Kepala Biro Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Aceh, Zahrul Fajri
Banda Aceh — Di tengah pandemi Coronavirus Disease (Covid-19) saat ini, masyarakat muslim di wilayah Provinsi Aceh, oleh ulama setempat masih tetap diperbolehkan untuk
melaksanakan ibadah Salat Fardhu, Tarawih, Witir dan Salat Hari Raya Idulfitri (shalat Ied) di masjid dan meunasah pada bulan Ramadan 1441 Hijriah.
Ketentuan ini berlaku untuk komponen masyarakat yang berdomisili di kawasan yang kondisi penularan wabah Covid-19 masih terkendali, dengan membatasi waktu pelaksanaannya.
Sementara bagi daerah yang tidak terkendali atau kawasan yang berstatus zona merah penularan Covid-19, diminta agar tidak menyelenggarakan semua aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak. Ibadah dapat dilaksanakan di rumah masing-masing bersama keluarga.
Terkait dengan penetapan status daerah terkendali atau tidak, hal ini sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Aceh.
Untuk itu, diminta kepada Pemerintah untuk menetapkan status kawasan penularan pandemi Covid-19 sesuai dengan tingkat dan klasifikasi daruratnya (terkendali atau tidak terkendali.
Demikian antara lain keputusan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Provinsi Aceh yang tercantum dalam Taushiyah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Ibadah Bulan Ramadan dan Kegiatan Keagamaan Lainnya Tahun 1441 H di tengah pandemi Covid-19.
Keputusan Taushiyah MPU Aceh yang berisi 13 poin ini dikeluarkan pada Selasa (21/4) sore yang ditandatangani oleh para Pimpinan MPU Aceh terdiri atas Tgk HM Daud Zamzami (Ketua) dan tiga Wakil Ketua masing-masing, Tgk H Faisal Ali, Dr Tgk H Muhibbuththabary MAg dan Tgk H Hasbi Albayuni.
Sementara itu, dalam taushiyahnya, MPU Aceh juga mengatur larangan-larangan yang harus dipatuhi selama bulan Ramadan. Diantara yang harus dihindari adalah kegiatan berbuka puasa bersama dan kenduri Nuzulul Qur’an. Selanjutnya adalah pelarangan kegiatan Safari Ramadan, tadarus keliling, Qiyamullail keliling, sahur bersama, subuh keliling, pawai takbiran, dan kegiatan halal bi halal.