aceh — Di tengah pandemi Coronavirus Disease (Covid-19) saat ini, masyarakat muslim di wilayah Provinsi Aceh, oleh ulama setempat masih tetap diperbolehkan untuk
melaksanakan ibadah Salat Fardhu, Tarawih, Witir dan Salat Hari Raya Idulfitri (shalat Ied) di masjid dan meunasah pada bulan Ramadan 1441 Hijriah.

Ketentuan ini berlaku untuk komponen masyarakat yang berdomisili di kawasan yang kondisi penularan wabah Covid-19 masih terkendali, dengan membatasi waktu pelaksanaannya.

Sementara bagi daerah yang tidak terkendali atau kawasan yang berstatus zona merah penularan Covid-19, diminta agar tidak menyelenggarakan semua aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak. Ibadah dapat dilaksanakan di rumah masing-masing bersama keluarga.

[bacajuga berdasarkan="category" mulaipos="0" judul="Baca Juga : "]

Terkait dengan penetapan status daerah terkendali atau tidak, hal ini sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Aceh.

Untuk itu, diminta kepada Pemerintah untuk menetapkan status kawasan penularan pandemi Covid-19 sesuai dengan tingkat dan klasifikasi daruratnya (terkendali atau tidak terkendali.

Demikian antara lain keputusan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Provinsi Aceh yang tercantum dalam Taushiyah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Ibadah Bulan Ramadan dan Kegiatan Keagamaan Lainnya Tahun 1441 H di tengah pandemi Covid-19.

[bacajuga berdasarkan="category" mulaipos="1" judul="Baca Juga : "]
Mahkamah Agung Batalkan Izin Pertambangan Emas PT. EMM
Jadi Klaster Penularan Covid-19, RSUTP Abdya Ditutup Sementara
Tenaga Medis Positif Covid-19, RSUD Aceh Tamiang Tutup IGD
Pemerintah Aceh Siapkan Rp 118 Miliar untuk Penanganan Covid-19

Keputusan Taushiyah MPU Aceh yang berisi 13 poin ini dikeluarkan pada Selasa (21/4) sore yang ditandatangani oleh para Pimpinan MPU Aceh terdiri atas Tgk HM Daud Zamzami (Ketua) dan tiga Wakil Ketua masing-masing, Tgk H Faisal Ali, Dr Tgk H Muhibbuththabary MAg dan Tgk H Hasbi Albayuni.

Sementara itu, dalam taushiyahnya, MPU Aceh juga mengatur larangan-larangan yang harus dipatuhi selama bulan Ramadan. Diantara yang harus dihindari adalah kegiatan berbuka puasa bersama dan kenduri Nuzulul Qur’an. Selanjutnya adalah pelarangan kegiatan Safari Ramadan, tadarus keliling, Qiyamullail keliling, sahur bersama, subuh keliling, pawai takbiran, dan kegiatan halal bi halal.

Terkait

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
123Next Page
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article NU: Perempuan Sehatkan dan Perkuat Ketahanan Keluarga Selama COVID-19
Next Article DWP Bank Aceh Syariah Salurkan Ratusan Paket Sembako dan Masker

You May also Like

Breaking News

RSUDZA Nihil Corona, Satu Lagi Pasien Positif di Aceh Sembuh

Rabu, 27 Mei 2020
Breaking News

Sudah 864 Orang Terinfeksi Covid-19 di Aceh, 28 Meninggal Dunia

Sabtu, 15 Agustus 2020
Berlindung di Bawah Lindungan Doa
Breaking News

Kantor Samsat se-Aceh Tutup Layanan

Kamis, 2 April 2020
Breaking News

12 Pasien Covid-19 di Aceh Sembuh, 5 dari Klaster Magetan

Selasa, 12 Mei 2020
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?